Ditemukan 7 data
MILDA
Tergugat:
BUNGA ZAVIA PUTRI
67 — 0
Penggugat:
MILDA
Tergugat:
BUNGA ZAVIA PUTRI
55 — 9
- 1(satu) buah tas bahan jeans warna abu-abu tua dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi MIRIDA VITA ELSI ZAVIA. 6.
(satu) buah tas bahan jeans warna abuabu tua dikembalikan kepadapemiliknya yakni saksi MIRIDA VITA ELSI ZAVIA.6.
sedang mengendarai sepeda motor Mark Yamaha Vixion warna putih Nopol M4408 VY dengan posisi Samsul(DPO) menyetir sedangkan terdakwa memboncengdibelakang, setelah sampai di Jin Raya Lenteng Desa Batuan Kec Batuan Kab Sumenepterdakwa melihat saksi Mirida Vita ElsiZavia sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang dari puskesmasLenteng menuju rumahnya dengan membawa tas yang dicangklongkan dibahu sebelahkiri, melihat hal tersebut terdakwa langsung mendahului dari sebelah kiri saksi MiridaVita Elsi Zavia
dan terdakwa menarik dan mengambil secara paksa tas warna biru levismilik saksi Mirida Vita tersebut dan setelah itu terdakwa bersama Samsul (DPO)langsung menuju ke arah utara (kearah kota Sumenep) dan langsung pulang akibatperbuatan terdakwa tersebut maka saksi Mirida Vita Elsi Zavia menderita kerugian yangdiperkirakan kurang lebih sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365ayat (2)ke 2KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa
atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas pada saat itu terdakwa dan Samsul(DPO) sedang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih Nopol M4408 VY dengan posisi Samsul(DPO) menyetir sedangkan terdakwa memboncengdibelakang, setelah sampai di JIn Raya Lenteng Desa Batuan Kec Batuan Kab Sumenepterdakwa melihat saksi Mirida Vita Elsi Zavia
sedang mengendarai sepeda motorhendak pulang dari puskesmas Lenteng menuju rumahnya dengan membawa tas yangdicangklongkan dibahu sebelah kiri, melihat hal tersebut terdakwa langsung mendahuluidari sebelah kid saksi Mirida Vita Elsi Zavia dan terdakwa menarik dan mengambilsecara paksa tas warna biru levis milik saksi Mirida Vita tersebut dan setelah ituterdakwa bersama Samsul (DPO) langsung menuju ke arah utara (kearah kota Sumenep)dan langsung pulang akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi
27 — 6
YUSTIARNUGROHO,SH. sebagai Hakim Ketua sidang, ZAVIA RAHMAWATI SUKLSH.MH. dan AYU PUTRI CEMPAKASARLSH.MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota danpada hari dan tanggal yang sama Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim Anggotatersebut diatas, dibantu oleh ZRJAL EBOH,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri .KETUT GDE DAME NEGARA, SH.
24 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sutrisno bin Sarno) terhadap Penggugat (Vidiah Fitri, SE binti Rajiman);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Zahra Zavia Larasati lahir tanggal 30 Maret 2012 pada Penggugat selaku ibu kandungnya dengan keharusan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tersebut
14 — 9
Bin Juwahir) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dearyan Zavia Vizanni, A.md. binti Arief Novizal) di depan sidang Pengadilan Agama Gedong Tataan;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kesepakatan damai sebagian tanggal 29 Agustus 2023 berikut dengan ketentuan sebagaimana diktum di bawah ini;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban mutah dan nafkah iddah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Termohon dan membayarkannya
32 — 15
MERI ZAVIA Binti RIZAL SALADO (disumpah), yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa benar, saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungankeluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa dan saksi adalah temankandung saksi korban LINDA RAFLESIA Binti SUPARJO ;Bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2009 sekira jam 12.00WIB bertempat di Kampung Tri Darma Wira Jaya RK II Kec.
113 — 42
Jose Manuel Preza Fernandes(President & CEO of Zavia Finance Corporation), tertanggal 2 Mei 2005, yang ternyata tidakpernah ditandatangani oleh DR. Jose Manuel Preza Fernandes. Perjanjian tersebut hanyaditandatangani sepihak saja oleh Hardi W. Kusuma.13 BuktiT 13:Fotokopi dari fotokopi Bukti Chemilink Products Exclusivity Rights Agreement for India,antara Hardi W. Kusuma (Chairman dan CEO dari Global Technology DevelopmentFoundation (GTDF)) dengan P. Sundaram (M. Tech.