Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PA Tais Nomor 179/Pdt.P/2022/PA.Tas
Tanggal 9 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
360
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang Bernama (Tri Dea Utami binti Zet Parhan alias Zet Fahran) dan anak Pemohon II yang bernama (Zekten Sarjono bin Yuharman);
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);