Ditemukan 4 data
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena ataspenjelasan Terdakwa tersebut, Saksi Haman tidak juga mendaftar menjadianggota, lalu pada akhir bulan Februari 2011 sekitar pukul 16.00 WIBTerdakwa kembali mendatangi Saksi Haman Zennarto di rumah Saksi HamanZennarto untuk kembali mengajak Saksi Haman Zennarto namun Saksi HamanZennarto belum tertarik dengan ajakan Terdakwa.
Beberapa hari kemudianTerdakwa mendatangi Saksi Haman Zennarto ke rumahnya untuk mengajakSaksi Haman Zennarto datang ke rumah Terdakwa untuk bertemu denganadiknya yaitu Saksi Rahmad Hidayat (Penuntutan dilakukan secara terpisah),dan saat di rumah Terdakwa sudah ada Saksi Rahmad Hidayat, lalu SaksiRahmad Hidayat mengajak Saksi Haman Zennarto untuk bergabung danmenjelaskannya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Terdakwa kepadaSaksi Haman Zennarto sebelumnya, dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwaSaksi
Mendengar penjelasan Saksi Rahmad Hidayat yang mengatakanbahwa Saksi Rahmad Hidayat sebagai /eader dari Jakarta dan memang SaksiRahmad datang dari Jakarta maka Saksi Haman Zennarto mulai tertarik,kemudian Terdakwa bersamasama dengan Saksi RAHMAD HIDAYAT binSYAMSUDIN mengadakan presentasi yang dilakukan di Hotel Ceria Jambi padabulan Februari 2011 Terdakwa mengundang Saksi Haman Zennarto untukmengikuti presentasi yang diadakan oleh Terdakwa dan Saksi Rahmad Hidayat,yang diikuti oleh Haman Zennarto
Oleh karena atas penjelasanTerdakwa tersebut, Saksi Haman tidak juga mendaftar menjadi anggota, lalupada akhir bulan Februari 2011 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembalimendatangi Saksi Haman Zennarto di rumah Saksi Haman Zennarto untukkembali mengajak Saksi Haman Zennarto namun Saksi Haman Zennarto belumtertarik dengan ajakan Terdakwa, beberapa hari kemudian Terdakwamendatangi Saksi Haman Zennarto ke rumahnya untuk mengajak Saksi HamanZennarto datang ke rumah Terdakwa untuk bertemu dengan adiknya
penjelasan Saksi Rahmad Hidayat yang mengatakan bahwa SaksiRahmad Hidayat sebagai leader dari Jakarta dan memang Saksi Rahmaddatang dari Jakarta maka Saksi Haman Zennarto mulai tertarik, kemudianTerdakwa bersamasama dengan Saksi RAHMAD HIDAYAT bin SYAMSUDINmengadakan presentasi yang dilakukan di Hotel Ceria Jambi pada bulanFebruari 2011 Terdakwa mengundang Saksi Haman Zennarto untuk mengikutipresentasi yang diadakan oleh Terdakwa dan Saksi Rahmad Hidayat, yangdiikuti oleh Haman Zennarto serta peserta
37 — 31
:Pada awal Februari 2011 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa mendatangi SaksiHaman Zennarto Bin Hasan Kamasri di rumahnya di Perumahan Bougenville BlokAD No. 02 RT. 24 Kel. Kenali Besar Kec.
