Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-03-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Mil/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — MUHAMMAD YUSDRI KONADI
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD YUSDRI KONADI
    PUTUSANNomor 80 K/Mil/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : MUHAMMAD YUSDRI KONADI;Pangkat/NRP : Peltu/515020;Jabatan : Ba DP Denma;Kesatuan : Kosekhanudnas III Medan;Tempat/tanggal lahir =: Medan/22 Oktober 1968;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jalan Besar Namorambe Pasar III PerumahanPoni Garden Nomor
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muhammad Yusdri Konadi, Peltu,NRP 515020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahananperlu. dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Pidana Tambahan: dipecat dari dinas Militer;3. Menetapkan barang bukti berupa:a.
    Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa,Muhammad Yusdri Konadi, Peltu, NRP 515020;2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer O2 Medan Nomor 02K/PM.I02/AU/2017 tanggal 4 Mei 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehinggamenjadi sebagai berikut:3.
Putus : 19-11-2020 — Upload : 07-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Mil/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — MUHAMMAD YUSDRI KONADI;
8112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD YUSDRI KONADI;
Register : 10-05-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 62-K/PM I-02/AU/V/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020.
5125
  • Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020 tidak dapat dilanjutkan. 3. Memerintahkan kepada Oditur Militer untuk mengembalikan berkas perkara Terdakwa ke Penyidik, guna dilakukan pemeriksaan kembali dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
    Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020.
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSAN SELANomor : 62K/PM I02/AU/V/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O2 Medan yang bersidang di Medan, dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan Selasebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Yusdri KonadiPangkat/ NRP : Peltu/ 515020Jabatan : Anggota Denma.Kesatuan : Kosekhanudnas IIITempat dan tanggal lahir +: Medan, 22 Oktober 1968.Jenis kelamin
Register : 11-01-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 02-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
4020
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Yusdri Konadi.b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala Kesehatan Kosekhanudnas III Medan Nomor : Sket/1/V/2015/Kes tanggal 25 Mei 2015 tentang telah melaksanakan test Narkotika.c. 4 (empat) lembar berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik cabang Medan tentang tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Terdakwa karena tidak memenuhi alat buktiTetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).5.
    Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNomor : 02K/PM I02/AU/I/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 02 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Yusdri KonadiPangkat/NRP : Peltu/ 515020Jabatan : Ba DP DenmaKesatuan : Kosekhanudnas III MedanTempat tgl lahir : Medan, 22 Oktober 1968Agama : IslamJenis kelamin :
    Yusdri Konadi.b) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala KesehatanKosekhanudnas IIl Medan Nomor : Sket/1/V/2015/Kestanggal 25 Mei 2015 tentang telah melaksanakan testNarkotika.c) 4 (empat) lembar berita acara pemeriksaanLaboratorium Forensik cabang Medan tentang tidakdilakukannya pemeriksaan terhadap Terdakwa karenatidak memenuhi alat bukti.Mohon untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) Barang: 1) Satu unit alat Test Pact.Mohon dirampas untuk dimusnahkan.d.
    Muhamad Yusdri Konadi Peltu NRP 515020 kepada OditurMiliter 02 Medan untuk memperbaiki Surat Dakwaannya.
    dimusnahkan dan Suratsurat merupakankelengkapan berkas perkara serta tidak sulit penyimpanannya maka perluditentukan statusnya agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat1.2:4.5:25: Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4)Undangundang Nomor 31 Tahun 1997 dan ketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muhammad Yusdri
    Yusdri Konadi.b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala Kesehatan Kosekhanudnas IllMedan Nomor : Sket/1/V/2015/Kes tanggal 25 Mei 2015 tentang telahmelaksanakan test Narkotika.c. 4 (empat) lembar berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik cabangMedan tentang tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Terdakwa karena tidakmemenuhi alat buktiTetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000(Sepuluh ribu rupiah).Memerintahkan Terdakwa untuk
Register : 05-07-2017 — Putus : 26-06-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 135-K/PMT I/BDG/AU/VII/2017
Tanggal 26 Juni 2017 — Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
5124
  • Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Muhammad Yusdri Konadi Peltu NRP 515020. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 02-K/PM.I-02/AU/2017 tanggal 4 Mei 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut : 3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
    Muhammad Yusdri Konadi, Peltu NRP 515020
    PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSANNOMOR : 135K/PMTI/BD G/AU/VII/20 17 DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggil Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Muhammad Yusdri Konadi.Pangkat/NRP : Peltu/ 515020.Jabatan : Ba DP Denma.Kesatuan : Kosekhanudnas Ill Medan.Tempat tgl lahir : Medan, 22 Oktober 1968.Agama : Islam.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
    Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa, Muhammad Yusdri Konadi Peltu NRP 515020.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer +02 Medan Nomor : 02K/PM.02/AU/2017 tanggal 4 Mei 2017, sekedar mengenai pidanapokoknya sehingga menjadi sebagai berikut :3.
