Ditemukan 4 data
34 — 2
Menyatakan Terdakwa Randi Zelfri Yandiski panggilan Randi Geren dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Randi Zelfri Yandiski panggilan Randi Geren
PUTUSANNomor : 120/Pid.B/2015/PN.Pmn.DEMT KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman, yang mengadili perkaraperkara pidana dalam acarapemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikutdibawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Randi Zelfri Yandiski panggilan Randi Geren;Tempat Lahir : Tabing;Umur/tanggal lahir : 21 tahun/21 Juni 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Alamat : Simpang Perumahan Palapa Saiyo
Blok C III Nomor 10Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta/Jualan Durian;Pendidikan : SMP (tamat);Terdakwa Randi Zelfri Yandiski panggilan Randi Geren (Terdakwa) telah ditahandalam rumah tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:1 Penyidik sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal19 Mei 2015;2 Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Pariaman sejak tanggal20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015;3 Penuntut Umum sejak tanggal 26
memeriksadan mengadili perkara tersebut;Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 120/Pen.Pid/HS/2015/PN.Pmn., tertanggal 7Juli 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Para Terdakwa serta memperhatikanbukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir) yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa Randi Zelfri
Yandiski Pgl Randi Geren bersalah melakukantindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat(1) ke4, ke5 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Randi Zelfri Yandiski Pgl Randi Gerenselama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :a 1 (satu) unit handphone merk Venera warna cessing hitam No.
Perkara: PDM13/PARIA01/03/2015, tertanggal 06Juli 2015 dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa RANDI ZELFRI YANDISKI RANDI GEREN bersama samadengan Hendri Pgl. Gedeang dan Riko Fransisko (Perkara sudah diputus pengadilanNegeri Pariaman) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 selara pukul 00.15 Wib atausetidaktidaknya pada suat u waktu dalam tahun 2013 bertempat di counter HpStudent School Simpang BLKM Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab.
79 — 16
Ade Zelfri, (Lk) umur 49 tahun, alamat di Komplek Azhadi B3Gurun Panjang, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat.7. Eva Susanti, (Pr), umur 46 tahun, pekerjaan Swasta, alamat diJI. Pramuka Sari II No 28 P. RT.002/RW.08, Jakarta Pusat8.
22 — 13
ADE ZELFRI (Ik), umur 40 tahun, pekerjaanWiraswasta, alamat Komplek Azhadi B3 Gurun Panjang,Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat ;4. SWITHARTI (pr), umur 50 tahun, pekerjaan = guru,alamat SMA Negeri 1 Kampar, Kabupaten KamparPropinsi Riau ;Hal 1 dari 9 hal Put. No.29/PDT/2011/PT.PDG5. GIFTY YENNY (pr), umur 42 tahun, pekerjaan swasta,alamat PT.Makro Indonesia Jl.Beulevard Barat DayaKelapa Gading Jakarta Utara ;6.
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADE ZELFRI bertempat tinggal di Komplek Azhadi B3Gurun Panjang, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat ;4. SWITHARTI bertempat tinggal di SMA Negeri 1 Kampar,Kabupaten Kampar Propinsi Riau ;5. GIFTY YENNY bertempat tinggal di PT.Makro IndonesiaJalan Beulevard Barat Daya Kelapa Gading Jakarta Utara ;6. EVA SUSANTI bertempat tinggal di Jalan Pramuka Sari IlNo.28 P.RT.002/RW.08 Jakarta Pusat ;7.