Ditemukan 1 data
DIAN PRADITHA, SH
Terdakwa:
WISNU MARDANI Als WIS Bin ZOREMI
112 — 24
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa WISNU MARDANI Als WIS Bin ZOREMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
DIAN PRADITHA, SH
Terdakwa:
WISNU MARDANI Als WIS Bin ZOREMI