Ditemukan 1 data
MACHFAN YUDIANTORO
Terdakwa:
ZUNATEK
36 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ZUNATEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Mabuk karena Minuman Keras.---------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
Penyidik Atas Kuasa PU:
MACHFAN YUDIANTORO
Terdakwa:
ZUNATEK