Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 343/Pdt.P/2022/PN Mtr
Tanggal 19 Oktober 2022 — Pemohon:
Rahman Zorva
196
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
    2. Menetapkan hukum bahwa identitas Pemohon sesungguhnya bernama Rahiman Zorpa dusun Tanak Tepong, desa Peresak, kecamatan Narmada, kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 26-12-1989;
    3. Menetapkan bahwa Rahman Zorva dan Rahiman Zorpa 1 (satu) orang yang sama (Pemohon);
    4. Memrintahkan Pemohon untuk melapor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok
    Barat untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.088/D/LB/2011 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 5201032612891001 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 5201031709131010, atas nama Rahman Zorva diubah atas nama Rahiman Zorpa sesuai dengan data sebenarnya;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Rahman Zorva