Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bp3k bppk bpk bps bsk
Penelusuran terkait : - bpsk
Register : 18-08-2015 — Putus : 25-09-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 383/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Bks
Tanggal 25 September 2015 — PT. Federal International Finance Cq PT. Federal International Finance Cabang Cikarang, disebut Pemohon Keberatan ; M e l a w a n : M. Syarif, disebut Termohon Keberatan ;
430183
  • M E N G A D I L I Menerima Keberatan Pemohon Keberatan; Membatalkan Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSK-BEKASI/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015;M E N G A D I L I S E N D I R I Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bekasi tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
    hal tersebut diatas, maka Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSK.
    BPSK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa ini ;3. Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSKBEKASI /V1I/2015 dinyatakan bataldemi hukum ;4. Prosedur BPSK Kota Bekasi dalam perkara ini tidak sah ;5. Panggilan BPSK Kota Bekasi salah Prosedur dan kedaluarsa serta tidak patut ;6.
    Surat Panggilan dari BPSK Kota Bekasi No. 005/002/BPSK BKS/TV/2015tanggal 15 April 2015, diberi tanda bukti P7;8. Putusan BPSK No. 004/A/BPSKBekasi/VI/2015, diberi tanda bukti P8;Perkara No. 383/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Bks. Hal 15 dari 21 Hal.169. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau No. 14/Pdt.G/2015/LLG, diberi tandabukti P9 ;10. Salinan Arsip, Surat Tolakan atas Surat Panggilan dari BPSK Kota Bekasi No.005.002/BPSKBKS/TV/2015 tanggal 15 April 2015, diberi tanda bukti P10 ;11.
    Resi tanda terima Salinan Putusan BPSK No. 004/A/BPSK BEKASI/VI/2015,diberi tanda bukti P12 ;13. Surat Permohonan Permohonan sumpah Advokat dari Dewan Pimpinan DaerahKongres Advokat Provinsi Maluku, diberi tanda bukti P13 ;14.
    Tahun2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan BPSK bahwa : KeberatanPerkara No. 383/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Bks.
Register : 24-08-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN PELALAWAN Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN PLW
Tanggal 10 Oktober 2016 — Penggugat:
PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk
Tergugat:
DIAN MARLIANCE
223109
  • ---------------------------------------

    Menyatakan eksepsi/ keberatan Termohon ditolak untuk seluruhnya;-----------

    DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;---------------------------------------
    2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
    ) Kabupaten Batu Bara Nomor 452/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 03 Agustus 2016;------------------------------------------------------------------------
  • MENGADILI SENDIRI :

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang menangani dan mengadili Perkara pengaduan Konsumen tersebut;----
      7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN PLW
      Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian terSebut.;b.
      ,Kota Bukittinggi, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten KotawaringinBarat, Kabuaten Padang Pariaman, Kabupaten Karawang dan KabupatenBatu Bara yang menyatakan bahwa jika TERMOHON ingin mengajukangugatan kepada PEMOHON, pengajuan tersebut seharusnya diajukan diBPSK tempat domisili TERMOHON atau BPSK terdekat, yaitu BPSK KotaPekanbaru dan bukan BPSK Kabupaten Batubara yang jaraknya lebih dari300 (tiga ratus) Kilometer dari tempat tinggal TERMOHON.
      Plw.usaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) jn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK Batubara tersebut adalahuntuk mencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara aquo; Bahwa BPSK Kabupaten Batubara mengetahui isi pasal 52 UndangundangNomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumenmenyatakan tentang Tugas dan Wewenang BPSK, dimana BPSK tidakdiberikan wewenang untuk menyatakan batal demi hukum suatu PerjanjianKredit
      Tindakan BPSK KabupatenBatu Bara menerima pengaduan TERMOHON menunjukkan kesewenangwenangan BPSK Kabupaten Batu Bara dalam menangani pengaduantanpa mempertimbangkan domisili PEMOHON dan TERMOHON dan halini sangat merugikan PEMOHON karena jauhnya domisili PEMOHONdengan Kantor BPSK Kabupaten Batu Bara sehingga PEMOHONmemerlukan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk memenuhiPanggilan Sidang BPSK Kabupaten Batu Bara.
