Ditemukan 3 data
31 — 17
Menyatakan Terdakwa RIKA ANGGRAINI BINTI ZESMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
RIKA ANGGRAINI BINTI ZESMAN
Pid.B/2014/PN Sgl tanggal 29 Oktober 2014 tentang penunjukanMajelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 806/Pid.B/2014/PN Sgl tanggal29 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi saksi, dan Terdakwa dipersidangan;Halaman dari 30 Putusan Nomor 806/Pid.B/20 14/PN Sgl Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Terdakwa RIKA ANGGRAINI BINTI ZESMAN
Kekerasan Dalam Rumah Tanggasebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu kami Jaksa P.U;Menghukum Terdakwa atas kesalahannya tersebut dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1(satu) tahun;Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secaratertulis tertanggal 17 Desember 2014 yang pada pokoknya menyatakan :1.Menyatakan tuduhan Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa RikaAnggraini binti Zesman
Tidak Terbukti telah melakukan tindak pidanakekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diaturdalam Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Membebaskan Terdakwa Rika Anggraini Binti Zesman dari segalatuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) atausetidaktidaknya;Melepaskan Terdakwa Rika Anggraini Binti Zesman dari seluruhtuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (Ontslag Van AlleRechts Vervolging);Mengembalikan serta memulihkan
perkara ini dibebankan kepaa Negara;Setelah mendengar Replik tertulis (tanggapan Penuntut Umum atasPembeleaan / Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 22 Desember2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa secara lisanyang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa terdakwa Rika Anggraini Binti Zesman
Menyatakan Terdakwa RIKA ANGGRAINI BINTI ZESMAN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tanggasebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
Jonson Sagala, SH
23 — 4
., lahir di Medan pada tanggal 20 Januari 1968,Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta/Pengacara, beralamat di Perumnas Tebat MonokKepahiyang, Kelurahan Tebat Monok, KecamatanKepahiyang Kabupaten Kepahiyang, bertindak untukdan atas kuasa dari BOSOL SAGALA, MARTIANA BrSAGALA, SITTA SIHALOHO, DARWIN SAGALA,PARLAN SAGALA, ARMAN SAGALA, JK SAGALA,ROSTI Br SAGALA, ZESMAN SAGALA, SONTIANABr SAGALA, NURLIMA Br MANALU, CHARLESDARMAN ROLINTA SAGALA, LAMHOT RUDIANTOSAGALA, JAMES SAGALA dan FRANCES SAGALA
348 — 216
Zesman bin Zainuddin, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan Jualan,tempat tinggal di Jalan Halat Gang Makmur, Nomor 15 A, KelurahanPasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Pemohon karena Pemohon kemanakansaksi;Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2016/PA.MdnHalaman 5 dari 13 halaman Bahwa Nurainun saudara kandung Pemohon; Bahwa Nurainun menikah dengan Yudi dan dikaruniai 1 oranganak, bernama Salsabila anak tersebut berumur
Muslim Kencana bin Misran ) sebagaiabang ipar Saksi dan saksi Il (Zesman bin Zainuddin ), sebagai pamankandung Pemohon, telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depanpersidangan, oleh sebab itu sesuai ketentuan Pasal 175 R.Bg, maka secaraformil kKesaksian para saksi dapat diterima sebagai bukti saksi dalam perkaraini.Menimbang, bahwa dari keterangan dua orang saksi menyatakanbahwa Salsabila Nailatul Izah merupakan anak kandung dari pernikahanNurainun binti Azaruddin dengan Yuda Syahputra Sikumbang