Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 4/Pid.C/2022/PN Pbm
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
UYUN AKBAR
Terdakwa:
Miki Ziknia Prahem Bin Herman Elian
9211
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa MIKI ZIKNIA PRAHEM Bin HERMAN ELIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang menyatakan Terdakwa tersebut
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    UYUN AKBAR
    Terdakwa:
    Miki Ziknia Prahem Bin Herman Elian