Ditemukan 2 data
134 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
HALIMAN ZETER
dari pihak nasabahPT.BMAC atau nasabah PT.BIA ; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HALIMA ZETER tersebut para investorHal. 14 dari 63 hal.
tanggal 21 Februari2008 dan ligalisir oleh Sdr HALIMAN ZETER selaku Direktur UtamaPT.Batara Mitra Asia Capital Copy Surat perjanjian kerja sama pengelolaandan Investasi 103 (Mandiri Investa) tanggal 21 Februari 2008 ;1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.124.0004758315 atas namaHALIMAN ZETER ;1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.125.0006666903 atas namaHALIMAN ZETER ;1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.126.0004614656 atas namaHALIMAN ZETER ;1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.126.0004614651
HALIMAN ZETER selaku Direktur Utama PT.Batara Mitra AsiaHal. 40 dari 63 hal. Put.
Surat sanggup / Promissory IDR/Rp.220.000.000, atas namaHERMINA MARPAUNG tanggal 21 Februari 2008 dan diligalisir oleh Sadr.HALIMAN ZETER Selaku Direktur Utama PT.Batara Mitra Asia CapitalPhoto Copy Surat perjanjian kerja sama pengelolaan dan investasi 103(Mandiri Investa) tanggal 21 Februari 2008 ;1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.124.0004758315 atas namaHALIMAN ZETER ;1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.125.0006666903 atas namaHALIMAN ZETER ;1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.126.0004614656
oleh HALIMAN ZETER.
156 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
,beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam V Nomor 7, JakartaSelatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20Agustus 2008 dan tanggal 22 September 2008;PT Batara Mitra Asia Capital (Dalam Pailit) yang diwakilioleh Direktur Haliman Zeter, dalam hal ini memberi kuasakepada Ismail Malawang, S.H., beralamat di Satwika PermaiBlok C3/16, Jatasih, Bekasi;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para PemohonPenggantian Kurator;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari
Putusan Nomor 50 PK/Padt.SusPailit/20141.Bahwa klien kami telah mengajukan kepailitan terhadap Haliman Zeter danPT Batara Mitra Asia Capital di Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dan atas permohonan pailit tersebut telah diputus denganputusan Nomor 47/Pailit/2008/PN Niaga Jkt.
Pst. tanggal 11 November 2009, dalam perkarayang diajukan oleh Huang Ging May, Cs terhadap Haliman Zeter, Cs;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memutuskan adanyapenambahan Kurator berdasarkan Putusan Nomor 47/Pailit/2008/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 20 Maret 2012 yang menyatakan Sdr. Dr.
Haliman Zeter/Direktur PT Batara Mitra Asia Kapital(Dalam Pailit) Nomor 1249/IMD/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, yang padapokoknya mohon agar segera memberhentikan Kurator H. Tafrizal HasanGewang, S.H., M.H. dan Denny Azani, B. Latief, S.H. sebagai Kurator PTBatara Mitra Asia Kapital (Dalam Pailit) dengan alasan sampai saat ini hartapailit yang ada ditangan Kurator (H. Tafrizal Hasan Gewang, S.H., M.H. danDenny Azani, B.
Halimun Zeter,apakah benar ia menyerahkan asetaset pada angka 3kepada Sdr. Denny Azany? (vide bukti PK2 dan PK6);ii) Tidak ada fitnah terhadap Pemohon PK khususnya atas barangbarang/aset budel pailit, dan lebih jauh lagi karena itu adalahaset budel pailit yang harus dipertangungjawabkan secarahukum;3. Jelas hak dan jasa hukum dari Pemohon PK dan Sdr.