Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 139/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 7 Juni 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MACHFAN YUDIANTORO
Terdakwa:
ZUNATEK
365
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ZUNATEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Mabuk karena Minuman Keras.---------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MACHFAN YUDIANTORO
    Terdakwa:
    ZUNATEK