Ditemukan 2 data
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kristio Yuntiko
8 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Kristio Yuntiko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kristio Yuntiko
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kristio Yuntiko
17 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Kristio Yuntiko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kristio YuntikoPUTUSANNomor 166/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Kristio Yuntiko;Tempat lahir : Tulungagung;Umur / tanggal lahir : 22 tahun / 22 Nopember 1997;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.OL RW.O01 Desa Jatiprahu KecamatanKarangan Kabupaten Trenggalek
Menyatakan Terdakwa Kristio Yuntiko, telan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.