Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.DEKI DWI PRASTYA Alias DIKI Bin ANIS PRATISTA
2.AVONG AGUSTEN Alias APUNG Bin ZETEN EKOSMAN
46 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Deki Dwi Prastya Alias Diki Bin Anis Pratista dan Terdakwa II Avong Agusten Alias Apung Bin Zeten Ekosman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
Terdakwa:
1.DEKI DWI PRASTYA Alias DIKI Bin ANIS PRATISTA
2.AVONG AGUSTEN Alias APUNG Bin ZETEN EKOSMAN
10 — 0
MHmetasingkeesilag Ssigayeni HaKincaagghisalpuusenmewirsebitteiucalpkiag grada chad ital ugandalaigugidarenrtetouratuntukikanamPengangdibdatu OtebUResmiadigShgsebagaaBaintena Rerguantdeesta diitadiniputuetehiRienggugat tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Taayn tonc ROM ARY PU ZetEn Agama sebagaimana telahiM OTE I /diubah dengan Unc . a 398%.0MO0H3 Tahun 2006 dan perubahan kedua88 x aNEFnobieoee atas Undang Undar: sippartiran Epseluruh
123 — 36
AVONG AGUSTEN Bin ZETEN EKOSMAN dibawah sumpah padapokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini karena adanya kasuspenganiayaan secara bersamasama oleh Para Anak terhadap YUNIASIERLY SRINITA HARAHAP Binti MARASI HARAHAP;Halaman 10 dari 24 Putusan Nomor 27/Pid.SusAnak/2020/PN Mna Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 November2020 pukul 03.00 WIB awalnya di karaoke Bunda Nin di Jalan FatmawatiKota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan kejadian kedua di JalanJendral