Ditemukan 1314 data
46 — 36
telahdiuraikan di atas, bahwa tanpa adanya rangkaian perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT makatidak mungkin PENGGUGAT menderita kerugian materiil danimmateriil sebagaimana telah dijelaskan di atas.Bahwa karena seluruh unsurunsur perobuatan melawan hukumtelah terpenuhi maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo sudah sepatutnya memutuskan bahwa PARATERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.Bahwa PENGGUGAT mohon agar PARA TERGUGAT dihukumuntuk membayar uang paksa (duangsom
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalaimemenuhi isi putusan provisi dalam perkara ini;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikadbaik;3. Menyatakan TERGUGAT , TERGUGAT Il dan TERGUGAT Iltelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4.
88 — 19
Dan menuntut Para Tergugat untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) setiap hari sampai dengan dilaksanakannya putusan;14.Bahwa Petitum tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat bertentangan denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 79/K/Sip/1972, yang menyatakanbahwa Dwangsom tidak dapat dituntut bersamasama dengan tuntutanpembayaran uang, dan karenanya petitum yang diajukan Penggugattersebut haruslah ditolak
;15.Bahwa tuntutan ganti rugi dan duangsom yang diajukan oleh Penggugatdalam Petitum Gugatannya tersebut tidak berdasar dan tidak beralasansama sekali (///usioner), sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim karenatuntutan ganti rugi maupun uang paksa (duangsom) baru dapat diajukanapabila pihak Para Tergugat nyatanyata dan terbukti melakukanPerbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata (Vide: Yurisprudensi MA RI No.19 K/Sip/1983 tanggal 3September 1983);16.Bahwa sesuai dengan
Tergugat Ill dan Tergugat IV untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)Halaman 58 dari 63 halaman Putusan 129/Pdt.G/2017/PN Jkt Pstsetiap harinya apabila penundaan/ lalai untuk melaksanakan dari pada isi amarputusan perkara ini:Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam Positagugatannya butir 23, yang menyatakan bahwa, oleh karena sangatlahberdasarkan hukum apabila Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, dan Tergugat IVdihukum untuk membayar uang paksa (duangsom
dengan dilaksanakannya putusan;Menimbang, bahwa Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV selanjutnyamenyampaikan bahwa Petitum tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidaksesual dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat bertentangan denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 79/K/Sip/1972, yang menyatakan bahwaDwangsom tidak dapat dituntut bersamasama dengan tuntutan pembayaranuang, dan karenanya petitum yang diajukan Penggugat tersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa tuntutan ganti rugi dan duangsom
49 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
harta milik Para Tergugat Rekonvensi berupa : Rumah berikut assetberalamat di Jalan Gedongan WV / 34, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Gedongan,Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto, hingga mencapai nilai palingsedikit sebesar Rp, 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah);Bahwa, benar guna mendapatkan suatu bentuk putusan yangmempunyai kekuatan eksekutorial dan ditaati oleh Para Tergugat Rekonvensi,maka perlu kiranya Pengadilan Negeri, Surabaya untuk menghukum TergugatRekonvensi membayar uang paksa (duangsom
Mojokerto; Menghukum, Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari secaratunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi untuk setiap hariketerlambatan yang terhitung mulai sejak putusan tersebut diucapkan; Menghukum, Tergugat Rekonvensi untuk membayar segalabiayayang timbul dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (u/tvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;Apabila Majelis Hakim
54 — 14
Menurut Pasal 611a Rv yang sama rumusan ketentuan dengan Pasal606 a Rv yang menyatakan Apabila hukuman pokok yang dijatuhkanoleh hakim hanya pembayaran sejumlah uang maka duangsom tidakdapat dijatuhkan.b. Menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2331K/Pdt/2008, tanggal 23 Juli 2009 menyatakan Bahwa penghukumanpembayaran sejumlah uang tidak dapat dikenakan uang paksa(duangsom).c.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
memindah tangankan, mengalihnkan, mengasingkan, harta kekayaannya, baikberupa barangbarang bergerak maupun yang tidak bergerak, maka Penggugatmemohon kepada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang agar meletakkan SitaJaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek 1 (satu) dan 2 (dua)barangbarang milik Tergugat tersebut diatas ;Memohon pula kepada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang C.q.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilil perkara ini agar dapatmenghukum para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (duangsom
53 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp100.000,00 (seratusribu rupiah) untuk tiap hektar atau sejumlah Rp1.210.000.000,00 (satu miliardua ratus sepuluh juta rupiah);Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar gantirugi sebesar 5% (lima persen) perbulan dari Ro1.120.000.000,00 (satu miliardua ratus sepuluh juta rupiah) terhitung sejak dialihkannya pengalihansaham, tanggal 26 September 2006 sampai Para Tergugat melaksanakan isiputusan ini;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (duangsom
jutarupiah) ditambah bunga 14% pertahun sampai saat ini sebesarRp156.333.328,00 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tigaribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadaptanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan JanurIndah V/LA16/8, Rt.003/Rw.018 Kelurahan Kelapa Gading Timur,Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara;Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensimembayar uang paksa (duangsom
71 — 33
Gambir, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusattersebut, untuk membayar uang denda (duangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari bila Tergugat dan Illatapun orang lain yang menempati rumah dan tanah terperkara lalimengosongkan rumah dan tanah tersebut;9. Menghukum juga Tergugat dan Tergugat Il ataupun orang lainyang menempati rumah dan tanah tersebut untuk membayarsemua biaya biaya terperkara yang timbul dalam perkara ini;3.
