Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Agustus 2015 — ZULFRISA ANDI YANI VS ALIYARNI,DKK
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ZULFRISA ANDI YANItersebut;
    ZULFRISA ANDI YANI VS ALIYARNI,DKK
    Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Padang dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi ZULFRISA ANDI YANI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ZULFRISA ANDI YANItersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat A/Terbanding A untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusridu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 oleh Prof. Dr. H. AbdulManan, S.H., S.IP., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dan Dr.H.
Register : 23-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 27-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 190/Pdt.G/2013/PN.Pdg
Tanggal 14 Oktober 2014 — ALIYARNI melawan ZULFRISA ANDI YANI, Cs
298
  • ALIYARNI melawan ZULFRISA ANDI YANI, Cs
    Nama : ZULFRISA ANDI YANIUmur : 37 tahunPekerjaan : swastaAlamat : d/a Adante JLN Griya Bintara Indah BLOK KKINo.38 Bintara /BekasiDengan ini Tergugat A memberikan Kuasa kepada AMIZIDUHUMENDROFA,SH.
Putus : 15-05-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — ZULFRISA ANDI YANI VS 1. ALIYARNI, DKK. DAN 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI SUMATERA BARAT CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ZULFRISA ANDI YANI tersebut; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat A/Terbanding A untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    ZULFRISA ANDI YANI VS 1. ALIYARNI, DKK. DAN 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI SUMATERA BARAT CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zulfrisa Andi Yanitersebut;2.
    ,ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padang dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, makapemohon kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ZULFRISA ANDIYANI tersebut harus ditolak, sedangkan pertimbangan hukum putusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Padang yang diambil alih oleh JudexJuris tersebut terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata;Bahwa kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan JudexFacti Pengadilan Tinggi Padang yang
    tanah obyek sengketa adalah Harta Pusaka Tinggi dalam kaumPenggugat yang berasal dari Nuraini dan Liyah, sedangkan Penggugatadalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya sehingga penguasaanTergugat atas obyek sengketa tidak sah dan merupakan PerbuatanMelawan Hukum, serta segala surat yang terkait dengan tanah obyeksengketa dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali ZULFRISA
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali ZULFRISA ANDI YANI tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu) PemohonKasasi/Tergugat A/Terbanding A untuk membayar biaya perkara dalamHalaman 20 dari 21 Halaman Putusan Nomor 122 PK/Pdt/2017pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.