Ditemukan 1 data
24 — 7
Binti Sahrir) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah kepada satu orang anaknya bernama Rheandra Albirru Zaiher, lahir tanggal 29 Juli 2019 setiap bulan sejumlah Rp 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun
Dalam Rekonvensi