Ditemukan 1 data
4 — 4
Zunkarnaini Alias Neni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
ZUNKARNAINI Alias NENI