      (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksaperkara aquo, dan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara bukanlahmerupakan Putusan lembaga peradilan atau pelaku Kekuasaan Kehakimanhalaman 65 dari 68.Putusan Nomor 07/Pat.SusBPSK/2016/PN.Plw.oleh karena itu.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — DELPI BR SIHITE VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
10673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 624 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Apabila dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani menyatakanbahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri,maka Majelis BPSK wajib mengindahkan bunyi pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi para phak yang membuatnya.Dengan demikian BPSK dapat menolak untuk menyelesaikansengketa tersebut, BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa tersebut apabila:a.
    Pemohon Keberatan tidakdapat menghadiri panggilan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara tersebut;b.
    Nomor 624 K/Pdt.SusBPSK/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara cacathukum;.
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraSumatera Utara salah menerapkan hukum;a.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupetan Batu Bara;.
Putus : 10-04-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Tanggal 10 April 2019 — DESWITA IBRAHIM VS ELIZABETH RETNO WURI
527366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 208 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikanputusan sebagai berikut:1.AtauMenerima permohonan keberatan/banding dari Pembanding semulaTergugat;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bekasi Nomor 15/REG/BPSKBKS/2018, tanggal 9 Agustus2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi1.
    banwa Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat/pelakuusaha) melanggar ketentuan peraturan perundangundangan dalampembuatan perjanjian pengikatan jual belli;Bahwa, terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmemberikan Putusan Nomor 514/Pdt.SusBPSK/2018/PN.Bks tanggal 10Oktober 2018 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk
    pembangunan serta dalam kondisi tidak siap melakukan serahterima unit apartemen pada tanggal yang diperjanjikan, sementara di sisi lain,Termohon Kasasi telah melakukan pelunasan pembelian unit apartemen,sehingga Pemohon Kasasi selaku penjual telah melakukan cidera janji(wanprestasi), karena itu sengketa antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi adalah sengketa perdata yang secara absolut merupakankewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
    Nomor 208 K/Pat.SusBPSK/2019Membatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Bekasi Nomor 015/BPSKBKS/2018 tanggal 9 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang secara absolut mengadili perkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu
Register : 23-11-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN PADANG Nomor 245/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat:
PT. Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
PAISAL
372193
  • 245/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
Register : 29-12-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN CIBADAK Nomor 59/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Cbd
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
PT. BNI LIFE INSURANCE
Tergugat:
RIKFAL MAULANA
599483
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan sebagian;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;

    Mengadili sendiri:

    1. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor 010/G/BPSK.Kabsi/X/2021 tanggal 3 Desember 2021 tidak mengikat
    59/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Cbd
Register : 22-11-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 71/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Krs
Tanggal 15 Januari 2018 — Penggugat:
PT. MNC Finance
Tergugat:
SUBAEDA
22172
  • Menyatakan badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo tidak berwenang untuk memotus perkara sengketa konsumen dalam perkara ini antara Termohon keberatan (dahulu di BPSK Kabupaten Probolinggo sebagai penggugat atau Konsumen ) dengan pemohon keberatan (dahulu di BPSK Kabupaten Probolinggo sebagai tergugat atau pelaku Usaha)

    3.

    Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum atas Putusan Pada BPSK Kabupaten Probolinggo Dengan Putusan Nomor, 02.AK/BPSK/426.117/2017 tanggal, 23 Agustus 2017;

    4. Menghukum Tergugat / Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam prkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah)

    71/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Krs
    Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggosebagai Tergugat atau Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan Hukum(dahulu di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenProbolinggo sebagai Pengugat atau Konsumen).c.
    Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki FiatEksekusi, dengan ini Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) wajib dimintakan penetapan eksekusinyaterlebih dahulu ke pengadilan negeri setempat.b.
    PemohonKeberatan mengetahui adanya putusan BPSK Kabupaten Probolinggosetelah menerima surat dari BPSK Kabupaten Probolinggo pada tanggal 8November 2017 yang dibuktikan berdasarkan Tanda Terima NomorTransaksi : 1767282000000012290 dari PT Pos Indonesia (Persero) atas14pengiriman Surat No. 510/26/BPSK/426.117/2017 tanggal 25 Oktober 2017perihal : Permohonan Penetapan Eksekusi Putusan Arbitrase BPSK dariBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggoyang ditujukan kepada PT.
    pertama pada tanggal 9 Agustus 2017, sidang kedua pada tanggal 16Agustus 2017.kemudian BPSK menyebutkan kembali bahwa BPSK KabupatenProbolinggo menerima pengaduan Termohon Keberatan Hukum padatanggal 31 Juli 2017.
    Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum atas Putusan pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo denganPutusan No. 02.AK/BPSK/426.117/2017 tertanggal 23 Agustus 2017 .4.
Register : 02-12-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN Sei Rampah Nomor 71/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
Tanggal 11 Januari 2023 — Penggugat:
PT PANIN DAI-ICHI LIFE
Tergugat:
NUR ELISA FITRI
33481
  • 71/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
Putus : 04-05-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 4 Mei 2021 — PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk, MICRO BUSINESS UNIT (MBU) KC KARAWANG VS HERI ROSWANDI
519244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 586 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
    Memerintahkan kepada Panitera Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Karawang, Provinsi Jawa Barat untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itumengenai BPSK ini:Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telan mengajukan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Karawang yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
    Putusan BPSK tidak dibenarkan menggunakan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;2. BPSK Karawang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutus sengketa;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Karawang agar memberikanputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan Putusan BPSK Karwang Nomor Arbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Arbitrase batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
    Peraturan Mahkamah Agung RI Bab III tentang Tata Cara PemeriksaanKeberatan Pasal 6 Ayat (3) yang menyatakan: keberatan terhadapputusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 586 K/Padt.SusBPSK/2021Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian sengketa;2.
    Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.SusBPSK/2021/PN Kwg tanggal 17 Februari 2021 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang NomorArbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Putus : 21-05-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — ZAIMAR VS PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CQ. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG PEKANBARU
572239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Pbr. tanggal 11 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    282 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Nomor 282 K/Padt.SusBPSK/2018(BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan secara menurut hukum danPerundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;Menyatakan pelaku usaha yang tidak memberikan salinan/fotocopydokumen perjanjian yang mengikat diri antara kKonsumen dengan pelakuusaha seperti perjanjian kredit modal kerja, polis asuransi, dan aktapemberian hak tanggungan maupun lainnya walaupun telah diminta olehkonsumen kepada pelaku usaha, maka tindakannya adalah merupakanunsur kesengajaan
    untuk memeriksa dan memutus gugatan Terbantah;Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan BPSKNomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 13 Oktober 2015;Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara salah dalam menerapkan hukum dalamHalaman 7 dari 12 hal.
    Membatalkan Putusan Majelis hakim Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara dalam Putusannya Nomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 13 Oktober 2016;4.
    ;Membatalkan Putusan Majelis hakim Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara dalam Putusannya Nomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 13 Oktober 2016;Menyatakan sah dan berdasarkan hukum upaya eksekusi lelang yangdilakukan oleh Pembantah melalui Kantor Pelayanan Kakayaan Negaradan Lelang;Halaman 8 dari 12 hal. Put. Nomor 282 K/Padt.SusBPSK/20185.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 21 Mei 2018 oleh Syamsul Maiarif, S.H., LL.M., Ph.D.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaHalaman 11 dari 12 hal. Put.
Upload : 05-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
ABU BAKAR UMAR RAMBE VS PT. BANK TABUNGAN PENSIUN NASIONAL, TBK KANTOR CABANG UMK BAGAN BATU (BANK BTN)
7967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1122 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumenmenerima pemberitahuan putusan BPSK;Bahwa Pemohon keberatan/Penggugat telah menerima pemberitahuanPutusan Arbitrase BPSK Nomor 237/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6Oktober 2015 tersebut sejak tanggal 13 Oktober 2015 dan pengajuanPemohon Keberatan/Penggugat atas putusan BPSK tersebut di atas masihdalam tenggang waktu yang diperbolehkan dan ditentukan undangundang,karenanya mohon keberatan atas Putusan BPSK
    BPSK telah menyalahi koridor hukum dan tata cara pelaksanaan tugasserta wewenang BPSK sebagaimana Peraturan Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen;3.
    Bahwa, BPSK ternyata dan nyatanyata telah menyalahi peraturan beracarayang diatur didalam Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, dimana hal tersebutdapat kami rincikan sebagai berikut:a.
    Untuk itu,Pelaku Usaha dalam hal ini sangat tidak mengerti dan keberatandengan putusan BPSK, dimana pada halaman 1 (satu) sampai denganhalaman 4 (empat) Putusan BPSK Nomor 237/arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Oktober 2015, (legal standing) kedudukan hukumyang ditulis oleh Majelis BPSK tidak berdasar kedudukan hukum (legalstanding) yang dilaporan oleh Konsumen.
    saja yang memilih Arbitrasesecara sepihak di BPSK.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — SUKERMAN VS PT BANK RAKYAT INDONESIA
5951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1015 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;Maka jelas dalam hal ini fakta yang ada berbeda dengan dalil BPSK dalamPutusan dalam perkara a quo, karena kami selaku Pelaku Usaha tidakpernah memilin dan menyetujui penyelesaian sengketa ini melalui caraArbitrase di BPSK Kabupaten Batu Bara karena telah tertuang jelas padaPasal 18, Perjanjian Kredit Nomor: 11 an.
    Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganuntuk menerima permohonan sengketa konsumen yang berdomisili diwilayah Provinsi Riau;Menyatakan membatalkan putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor:694/P3K/JSIII/BPSKBB/IX/2015 tanggal 15 Juni 2016;Menyatakan dan menguatkan tetap berlakunya Perjanjian Kredit Nomor: 11an. Sdr.
    Bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan TerhadapKeputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), padaPasal 5 ayat (1) yang menyatakan:keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hariterhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);b.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat;d).
    Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan pemohon keberatan tersebut;MENGADILI SENDIRI Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak memiliki Kewenanganuntuk memutus perkara yang dimohonkan Termohon/ konsumen kepadaBPSK Kabupaten Batubara; Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak memiliki Kewenanganuntuk menerima permohonan sengketa konsumen yang berdomisilidiwilayah Provinsi Riau; Menyatakan membatalkan putusan BPSK Kabupaten
Putus : 28-03-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — RAFII VS PT BANK CENTRAL ASIA, TBK, KCU KISARAN,
7362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 286 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Bahwa Termohon Keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawabanini;Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaHalaman 6 dari 12 hal. Put. Nomor 286 K/Padt.SusBPSK/2018Konsumen (BPSk) adalah:1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen:a.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yangpada Pasal (2) nya menyatakan "setiap Konsumen yang dirugikanatau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usahadi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) terdekat";d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara;e.
    Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1195/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 4 Oktober 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;Halaman 8 dari 12 hal. Put. Nomor 286 K/Padt.SusBPSK/20183. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa, mengadili danmemutus sengketa antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan;4.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — MADUS SIAHAAN VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Cabang Sibolga
7874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 566 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    BPSK hanya memutuskan danmenetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
    Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;b.
    Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. knusus Putusan MahkamahAgung R.I. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan Putusan yang membatalkan Putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan) dengan Sdr. Agus Salim yangdisebabkan Sdr.
    Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK halaman 16 sampaidengan halaman 22 yang menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Baraberwenang menyelesaikan perkara a quo;Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo;Bahwa dengan mengabulkan seluruh gugatan Termohon danmemutuskan perkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakanyang sewenangwenang dan melebihi kewenangannya sebagaimanaditentukan oleh UndangUndang Nomor
    peradilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Register : 13-08-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 506/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
PT. Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
Aidil Tri Yanda
318126
  • 506/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1055 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — MAULUD HARAHAP VS PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk
6769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1055 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    tentang Pelaksanaan Tugas DanWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnyadisebut KEPMENPERINDAG) yang berbunyi sebagai berikut:Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen,apabila permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSk;6.
    Bahwa faktanya BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili Pengaduan Tergugat, sehingga demikianPutusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tersebut telahbertentangan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang Undang PerlindunganKonsumen juncto Pasal 118 ayat 4 HIR juncto Pasal 20.11 Perjanjian,oleh sebab itu Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Rantau Prapatmembatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara, danatas wewenangnya memeriksa sendiri perkara ini;C.BPSK Pemerintah Kabupaten
    Oleh sebab itu Putusan BPSK Pemerintah KabupatenBatu Bara yang menyatakan Pemohon tidak memberikan perjanjian (videhalaman 17), adalah sangat keliru;2.
    Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor238/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 30 Mei 2016, danMengadili sendiri perkara ini sebagai berikut :1. Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini;2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beriktikad baik,menyangkut Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 4111500949 tanggal 4Mei 2015 adalah sah, mengikat dan memiliki Kekuatan hukum;3.
    Nomor 350/MPP/Kep/12/2001Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK dengan tegasmenyebutkan kewenangan BPSK adalah sebatas pemeriksaan dugaanpelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan konsumen4.
Register : 27-01-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 19.PDT.SUS_BPSK/2017/PN RAP
Tanggal 20 Maret 2017 — Perdata - PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, DSP Unit Bagan Batu, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 320, Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinebah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Lawan - DEDDY KURNIAWAN
8758
  • Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 916/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 12 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Deddy Kurniawan /(Tergugat/ Termohon Keberatan) tersebut;4. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;5.
    dan persetujuanparapihak yangbersangkutan ;Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2) UUPKdan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenang mengadili, apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagai forum penyelesaian sengketadi luar pengadilan ;Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa a quo melalui BPSK Kabupaten Batu BaraHalaman 7 Putusan Nomor 19/PdtSus/BPSK/2017/PN
    Rapdan/atau tidak pernah memilin salah satu cara Konsiliasi, Mediasi atauArbitrase di BPSK, sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukansepihak dan sewenangwenang atau memaksa para pihak untukmenempuh penyelesaian sengketa secara arbitrase dengan alasan telahdipilin oleh Konsumen (ic.
    Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta PERJANJIAN KREDIT dan tidakpernah dihadirkan SAKSI AHLI untuk menilai dan memberikanpengetahuan kepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalamPERJANJIAN KREDIT yang akan dibatalkan sehingga amar putusanMajelis BPSK tersebut diatas adalah tidak beralasan hukum, sesat danmenyesatkan ;.
    ) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat".Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;Bahwa dalam Undangundang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase,Halaman 18 Putusan Nomor 19/PdtSus/BPSK/2017/PN RapKeputusan mencantumkan Irahlrah "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa" sehingga Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) berwenang mutlak menangani perkara ini.DALAM
    :JUMIAN 0... eee eens Rp. 463.000,;(Empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);Halaman 33 Putusan Nomor 19/PdtSus/BPSK/2017/PN Rap
Register : 02-12-2016 — Putus : 29-12-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 175/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 29 Desember 2016 — Perdata - PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 16 Lawan - PATURAHMAN SAHPUTRA
6956
  • Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1517/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tanggal 22 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 471.000,- (Empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa Pihak Pemohon Keberatan tidak pernah mendapat Surat Panggilanuntuk menghadiri sidang yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Batu bara.6.
