Ditemukan 1 data
36 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang Bernama (Tri Dea Utami binti Zet Parhan alias Zet Fahran) dan anak Pemohon II yang bernama (Zekten Sarjono bin Yuharman);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);