116 — 27
Dimana telah dipertunjukan jauh darikepercayaan dan kejujuran, untuk itu PENGGUGAT mohon diputuskanadanya uang paksa (duangsom) terhadap TERGUGAT dan TERGUGATsecara tanggung renteng yang besarnya adalah Rp.1.000.000,00.
51 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sertifikat Hak MilikNomor 144/1991, untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;Menghukum TergugatTergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp10.000.000,00 perhari, terhitung sejakputusan a quo mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap hingga dengansenyatanya TergugatTergugat melaksanakan putusan a quo;Hal 8 dari 20 hal. Put. Nomor 2780 K/PDT/201314.
Menghukum Tergugat , Tergugat ll dan Tergugat Ill membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, terhitungsejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap hingga dengansenyatanya Para Tergugat melaksanakan putusan a quo;7. Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara bersamasamadan tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesarRp893.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);8.
58 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1183/Kedoya, Gambar Situasi tanggal16 Juni 1988, Nomor 320/2420/1988, luas tanah 178 meter persegi atasnama Faryati Onggo Wijaya (Penggugatll) yang terletak dan dikenaldengan RT.0012 RW.05 Kelurahan Kedoya Kecamatan Kebon Jeruk,Jakarta Barat, kepada Penggugatll;Dalam keadaan baik, bebas dari segala beban dan kosong dari segala orangdan barang;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada ParaPenggugat atas pelanggarannya terhadap pelaksanaan putusan
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat VI), secara tanggung renteng untuk membayaruang Paksa (Duangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiaphari atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewjsde);Berdasarkan halhal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagaiberikut :1.2sMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa Tukar Guling / Ruitslag Tanah danBangunan
Tergugat Vl) secara tanggungrenteng agar membayar uang paksa (Duangsom) sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusanini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (/n kracht van gew/sde);10. Menghukum kepada para Tergugat (Tergugat s.d.
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jamidin yang berhak menerimanya, jugamenuntut hasil tanah yang dikerjakan serta diambil hasilnya oleh ParaTergugat setiap tahunnya sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah), sejaktanah dikuasai dan dikerjakan oleh Para Tergugat dari tahun 2006 sampaidengan putusan perkara ini dilaksanakan oleh Pengadilan;11.Bahwa Para Penggugat mohon agar Para Tergugat tidak menundanundapelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumyang pasti dihukum pula untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPara
siapasaja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanahobjek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat;Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) secaratanggung renteng untuk mengembalikan hasil tanah objek sengketa setiaptahun dinilai dengan uang sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) kepadaPara Penggugat sejak tahun 2006 sampai dengan putusan perkara inidilaksanakan;Menghukum kepada Para Tergugat (Tegugat dan Tergugat Il) untukmembayar uang paksa (duangsom
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiapharinya secara tanggung renteng apabila lalai dalam memenuhi isi putusanini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adaverzet, banding ataupun kasasi;10.
21 — 12
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat, makaPenggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) perhari, setiap kali ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejakputusan diucapkan sampai dilaksanakan;35.
18 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPara Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuksetiap hari kelalaian memenuhi isi putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap;6. Membayar Tergugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnyasebesar Rp1.151.000,00 (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);7.
