Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal 30 April 2024 —
Terdakwa:
MULIA ZABAT ALias ZABAT
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MULIA ZABAT Alias ZABAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mulia Zabat Alias Zabat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Mulia Zabat Alias Zabat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan Terdakwa Mulia Zabat Alias Zabat tetap berada dalam tahanan.
    Membebankan kepada Terdakwa Mulia Zabat Alias Zabat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah).


    Terdakwa:
    MULIA ZABAT ALias ZABAT