Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 217/Pid.B/2019/PN Tbh
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
DIAN PRADITHA, SH
Terdakwa:
WISNU MARDANI Als WIS Bin ZOREMI
11224
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa WISNU MARDANI Als WIS Bin ZOREMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    DIAN PRADITHA, SH
    Terdakwa:
    WISNU MARDANI Als WIS Bin ZOREMI