Ditemukan 1 data
EDI SUDRAJAT
Terdakwa:
MOHAMAD ZAKIFUDIN bin KHAERONI
68 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mohamad Zakifudin Bin Khaeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin minum-minuman beralkohol diluar tempat tertentu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Zakifudin Bin Khaeroni dengan pidana denda sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
EDI SUDRAJAT
Terdakwa:
MOHAMAD ZAKIFUDIN bin KHAERONI