Ditemukan 65403 data
- Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a) Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini ... [Selengkapnya]
267 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
448 — 372 — Berkekuatan Hukum Tetap
233 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
380 — 318 — Berkekuatan Hukum Tetap
223 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
157 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
82 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
691 — 617 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.659 K/Pdt/2006tanah kedua kolam renang dan taman bermain di kompleks VillaWisata Indah Medan ;bahwa para Penggugat menaruh sangka para Tergugat tidakakan dengan sukarela mematuhi putusan pengadilan dengan segera,maka dimohonkan agar para Tergugat dihukum secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)/hari apabila para Tergugat lalai mematuhiputusan pengadilan ini ;bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti authentikyang sempurna, dimohon
3tanggal 7 November 2002 yang dibuat oleh dan dihadapanERNAWATI LUBIS, S.H., Notaris di Medan, adalah tidakmempunyai kekuatan hukum ; Menghukum Tergugat dan Il secara tanggung renteng untukmemulihkan atau membangun kembali 2 (dua) buah kolam renangdan taman bermain anakanak seperti kKeadaan semula di tempatsemula di Kompleks Villa Wisata Indah Medan, selambatlambatnya1 (satu) tahun setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat dan II secara tanggung renteng membayaruang paksa (dwangsom
3tanggal 7 November 2002 yang dibuat oleh dan dihadapanERNAWATI LUBIS, S.H., Notaris di Medan, adalah tidakmempunyai kekuatan hukum ; Menghukum Tergugat dan Il secara tanggung renteng untukmemulihkan atau membangun kembali 2 (dua) buah kolam renangdan taman bermain anakanak seperti keadaan semula di tempatsemula di Kompleks Villa Wisata Indah Medan, selambatlambatnya1 (satu) tahun setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat dan II secara tanggung renteng membayaruang paksa (dwangsom
164 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
212 — 126
466 — 410
Mdn, sepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut ;-----------------Menghukum Para Tergugat/ Pembanding secara tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat/ Terbanding apabila Tergugat/ Pembanding tidak memenuhi putusan ini;---------------------------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut untuk selebihnya;--------------------------
telah pula membacaserta memperhatikan dengan seksama suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tingkat Bandingmemberikan pertimbangan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian telah beralasan yang tepat dan benar,karena itu di jadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi danputusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan, kecuali mengenaitidak dikabulkannya tuntutan uang paksa (Dwangsom
diatasterungkap tanah dan bangunan obyek perkara adalah milikPenggugat/Pembanding dan oleh karena itu tindakan para Tergugat/Pembanding yang menguasai tanah dan bangunan obyek perkaramerupakan perbuatan melawan hukum dan Para Tergugat/Pembanding berkewajiban menurut hukum menyerahkan tanah danbangunan obyek perkara kepada Penggugat/ Terbanding ; Menimbang, bahwa hakim banding tidaklah terikatdengan apa yang telah di putuskan oleh hakim tingkat pertamadalam perkara ini, yang tidak mengabulkan uang paksa(Dwangsom
) yang diminta melalui surat gugatannya denganpertimbangan apakah dengan jumlah dwangsom yang di jatuhkandapat bekerja dengan efektif dan hukuman dwangsom itu akansSungguhsungguh merupakan tekanan Psychis bagi si terhnukum,sehingga ia akan dengan sukarela memenuhi hukuman pokok yangdi tetapkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas, maka amar Putusan Pengadilan Negeri tanggal 02Juni 2010 No.498/Pdt.G/2009/PN.Mdn tentang uang paksa NOB AHBABHABHRARBAHHAAHooD Menimbang, bahwa Tergugat
Mdn, sepanjang mengenai uangpaksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagaiberikut ; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding secara tanggungRenteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat/Terbanding apabila Tergugat/ Pembanding tidak memenuhiputusan ini; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut untuk selebihnya; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilansedangkan di tingkat
Terbanding/Penggugat : ASMARIONO
118 — 33
MENGADILI
-Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding/Tergugat;
-Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor : 05/Pdt.G/2010/Pn.PsP tanggal 18-Desember 2010 sepanjang mengenai uang paksa ( dwangsom ) ;
Terbanding/Tergugat : EXMONSON SIMAN LIMIN
Turut Terbanding/Penggugat : SOERONTO
Turut Terbanding/Penggugat : SIHADI
Turut Terbanding/Penggugat : YAHMAN
Turut Terbanding/Penggugat : HERRY SUHARTO
Turut Terbanding/Penggugat : D. SARAGIH
163 — 31
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 08 Mei 2014 Nomor : 112/Pdt.G/2014/PN.Pl.R. sekedar mengenai petitum tentang uang paksa ( dwangsom ) sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat tentang uang paksa (dwangsom) dalam petitum butir ke-13 gugatan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
417 — 327
G/2017/PN.Mtr. sepanjang mengenai Uang Paksa ( Dwangsom ) sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menolak Tuntutan Para Penggugat / Terbanding agar Para Tergugat / Pembanding membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van giwijde ) dalam perkara ini ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut untuk
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugatapabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yangberkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;9. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatunkan dalam perkara ini dapatdilaksanakan terlebin dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding ataukasasi (uitvoerbaar bij voorraad);10.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesarRp. 300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinyakepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isikeputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde)dalam perkara ini;8.
