Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 14 Februari 2023 — Pemohon:
ZEKSON SILALAHI
2211
  • >
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki dan mencantumkan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1271-LT-16082017-0012 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 16 Agustus 2017 yang semula tertulis telah lahir Antonio Chrispoltak Theo Silalahi Anak Ke Satu, Laki-Laki Dari Ibu Purnama M Simanjuntak Dan Diperbaiki Menjadi Telah Lahir Antonio Chrispoltak Theo Silalahi Anak Ke Satu, Laki-Laki Dari Ayah Zekson
  • Pemohon:
    ZEKSON SILALAHI
Register : 22-02-2019 — Putus : 22-02-2019 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 3/Pid.C/2019/PN Prp
Tanggal 22 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIDIK MARDIANSYAH
Terdakwa:
ZEKSON NABABAN ALS ZEKSON
2715
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ZEKSON NABABAN ALS ZEKSON tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGELAPAN RINGAN ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana kurungan selama 6 (enam)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DIDIK MARDIANSYAH
    Terdakwa:
    ZEKSON NABABAN ALS ZEKSON
Register : 06-03-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 49/Pid.B/2018/PN Kpg
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
FRINCE W. AMNIFU, SH
Terdakwa:
YARIV AHARON WIE ALS. TEKEN
6627
  • Alak, Kota Kupang, atau setidaktidaknya di tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang,telah melakukan penganiayaan terhadap korban ZEKSON MONE, dengan carasebagai berikut :woneennee Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas korbanbersama para saksi mau mengantar saksi VICTORI TODE ALS. TORI pulang dariarah kel. Bakunase menuju kerumah saksi Tori di Tenau Kel.
    Alak, Kota Kupang, awalnya saksi korban ZEKSON MONE bersamateman saksi yang bernama ADHE TAKAEB mau mengantar saksi pulangdari arah kel. Bakunase menuju ke rumah saksi di Tenau Kel. Alak,dengan menggunakan sepeda motor masingmasing yang mana saksikorban berboncengan bersama saksi ADHE TAKAEB sedangkan saksimengendarai sendiri sepeda motornya;Bahwa pada saat tiba di JIn.
    Alak, Kota Kupang, awalnya saksi korban ZEKSON MONE bersamateman saksi yang bernama ADHE TAKAEB mau mengantar saksiVIKTORIA TODE pulang dari arah kel. Bakunase menuju ke rumah saksiVIKTORIA TODE di Tenau Kel. Alak, dengan menggunakan sepedamotor masingmasing yang mana saksi korban berboncengan bersamasaksi ADHE TAKAEB sedangkan saksi VIKTORIA TODE mengendaraisendiri sepeda motornya; Bahwa pada saat tiba di JIn.
    Yos Sudarso, terdakwa datang dari arahbelakang lalu mencubit lengan saksi ADHE TAKAEB dan menendangsepeda motor yang dikendarai oleh saksi ADHE TAKAEB langsungmemalang korban bersama teman saksi ADHE TAKAEB dan terdakwabertengkar mulut dengan saksi ADHE TAKAEB; Bahwa saksi korban ZEKSON MONE bermaksud untuk mendekati danmelerai tetapi terdakwa langsung memukul saksi korban ZEKSON MONEdi Kepala tetapi saksi korban ZEKSON MONE memakai helm sehinggamengenai helm selanjutnya selanjutnya Terdakwa mengayunkan
    KotaKupang, Terdakwa langsung memukul saksi korban ZEKSON MONE di kepalatetapi saksi korban ZEKSON MONE memakai helm sehingga mengenai helmselanjutnya terdakwa mengayunkan tangan dalam keadaan terkepal ke bagianmulut saksi korban menyebabkan bengkak pada bagian mulut saksi korbanmenyebabkan bengkak pada pipi Kanan dan bengkak pada bibir sesuai denganhasil pemeriksaan yang disebutkan dalam Visum Et RepertumNO.B/594/X1I/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit, tanggal 11 Desember 2017, yangditanda tangani oleh
Register : 05-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 26/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
ISPANDI PIOS, DKK
Tergugat:
Bupati Aceh Tenggara
16584
  • AcehTenggara: Petani/Pekebun: ZEKSON TOMSON: Indonesia: Desa Peranginan Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara: Wiraswasta: ISMAIL: Indonesia: Desa Tuah Mesade Kec. Babul Rahmah Kab. AcehTenggara: Petani/Pekebun: MARINA: Indonesia: Desa Lawe Sigala Barat Kec. Lawe Sigala Gala Kab.Aceh Tenggara: Pedagang: SAMIN: Indonesia: Desa Titi Pasir Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara: Wiraswasta: ARBY: Indonesia: Desa Mulie Damai Kec. Lawe Sigala Gala Kab.