Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — ZAKHER HOMES VS WAWAN NUGRAHA WIBAWA
3612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZAKHER HOMES VS WAWAN NUGRAHA WIBAWA
    Zakher Homes Sejak tanggal 23September tahun 2009 dengan jabatan terakhir sebagai Web Designerdengan terakhir menerima upah sebesar Rp4.000.000,00; (empat jutarupiah) pada bulan Maret tahun 2012;2. Bahwa selama bekerja kepada Tergugat, Penggugat telah bekerja denganHal. 1 dari 18 hal.Putusan Nomor 490 K/Pdt.SusPHI/2013.baik dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan Tergugat;.
    Zakher Homes/Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap Penggugat melalui obrolan di internet atau by chatting denganalasan PHK yang tidak jelas dan berdasarkan sehingga tidak dapatdibenarkan secara hukum;. Bahwa atas pemecatan tersebut Penggugat mengadukan permasalahannyakepada lembaga Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial dalam halini Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi JakartaPusat pada tanggal 5 Juni 2012;.
    Zakher Homes membayar sisa upah/gajibulan April 2012 sejumlah 20 hari (dua puluh) hari kerja kepada pekerjaWawan Nugraha W;c. Agar Pihak Pengusaha PT. Zakher Homes membayar kepada pekerjaTunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) untuk tahun 2011 yang belumdibayarkan kepada pekerja saudara Wawan Nugraha W;d. Agar Perusahaan PT.
    Zakher Homes membayarkan upah/gaji selamaproses penyelesaian pengakhiran hubungan kerja kepada SaudaraWawan Nugraha W. sampai dengan memperoleh penetapan dariLembaga Penyelesaian Hubungan Industrial;e.
    ZAKHER HOMES tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/PHI.G/2013/PN.JKT.PST tanggal18 Maret 2013 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Provisi:Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.