Putusan Pdt Nomor 19/Pdt/2018/PT MTRkarena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama dijadikan sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi dan putusan Hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan,kecuali mengenai Uang Paksa ( dwangsom ) Pengadilan Tinggimempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa Uang Paksa ( dwangsom ) hanya mungkin dapat dikenakan terhadapperbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat, yang tidak terdiri daripembayaran sejumlah Uang ( Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.496K/Sip/1971 tanggal
1 September 1971 ) ; Bahwa Uang Paksa ( dwangsom ) akan ditolak apabila putusan dapatdilaksanakan dengan Eksekusi Riil ( Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor. 307K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, oleh karenatuntutan Para Penggugat untuk menyerahkan tanah sengketa apabila ParaTergugat tidak mau menyerahkan secara suka rela dapat dilakukan melaluiEksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri maka tuntutan Uang Paksa( dwangsom ) tersebut harus ditolak
G/2017/PN.Mtr. sepanjang mengenai Uang Paksa( Dwangsom ) sehingga berbunyi sebagai berikut : Menolak Tuntutan Para Penggugat / Terbanding agar Para Tergugat /Pembanding membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila ParaTergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( inkrach van giwijde ) dalam perkara ini ;Halaman 12 dari 13 hal.
Pembanding/Tergugat II : Muhammad Khazali Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat III : M. Khardiansyah Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat IV : M. Nur Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat V : Anita Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat VI : Umi Kalsum Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat VII : Abdullah. K Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat VIII : Salamudin Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat X : Mira Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat XI : Husni K Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XII : Irwansyah Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XIII : Ngationo Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XIV : Amir Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XV : Dara Indira Diwakili Oleh : ANITA
Pemband
148 — 101
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 56/Pdt.G/2019/PN Stb tanggal 25 Agustus 2020 sekedar mengenai tuntutan uang paksa [dwangsom] sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak tuntutan uang paksa [dwangsom] Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan
dan berdasar menurut hukum bilaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmenjatuhkan putusan dengan serta merta (uit voorbaar bij vorrad) ataudapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),Banding atau Kasasi ;24.Bahwa apabila Tergugat s/d Tergugat XVI lalai atau tidak maumemenuhi atau mentaati isi bunyi putusan atas perkara ini, maka mohonkepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkaraini menjatuhkan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom
yang menurut Pasa/611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga uang paksa tidak dapatditerapbkan dalam suatu) putusan yang mengandung diktumpenghukuman membayar sejumlah uang karena penghukumanuntuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan(misalnya dengan upaya paksa/eksekusl) ;b) Putusan Mahkamah Agung RI No. 307k /Sip/1976, tgl. 7 Desember1976, "Dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakandengan eksekusi rill"c) Putusan Mahkamah Agung RI No. 79k/Sip/1972, "Dwangsom tidakdapat
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi , Il, Ill, IV, V, VI,VI, VII, IX, X, XI, XII, XI, XIV, XV, dan XI, membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / hari bila manaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi , Il, Ill, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X,Xl, XII, XIll, XIV, XV, dan XI, tidak mau secara sukarela atau lalaiHalaman 45 dari 54 halaman.
gugatan dengan obyeksebidang tanah dimana dalam amar putusan para Tergugat yang menguasaitanah obyek sengketa telan dihukum untuk mengosongkannya danmenyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dan amartersebut adalah amar eksekutorial yang artinya bilamana Para Tergugat yangdihukum untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tidakmematuhi putusan tersebut, maka Penggugat dapat memohon kepadaPengadilan agar putusan tersebut dieksekusi oleh karena itu tuntutan uangpaksa dwangsom
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor56/Pdt.G/2019/PN Sib tanggal 25 Agustus 2020 sekedar mengenaituntutan uang paksa dwangsom sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut: Menolak tuntutan uang paksa dwangsom Terbanding semulaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor56/Pdt.G/2019/PN Sib tanggal 25 Agustus 2020 untuk selain danselebihnya;Halaman 53 dari 54 halaman. Putusan Nomor 552/Pdt/2020/PT MDN.3.
129 — 79
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat I- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 8 Desember 2011 Nomor : 41/Pdt.G/2011/PN.PL.R, sepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut:1.
Menghukum Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Terbanding semula Penggugat apabila ternyata Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III lalai/tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;2.
tertanggalMaret 2012 dan Surat Kontra Memori Banding yang telahdiajukan oleh Terbanding semula Penggugat tertanggal 3 Mei2012, berpendapat sebagai berikutMenimbang, bahwa pada pokoknya pertimbangan Hakimtingkat pertama tentang dikabulkannya gugatan Penggugatuntuk sebagian telah tepat dan benar sehingga diambil alihmenjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi;Menimbang, bahwa namun demikian terhadap petitumgugatan no.4 yang menyatakan menghukum tergugat I,II dan IIIuntuk membayar uang paksa (Dwangsom
, makaPembanding semula Tergugat I dibebani membayar biaya perkaradalam kedua Tingkat Peradilan ;Mengingat ketentuan hukum yang berlaku utamanya KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata (RBG) serta Undang Undangdan pasal pasal yang bersangkutan ;MENGAODITOILI e Menerima permohonan banding dari pembanding semulaTergugat Ie Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Rayatanggal 8 Desember 2011 Nomor : 41/Pdt.G/2011/PN.PL.R,Halaman 5 dari 7 hal, Put.No.15/PDT/2012/PT.PRsepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom
Menghukum Pembanding semula Tergugat I, TurutTerbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding IIsemula Tergugat III untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)setiap hari kepada Terbanding semula Penggugat apabilaternyata Pembanding semula Tergugat I, Turut TerbandingI semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semulaTergugat III lalai/tidak mentaati isi putusan dalamperkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatanhukum tetap;2.Menguatkan putusan Pengadilan