PUT.NO.224/PID.B/2014/PN.Jmb.mendatangi Saksi Haman Zennarto ke rumahnya untuk mengajak Saksi HamanZennarto datang ke rumah terdakwa untuk bertemu dengan adiknya yaitu SaksiRahmad Hidayat (Penuntutan dilakukan secara terpisah), dan saat di rumah terdakwasudah ada Saksi Rahmad Hidayat, lalu Saksi Rahmad Hidayat mengajak SaksiHaman Zennarto untuk bergabung dan menjelaskannya sebagaimana yang telahdijelaskan oleh terdakwa kepada Saksi Haman Zennarto sebelumnya, dan saat ituterdakwa mengatakan bahwa
TVI Express sebesar 500 (lima ratus) Dollar Amerika,oleh karena atas penjelasan terdakwa tersebut, Saksi Haman tidak juga mendaftarmenjadi anggota, lalu pada akhir Bulan Februari 2011 sekitar pukul 16.00 wibterdakwa kembali mendatangi Saksi Haman Zennarto di rumah Saksi HamanZennarto untuk kembali mengajak Saksi Haman Zennarto namun Saksi HamanZennarto belum tertarik dengan ajakan terdakwa, beberapa hari kemudian terdakwamendatangi Saksi Haman Zennarto ke rumahnya untuk mengajak Saksi HamanZennarto
, yang kemudian disetor kepada Suryati dirumahnya.Bahwa uang sebesar Rp.96.000.000, (sembilan puluh enam juta rupiah)disetor Haman Zennarto ke Suryati, karena waktu Hamam Zennarto setoruang sebesar Rp.96.000.000, (sembilan puluh enam juta rupiah), saksi ikutserta dan menyaksikan Hamam Zennarto setor kepada Suryati di rumahnya.Hal. 21 dari 95 hal.
Haman Zennarto (penyetor) ke nomorrekening an.
40 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bin Hasan Kamasri di rumahnya di PerumahanBougenville Blok AD No. 02 RT. 24 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan KotaBaru Kota Jambi, saat itu Terdakwa mengajak Saksi Haman Zennarto untukbergabung sebagai member/anggota di PT.
Putusan No. 434 K/PID/2015Haman Zennarto namun Saksi Haman Zennarto belum tertarik denganajakan Terdakwa, beberapa hari kKemudian Terdakwa mendatangi SaksiHaman Zennarto ke rumahnya untuk mengajak Saksi Haman Zennartodatang ke rumah Terdakwa untuk bertemu dengan adiknya yaitu SaksiRahmad Hidayat (Penuntutan dilakukan secara terpisah), dan saat di rumahTerdakwa sudah ada Saksi Rahmad Hidayat, lalu Saksi Rahmad Hidayatmengajak Saksi Haman Zennarto untuk bergabung dan menjelaskannyasebagaimana yang
Haman Zennarto untukbergabung sebagai member/anggota di PT.
TVI Express sebesarUSD500, oleh karena atas penjelasan Terdakwa tersebut, Saksi Hamantidak juga mendaftar menjadi anggota, lalu pada akhir bulan Februari 2011sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali mendatangi Saksi HamanZennarto di rumah Saksi Haman Zennarto untuk kembali mengajak SaksiHaman Zennarto namun Saksi Haman Zennarto belum tertarik denganajakan Terdakwa, beberapa hari kemudian Terdakwa mendatangi SaksiHaman Zennarto ke rumahnya untuk mengajak Saksi Haman Zennartodatang ke rumah Terdakwa
Rahmad Hidayat sebagai /eader dari Jakarta danmemang Saksi Rahmad datang dari Jakarta maka Saksi Haman Zennartomulai tertarik, Kemudian Terdakwa bersamasama dengan Saksi RahmadHidayat Bin Syamsudin mengadakan presentasi yang dilakukan di HotelCeria Jambi pada bulan Februari 2011, Terdakwa mengundang SaksiHaman Zennarto untuk mengikuti presentasi yang diadakan oleh Terdakwadan Saksi Rahmad Hidayat, yang diikuti oleh Haman Zennarto serta pesertalainnya sekitar 30 (tiga puluh) orang, saat itu Saksi
17 — 10
1 (satu) buah flashdisk yang didalamnya berada 6 file terdiri dari 3 file TVI Express yang disampaikan oleh Rahmad Hidayat dan Pandu Sagita, File rekaman Suryati menerima uang, File rekaman presentasi TVI Expres oleh Rahmad Hidayat, File TVI dikembalikan kepada Saksi Hamman Zennarto.5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).