Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1346 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 18 Mei 2020 — KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO
13036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO
    PUTUSANNomor 1346 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbarudan Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal Lahir :Jenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanKIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO;Bagan Batu, Rohil:29 tahun / 5 Mei 1990:Lakilaki:Indonesia;Jalan Umban Sari Atas RT
    Menyatakan Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalamdakwaan Jaksa/ Penuntut Umum melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;2.
    Menjatuhkan Pidana Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO selama 3 (tiga) tahun penjaradikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju daster lengan pendek dengan motif bungabunga;Dikembalikan kepada saksi Vera Warisa Dewi;4.
    MenyatakanTerdakwa KIMITAKA ZENDANTO aliasKIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimanadalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;3.
    Sus/2020Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi Il/Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTObin
Register : 11-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 427/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTIN REPELITA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Kimitaka Zendanto Als Kimi Als Zendranto Bin Agus Zendranto
8628
  • Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTIN REPELITA, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Kimitaka Zendanto Als Kimi Als Zendranto Bin Agus Zendranto
    Kemudian Terdakwa Kimitaka Zendanto menelpon ayahsaksi Vera yaitu Sdr.
    Warso yang bertempat tinggal di Sibrida Indragiri Hulu danTerdakwa Kimitaka Zendanto mengatakan kepada ayah saksi Vera denganmengatakan Pak Si Vera mau aku pulangkan, karena Vera keras kepala, gakbisa dibilangin, udah gak mau lagi dia sama aku karena pada saat TerdakwaKimitaka Zendanto menelpon dengan menggunakan pengeras suara, ayahsaksi mengatakan kepada Terdakwa Kimitaka Zendanto dengan mengatakanloh ada apa rupanya, pulangkan kayak mana maksudnya, kalau mulanginkayak gitu ajah, bapak gak mau
    tetangga denganjarak lebih kurang 2 meter dan Terdakwa Kimitaka Zendanto meminta saksiVera untuk masuk kedalam rumah saksi Vera dengan nada keras, karena saksiVera tidak mengikuti permintaannya, Terdakwa Kimitaka Zendanto masukkedalam rumah dan saksi Vera tetap dirumah tetangga yaitu rumah Sdr.
    Kemudian TerdakwaKimitaka Zendanto menelpon ayah saksi Vera yaitu Sdr.
    Zendanto meminta saksi Vera untuk masuk kedalamrumah saksi Vera dengan nada keras, karena saksi Vera tidak mengikutipermintaannya, Terdakwa Kimitaka Zendanto masuk kedalam rumah dan saksiVera tetap dirumah tetangga yaitu rumah Sdr.
Register : 25-05-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 373/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 11 Agustus 2015 — Pidana - RAZUAN ZEIN
3512
  • tama pihak Devisi atau asistenDivisi 3 mengajukan surat rincian untuk uang pembayaran tunasan kepadaterdakwa sebesar Rp 18.693.100, ( delapan belas juta rupiah) Managermenyerahkan uang kontan yang ambil dari brankas untuk pembayarantunasan tersebut diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwamenandatangani surat bukti pembayaran uang / Voucher tersebut namuntidak terdakwa serahkan kepada Asisten Divisi 3 saksi AMP NEGARAHARAHAP.Bahwa kemudian uang Pembayaran pensiunan karyawan atas namaBAHMAN ZENDANTO
    bulan Nopember 2014, dimana terdakwa membuatpengajuan pembayaran uang pensiunan karyawan untuk di tujukan kepadaKantor pusat dimedan sebesar Rp.17.592.200, (tujuh belas juta lima ratussembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan terdakwa ajukan kepada saksiTRIHARDO SARAGIH selaku manager dan manager menandatangani surattersebut selanjutnya surat tersebut di ajukan oleh pihak kantor pusat di medandan disetujui oleh kantor pusat untuk dilakukan pembayaran uang pensiunanKaryawan atas nama BAHMAN ZENDANTO
    namun secara pembukuanterdakwa sudah mengeluarkan atau melakukan pembayaran uang pensiunantersebut kepada karyawan atas nama BAHMAN ZENDANTO untuk menutupiuang khas yang sebelumnya terdakwa telah gunakan ;Bahwa selanjutnya pembayaran uang ke toko AC, Pertama tama terdakwamengajukan surat Bon paktur Bulan Nopember 2014 untuk pembayaran ketoko AC kepada MANAGER, yang ketika itu MANAGER langsung menyetujuidan MANAGER langsung menyerahkan uang kontan kepada terdakwadengan jumlah sebesar Rp.12.736.000
    Kemudian uang Pembayaran pensiunan karyawan atasnama BAHMAN ZENDANTO bulan Nopember 2014, dimana terdakwamembuat pengajuan pembayaran uang pensiunan karyawan untuk ditujukan kepada Kantor pusat dimedan sebesar Rp.17.592.200, (tujuh belasjuta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan terdakwaajukan kepada saksi TRIHARDO SARAGIH selaku manager dan managermenandatangani surat tersebut selanjutnya surat tersebut di ajukan olehpihak kantor pusat di medan dan disetujui oleh kantor pusat
    untuk dilakukanHalaman 12 dari 48 Putusan Nomor 373/Pid.B/2015/PN Rappembayaran uang pensiunan Karyawan atas nama BAHMAN ZENDANTOnamun secara pembukuan terdakwa sudah mengeluarkan atau melakukanpembayaran uang pensiunan tersebut kepada karyawan atas namaBAHMAN ZENDANTO untuk menutupi uang khas yang sebelumnyaterdakwa telah gunakan, IV. selanjutnya pembayaran uang ke toko AC,Pertama tama terdakwa mengajukan surat Bon paktur Bulan Nopember2014 untuk pembayaran ke toko AC kepada MANAGER, yang ketika