Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PA KENDARI Nomor 1021/Pdt.G/2023/PA.Kdi
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
247
  • Binti Sahrir) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah kepada satu orang anaknya bernama Rheandra Albirru Zaiher, lahir tanggal 29 Juli 2019 setiap bulan sejumlah Rp 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun