Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2022 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2842/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 6 Februari 2023 — ZUNKARNAINI Alias NENI
44
  • Zunkarnaini Alias Neni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan
    ZUNKARNAINI Alias NENI