Ditemukan 1 data
Rahman Zorva
19 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan hukum bahwa identitas Pemohon sesungguhnya bernama Rahiman Zorpa dusun Tanak Tepong, desa Peresak, kecamatan Narmada, kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 26-12-1989;
- Menetapkan bahwa Rahman Zorva dan Rahiman Zorpa 1 (satu) orang yang sama (Pemohon);
- Memrintahkan Pemohon untuk melapor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok
Barat untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.088/D/LB/2011 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 5201032612891001 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 5201031709131010, atas nama Rahman Zorva diubah atas nama Rahiman Zorpa sesuai dengan data sebenarnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Rahman Zorva