Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN RAHA Nomor 115/Pid.B/2021/PN Rah
Tanggal 6 September 2021 — ,M.H
Terdakwa:
1.HANDRYAS Alias HANDI Bin AYDA ZUKASYA
2.HAYUN ASTARO Alias TARO Bin AYDA ZULKASYA
3714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Handryas Alias Handi Bin Ayda Zulkasya dan Terdakwa II Hayun Astaro Bin Ayda Bin Zulkasya bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
    3. Menjatuhkan masa penangkapan dan
    ,M.H
    Terdakwa:
    1.HANDRYAS Alias HANDI Bin AYDA ZUKASYA
    2.HAYUN ASTARO Alias TARO Bin AYDA ZULKASYA
    Pekerjaan : PelajarTerdakwa Hayun Astaro Alias Taro Bin Ayda Zulkasya ditangkap pada tanggal10 Mei 2021;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN RahTerdakwa Hayun Astaro Alias Taro Bin Ayda Zulkasya ditahan dalam tahananrumah tahanan negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / PenetapanPenahanan, yaitu :. Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2021Resampai dengan tanggal 9 Juli 2021;3.
    Taro Bin Ayda Zulkasya yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar pukul 04:30bertempat Dipinggir kali Langkumbe Desa Kasulatombi Kecamatan KulisusuKabupaten Buton Utara, awalnya Terdakwa bersama Terdakwa II, korban,Mino, Endi dan Ari lagi minumminuman keras jenis arak, tibatiba korbanberdiri lalu Terdakwa juga berdiri dan menyuruh korban untuk duduk akantetapi korban mendorong Terdakwa dengan menggunakan siku tangannyasambil menghadap ke Terdakwa I, melihat
    Handi Bin Ayda Zulkasya dan Terdakwa II Hayun Astaro Alias.Taro Bin Ayda Zulkasya yang setelah dicocokkan identitasnya di Persidangansebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Para Terdakwamembenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Para Terdakwa dalamsurat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan Pengamatan Majelis HakimPara Terdakwa dapat menjawab pertanyaaan yang diajukan serta dalamkeadaaan sehat, sehingga menurut hemat Majelis, unsur Barang Siapa initelah terpenuhi menurut
    Pada saat itu saksikorban berdiri dan joget kemudian Terdakwa Handryas Alias Handi menyuruhsaksi korban untuk duduk dan tibatiba saksi korban dipukul dari arah belakang,sehingga Saksi terjatun ketanah selanjutnya Terdakwa II Hayun Astaro Alias.Taro Bin Ayda Zulkasya ikut memukul Saksi Koroban menggunakan tangannya;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi Arif Danil Alias AriBin Danil yang dibacakan di persidangan pada pokoknya awalnya saksi lagiduduk minum bersama Para Terdakwa, Mino, dan Endi
    Menyatakan Terdakwa Handriyas Alias Handi Bin Ayda Zulkasya danterdakwa Hayun Astaro Alias Taro Bin Ayda Zulkasya bersalah melakukantindak pidana dengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka sebagaimanadakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 24-02-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN UNAAHA Nomor 22/Pid.B/2022/PN Unh
Tanggal 17 Mei 2022 —
2.ARBIN NU'MAN, SH
3.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Handrias als Handi bin Aida Zulkasya
5812
  • Memperhatikan, Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HANDRIAS ALIAS HANDI BIN AIDA ZULKASYA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan

    2.ARBIN NU'MAN, SH
    3.IRWAN BAHARUDDIN, SH
    Terdakwa:
    Handrias als Handi bin Aida Zulkasya