Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2013 — Upload : 29-10-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 566 / Pid. B / 2013 / PN.Dps
Tanggal 25 Juli 2013 — ZOOLL
174
  • ZOOLL
    ZOOLL terbukti bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan pertama yaitu Pasal 170 ayat (2) ke1 Kitab UndangUndangHukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI ABRIAN Als. ZOOLL dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan;3.
    ZOOLL bersama temannya yang bernama ANDI(DPO) dan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal (orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira 04.00 Wita; atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan April tahun 2013, bertempat bertempat di Pinggir Jalan Depan PT.
    ZOOLL bersama temannya minumEs di Warung Makan Surabaya di Jl.