51 — 6
melakukanpembagian terhadap obyek sengketa tersebut diatas besertahasilnya yang telah dinikmati oleh Tergugat;.Bahwa apabila dalam pembagian obyek sengketa tidak dapatdilakukan secara riil, maka mohon agar Pengadilan NegeriPekalongan melaksanakan pelelangan terhadap obyek sengketayang selanjutnya hasil dari pelelangan tersebut dibagi 4 sacaraadil kepada Para Penggugat dan Tergugat ;Hal 5 dari 61 Hal Putusan No.57/Pdt.G/2014/PN.Pkl12.Bahwa Para Penggugat mohon agar menghukum Tergugat untukmembayar uang paksa (duangsom
Kerugian immateriil : Rp 50.000.000, (+)Jumlah Rp 87.500.000.,10.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hakdaripadanya yang merupakan bagian dari Para Penggugat untukmenyerahkannya dalam keadaan baik dan sempurna kepada ParaPenggugat, dan jika Tergugat membangkang supaya putusan inidijalankan dengan bantuan alat kekuasaan negara ;11.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadapara Penggugat sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), untuksetiap harinya sejak Tergugat
Sebelah Timur : Jalan Raya Kajen ;Bahwa Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi wajib pulauntuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 5, (lima rupiah)kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk setiap harinyaapabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi khawatir apabila ParaTergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapapun yangHal 37 dari 61 Hal Putusan
Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensibersamasama dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukmembagi obyek sengketa berdasarkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal12 Desember 1990 ;Menghukum kepada Para Tergugat Rekonvensi/ Para PenggugatKonvensi atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untukmenyerahkan asli SHM No. 946 kepada Penggugat Rekonvensi/ TergugatKonvensi tanpa syarat dan tanpa beban apapun ;Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa (duangsom
33 — 24
tersebut dihukum untukmenyerahkan kembali bangunan rumah dalam keadaan baik, kosongdan tanpa beban kepada Penggugat Rekonpensi dan PenggugatRekonpensi Il.hal 16 dari 27 hal Put.No.372/Pdt/2016/PT.SMG13.14.15.Bahwa apabila Tergugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi Iltidak menyerahkan kembali bangunan rumah dalam keadaan baik,kosong dan tanpa beban kepada Penggugat rekonpensi danpenggugat rekonpensi Il, maka sepatutnya Tergugat Rekonpensi dan Tergugat rekonpensi Il dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom
atau yang memperoleh hakdari padanya untuk menyerahkan kembali bangunan rumah obyeksewa yang terletak Jalan Kedungwuni Barat 107 Kedungwuni,Kabupaten pekalongan kepada Penggugat Rekonpensi danpenggugat Rekonpensi Il dalam keadaan baik, kosong dan tanpabeban dalam waktu selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan inidiucapkan;hal 18 dari 27 hal Put.No.372/Pdt/2016/PT.SMGAtau:Menghukum Tergugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi Il atauyang memperoleh hak dari padanya untuk membayar uang paksa(duangsom
70 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
seratusjuta rupiah).22.Bahwa oleh karena penguasaan objek tanah sengketa oleh Tergugat Vtanpa seizin dari Para Penggugat, maka wajar jika Para Penggugatmenuntut untuk menghukum Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hakdaripadanya untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada ParaPenggugat dalam keadaan kosong, aman dan terlepas dari segala ikatanhukum;23.Bahwa apabila Tergugat V lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini,Para Penggugat menuntut untuk menghukum Tergugat V membayar uangpaksa (duangsom
Menghukum Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanyauntuk rnenyerahkan objek tanah sengketa kepada Para Penggugat dalamkeadaan kosong, aman dan terlepas dari segala ikatan hukum;10.Menghukum Tergugat V untuk membayar ganti rugi kepada ParaPenggugat sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah);11.Menghukum Tergugat V untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPara Penggugat sebesar Ro1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari ataskelalaiannya untuk melaksanakan putusan
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) secara tunai untuk setiao han atas keterlambatanmemenuhi dan melaksanakan pulusan perkara ini yang dapat ditagih sekaliguspada saat eksekusi perkara ini dilaksanakan secara tanggung renteng ;.
33 — 200
Menghukum Tergugat, Tergugat , Tergugat Il, dan Tergugat Illsecaratanggung renteng untuk membayar uang paksa (Duangsom) kepada ParaPenggugat sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sehari, setiapTergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampaidilaksanakan.11. Menyatakan Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il mematuhi isi Putusanini.12.