Ditemukan 4 data
135 — 43
VICHA ZUSYA PUTRI melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
PUTUSANNomor 20/Pdt.SusPHI/2015/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang memeriksa danmemutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :VICHA ZUSYA PUTRI, Kewarganegaraan Indonesia, Perempuan, tempat/tgllhr: Padang/06101987, agama Islam, pekerjaan Karyawan BUMN, alamat Jl.Delima IX No. 315 Perumnas Belimbing, RT 006 / RW 008
dipersidangan , maka terdapat halhalyang diakui oleh para pihak atau tidak secara tegas disangkal oleh salah satu pihak dankarenanya dalildalil tersebut secara hukum dianggap benar adanya, dan tidak perludibuktikan lagi, sedangkan halhal yang secara tegas disangkal oleh salah satu pihaksehingga merupakan masalah yang harus dibuktikan;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidaktidaknya tidak disangkalmaka menurut hukum harus dianggap terbukti, halhal tersebut adalah :e Bahwa benar Vicha Zusya
Prima Karya Sarana Sejah Tera denganVicha Zusya Putri tanggal 22 Agustus 2011, yang menjelaskan bahwa benar Penggugatbekerja pada Tergugat, dimana awalnya sebagai karyawan outsourcing PT Prima KaryaSarana Sejahtera (PKSS) dan Penggugat ditugaskan sebagai Coustomer Sercice padaTergugat I;Menimbang bahwa alat bukti surat P.2, yaitu Surat Nomor. B.3905/KC.HI tentangpenunjukan Outsourcing yang dikeluarkan oleh PT.
BankRakyat Indonesia (Persero) tbk dengan Vicha Zusya Putri tanggal 27 Nopember 2013 yangmenjelaskan bahwa Tergugat telah memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) dengan Penggugat mulai tanggal Desember 2013 s/d 30 Nopember 2014 sebagaiTeller kontrak di BRI Siteba ;Menimbang bahwa dari alat bukti surat P.6, Surat Nomor.
BankRakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Vicha Zusya Putri Nomor. : B.6448/KCII/SDM/11/2012 tanggal 30 Nopember 2012;Menimbang bahwa dari alat bukti surat T..II2 Perpanjangan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)tbk dengan Vicha Zusya PutriNomor.
88 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR WILAYAH PADANG, DK VS VICHA ZUSYA PUTRI
., dan kawankawan, berkedudukan diJalan Bagindo Aziz Chan Nomor 30 Kotak Pos 67 Padang,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Desember 2015,sebagai Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat;LawanVICHA ZUSYA PUTRI, bertempat tinggal di Jalan Delima IXNomor 315 Perumnas Belimbing, RT O06/RW 008, KelurahanKuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dalam hal ini memberikuasa kepada Ardisal, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat,beralamat di Jalan Raya Kampung Tanjung Nomor 1 Kuranji,Padang berdasarkan surat
DINAS PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI,
Tergugat:
1.PT. Pan Pasific Insurance
2.PT. GaneshaBangun Riau Sarana
39 — 14
RANI ZUSYA, SH, seluruhnyadalah advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum danAdvokasi Marsa Justita yang beralamat di Jalan Veteran Nomor4A Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPadang pada tanggal 11 Mei 2018 dibawah Register No.183/PF.Pdt/V/2018, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.Melawan1. PT. pan Pasific Insurance, berkantor di Gedung Graha Pratama Lt.6 jalan MT.
64 — 7
Ranni Zusya Putri, S.H yang beralamat di Jalan Veteran No. 16Kota Padang;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 661/Pen.Pid/2016/PNPdg tanggal 27 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 661/Pen.Pid//2016/PN.Pdg tanggal 29September 2016 tentang penetapan hari sidang perkara tersebut; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksisaksi, danTerdakwaterdakwa