Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 166/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kristio Yuntiko
83
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Kristio Yuntiko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Kristio Yuntiko
Register : 16-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 166/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kristio Yuntiko
173
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Kristio Yuntiko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Kristio Yuntiko
    PUTUSANNomor 166/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Kristio Yuntiko;Tempat lahir : Tulungagung;Umur / tanggal lahir : 22 tahun / 22 Nopember 1997;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.OL RW.O01 Desa Jatiprahu KecamatanKarangan Kabupaten Trenggalek
    Menyatakan Terdakwa Kristio Yuntiko, telan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.