Register : 15-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1388/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 13 Juli 2022 — Penuntut Umum:
David, S.H
Terdakwa:
RIAHTA SAVITRI BR GINTING
433
  • strong>;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mobil merk Kijang Innova Disel tahun 2004 warna silver, No. polisi BK 1681 GN, No. rangka: MHFX5426242500315, No. mesin: 2KD-9254880;
    • 1 (satu) buah BPKB mobil kijang innova disel tahun 2004, BK 1681 GN atas nama Yusdri
      Yusdri Konadi;

      6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);

Register : 11-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 01-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 30 Maret 2017 — Erpan Susila, Sertu NRP 532741.
5019
  • Yusdri positif menggunakan ganja, selamapelaksanaan test urine tersebut diawasi oleh Asintel Kosekhanudnas Ill,Aspers Kosekhanudnas Ill Medan Letkol Sus Makmur Siahaan dananggota provost yakni SaksiII Peltu Kasdono.6. Bahwa setelah selesai dilakukan test urine bagi Militer dan PNSKosek Hanudnas III selanjutnya Saksi melaporkan hasil pemeriksaan testurine tersebut kepada Pangkosekhanudnas III Medan.7.
    Bahwa dari hasil pemeriksaan urine tersebut 4 (empat) orang Militerdinyatakan positif mengkonsumsi narkotika yakni Peltu Yusdri Konadi,Serma India Saputra, Serka Peri Harsanto dan Terdakwa Sertu ErpanSusila, kKemudian setelah selesai melaksanakan test urine selanjutnyasaksi melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Dansatprov KosekHanudnas III Medan sebagai atasan langsung Saksi.6.
    Bahwa dari hasil pemeriksaan urine tersebut 4 (empat) orang Militerdinyatakan positif mengkonsumsi narkotika yakni Terdakwa Sertu ErpanSusila, Peltu Yusdri Konadi, Serma Indra Saputra, dan Serka PeriHarsanto.6.
Register : 30-01-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 22-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — Peri Hersantos, Serka NRP 528844.
6137
  • Yusdri Konadiselanjutnya keempat personel tersebut dibawa Letkol Sus MakmurSiahaan keruangan intel untuk diinterogasi sedangkan KakesKosekhanudnas Ill Medan hanya mengeluarkan surat keterangan tentanghasil pemeriksaan urine bagi personel Militer maupun PNSKosekhanudnas II Medan kepada Pangkosekhanudnas Ill Medan untukditindak lanjuti.h.
    Yusdri Konadi positifmenggunakan ganja selanjutnya keempat personal tersebut dibawa LetkolSus Makmur Siahaan keruangan intel untuk diinterogasi sedangkan KakesKosekhanudnas II Medan hanya mengeluarkan surat keterangan tentanghasil pemeriksaan urine bagi personel Militer maupun PNSKosekhanudnas IIl Medan kepada Pangkosekhanudnas III Medan untukditindak lanjuti.5.
Putus : 16-11-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/MIL/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — PERI HERSANTOS
5430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yusdri Konadi selanjutnyakeempat personel tersebut dibawa Letkol Sus Makmur Siahaan ke ruanganintel untuk diinterogasi sedangkan Kakes Kosekhanudnas III Medan hanyamengeluarkan surat keterangan tentang hasil pemeriksaan urine bagipersonel Militer maupun PNS Kosekhanudnas Ill Medan kepadaPangkosekhanudnas II Medan untuk ditindak lanjuti;h.
Register : 11-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 03-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — Indra Syaputra NRP 522465.
3518
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan urine tersebut 4 (empat) orangMiliter dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika yakni TerdakwaSertu Erpan Susila, Peltu Yusdri Konadi, Serma Indra Saputra, danSerka Peri Harsanto.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknyamembenarkan seluruhnya.Bahwa didalam persidangan Penasehat Hukum Terdakwa maupunOditur Militer telah mengajukan Saksi tambahan yaituSaksi4Nama lengkap : Dr.Wan Syirli Dastori.Pangkat/NRP : Kapten Sus/538692Jabatan : Ka PliklinikKesatuan :
Putus : 20-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/MIL/2017
Tanggal 20 Desember 2017 — FADHLIN
143146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa Peltu Muhammad Yusdri KonadiNRP 515020, Ba Kosekhanudnas Ill Medan, hanya berdasarkan SuratKeterangan Kepala Kesehatan Kosekhanudnas Ill Medan Nomor:Sket/1/V/2015 tanggal 25 Mei 2015, yang bersangkutan diputus bersalahdengan:Halaman 19 dari 23 halaman Putusan Nomor 531 K/MIL/2017Pidana Pokok : penjara selama10 (sepuluh) bulan;Pidana Tambahan: dipecat dari dinas militer;c) Putusan Pengadilan Militer 102 Medan Nomor 82K/PM.I02/AD/V/2017tanggal 15 Agustus 2017 a.n.
Register : 18-12-2013 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PA MEDAN Nomor 2097/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Tanggal 9 Juni 2014 —
166
  • Yusdri,dikeluarkan oleh Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau, tanggal 31 Desember2013, bermeterai cukup dan di cap Pos, aslinya tidak dapat diperlihatkan dipersidangan, selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Majelis dan diberi kode(Bukti P.4);5.