Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 575 / Pid.B / 2014 / PN Dps
Tanggal 1 Oktober 2014 — YURDIAS KABUKUT NJURAMA als DIAS , DK.
266
  • Menyatakan bahwa Terdakwa I : YURDIAS KABUKUT NJURAMA als DIAS dan Terdakwa II. NGAKAN PUTU WIJA ARTA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; ----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I : YURDIAS KABUKUT NJURAMA als DIAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan Terdakwa II.
    YURDIAS KABUKUT NJURAMA als DIAS , DK.
    DenpasarUtara,KodyaAgama Peeasar ; Pekerjaan Swastia ;Pendidikan SD; Terdakwa YURDIAS KABUKUT NJURAMA als DIAS ditahan oleh ;1. Penyidik tanggal 3 Juni 2014, No. : Sp.Han / 18/ VI / 2014 / Reskrim,sejak tanggal3. Juni2014s/dtanggal22 Juni 2014 ;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tgl 23 Juni 2014 s/d Tanggal 1AQUSTUS 20114, 5 sssnseacrncsscse:nenrinesssemerneecinessenasennniiseenasenninscenemernrenecenee3.
    Menyatakan Terdakwa YURDIAS KABUKUT NJURAMA als DIAS danTerdakwa NGAKAN PUTU WIJA ARTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat(1) ke 4 dan ke 5 KUHP sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2.
    kepersidangan telahdidakwa oleh Jaksa/ Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut : Bahwa terdakwa YURDIAS KABUKUT NJURAMA als DIAS danTerdakwa II NGAKAN PUTU WIJA ARTA pada hari Minggu tanggal 01 Juni2014, sekira pukul 20.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Juni 2014 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat didepan sebuah garasi yang ada di Br.
    Saksi: WAYAN ARIANA yang pada pokoknya menerangkan sebagaiETE fp mmm mma nnn ren nett anteBahwa saksi bersama rekan saksi dari Polres Badung telahmenangkap NGAKAN PUTU WIJA ARTA dan YURDIAS KABUKUTNJURAMA als DIAS tersebut pada hari Senin tanggal 02 Juni 204,sekira pukul 10.00 wita di daerah Desa Sibang, Kec.
    Abiansemal, kab.Bahwa yang menjadi dasar saksi untuk melakukan penangkapanterhadap NGAKAN PUTU WIJA ARTA dan YURDIAS KABUKUTNJURAMA als DIAS tersebut berawal dari kejadian pencurian sepedamotor di Daerah Desa Sedang, Kec. Abiansemal, Kab.
Register : 06-08-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 574/PID.B/2014/PN.DPS
Tanggal 27 Agustus 2014 — NGAKAN PUTU WIJA ARTA
2816
  • Yurdias Kabukut Njuruma, Dkk ;6. Membabankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ;
    Yurdias KabukutNjuruma, Dkk ;6.