    Menyatakan putusan Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Batu BaraNomor: 1517/PTS.ARB/BPSKBB/X/2016, tanggal 22 November 2016batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;c.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat".d. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;e.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1517/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 22 Nopember 2016;3.
    dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, menurutKeputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 pada Pasal (2) menyatakanSetiap Konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat PelakuUsaha melalui BPSK di tempat domisili Konsumen atau BPSK yangterdekat, menurut Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan irahirah Demi keadilan berdasarkanketuhanan yang maha Esa, sehingga Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) berwenang mutlak menangani perkara ini;Menimbang
Putus : 22-08-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — EUNICE PRIMSA G.MUNTHE VS 1. KETUA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA MEDAN, DKK
13490 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 741 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Menolak pengaduan Konsumen yang bukan merupakan kewenangan BPSK.2.
    Bahwa memperhatikan posita dan petitum tersebut di atas, makaPemohon keliru mengajukan permohonan Keberatan terhadap putusanPerkara Keberatan Putusan BPSK yang telah diputus oleh PengadilanNegeri Medan, sebab upaya hukum atas putusan perkara KeberatanTerhadap Putusan BPSK adalah mengajukan Kasasi kepada MahkamahAgung RI, bukan mengajukan permohonan Keberatan kembali.
    Munthe Termohon : BPSK Kota Medan Termohon Il : Toni Eko Boy Subari Termohon Ill : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang MedanGatot Subroto Obyek Keberatan: Putusan BPSK Kota Medan Nomor723/Arbitrase/BPSK.Mdn/2015 tanggal 22 Oktober 2015.2) Dalam perkara a quo register Nomor 154/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.Mdn tanggal 28 Maret 2016 : Pemohon : Eunice Primsa G. Munthe Termohon : BPSK Kota Medan Termohon Il : Toni Eko Boy Subari Termohon Ill : PT.
    Adapun bunyi Pasal 3 ayat (3) yangsecara tegas mengatur sebagai berikut :Pasal 3(1) Keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan baik oleh PelakuUsaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempatkedudukan hukum konsumen tersebut.(2) Konsumen yang tidak mempunyai tempat kedudukan hukum diIndonesia harus mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri dalamwilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan.(3) Dalam hal diajukan keberatan, BPSK bukan merupakan pihak.Berdasarkan ketentuan tersebut di
    Undang Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang BPSK serta menerima pengakuan dari Termohon Kasasi II dan IIIyang menyatakan Termohon kasasi III hanya pegawai (Pemberi kuasa di BPSKMedan) dengan demikian proses di BPSK Medan adalah tidak syah karenapemilik usaha/tidak ada dalam perkara tersebut.
Putus : 14-08-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 877 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — MARA HAMAN HASIBUAN VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG PADANGSIDIMPUAN
11772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 877 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    BPSK hanyamemutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihakkonsumen;Di samping itu, Dr.
    Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK halaman 11 sampaidengan halaman 12 yang menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Baraberwenang menyelesaikan perkara a quo;Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo;Bahwa dengan mengabulkan seluruh gugatan Termohon danmemutuskan perkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakanyang sewenangwenang dan melebihi kewenangannya sebagaimanaditentukan oleh Undang Undang Nomor
    BPSK Kabupaten Batu Bara a quo harusdibatalkan;4.
    Bahwa pengajuan keberatan para pihak ke Pengadilan Negeri setempat hanyaatas dasar Putusan BPSK, dan bukan antara Para Penggugat dan Tergugat,Halaman 31 dari 37 hal. Put. Nomor 877 K/Pdt.SusBPSK/2017melainkan Putusan BPSK yang diperiksa Pengadilan (PERMA Nomor 01Tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan atas putusan BPSk);C.
    Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batu Bara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 tentangpembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatu Bara adalah BPSK terdekat dari domisili Pemohon Kasasi/dahuluHalaman 33 dari 37 hal.