Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN TAIS Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Tas
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
JEERIX ANDIK SAPUTRA,S.H
Terdakwa:
1.GUSMAN Alias GOK Bin Alm. HANAFI
2.ANTHO EKA JAYA Bin Alm.TUHIM
970
  • Nupin;

    2) 1 (satu) Lembar Kuitansi penerimaan uang, tanggal 24 Juli 2020 terbilang Rp.18.000.000 oleh Gusman dari Zaiwen;

    3) 1 (satu) Lembar Cetakan Hasil Layar Postingan Akun Gusman Hermanto Seluma Aplikasi Facebook tanggal 16 Februari 2020;

    Dikembalikan kepada Saksi Korban Zaiwen Bin Alm Selani;

    4)1 (satu) Lembar Kuitansi penyerahaan uang, tanggal 03 Juli 2020 terbilang Rp.18.000.000 oleh Gusman dari Peringki A;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi