Ditemukan 23512 data
510 — 243
Menyatakan batal Tindakan Administrasi TERGUGAT yang tidak memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 532 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PATOWONUA CIPTA MANDIRI (KW 08 NPP 041) Tanggal 06 Desember 2013 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Nomor :197/SP.PCM/MODI-ESDM/VIII/2023 Tanggal 5 Agustus 2023;3.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 532 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PATOWONUA CIPTA MANDIRI (KW 08 NPP 041) Tanggal 06 Desember 2013 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. PATOWONUA CIPTA MANDIRI Nomor :197/SP.PCM/MODI-ESDM/VIII/2023 Tanggal 5 Agustus 2023;4.
PT. Kimberwan Interbuana
Tergugat:
Bupati Morowali Utara
291 — 646
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan oleh Tergugat (Bupati Morowali Utara) yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah);
- Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Kimberwan Interbuana berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Usaha Pertambangan PT.KIMBERWAN INTERBUANA berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor:540.3/SK.052/DESDM/X/2012 Tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
administrasi pemerintahan olehTergugat yakni Tidak Melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
KIMBERWAN INTERBUANA berupa KeputusanBupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012 TentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.KIMBERWAN INTERBUANA, Tanggal 26 Oktober 2012 besertadokumen pendukungnya kepada Pemerintah Provinsi SulawesiTengah.4.
Kimberwan Interbuanaberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Mewajibkan Tergugat (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkandokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kimberwan Interbuana berupaKeputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.052/DESDM/X/2012Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Kimberwan Interbuana, Tanggal 26 Oktober 2012 beserta dokumenpendukungnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (GubernurSulawesi Tengah);4.
103 — 0
Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/ mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3.
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan/ mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/ DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan4.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan5.
198 — 100
YUBAR PUTRA INVESCOTergugat:1.PEMERINTAH RI cQ mENTERI KEHUTANAN RI Cq DIREKTUR JENDRAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN DEPARTEMEN KEHUTANAN RI Cq PANITIA PELAKSANA PENAWARAN DALAM PELELANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL KAYU (IUPHHK) PADA HUTAN ALAM DAN/ATAU HUTAN TANAMAN UNTUK LOKASI DI S. WIRU PROPINSI PAPUA2.PT PAPUA HUTAN LESTARI MAKMUR3.DANIEL BIRAWA4.MATIAS SANGGARA5.THOMAS MAWARE6.TRANSKABUPATEN SAMI, KAMPUNG GURYAD DISTRIK UNURUM GUAY JAYAPURA
PT. HIJRAH SAWITTO MARIORITA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA
223 — 80
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan dokumen izin usaha pertambangan PT. HIJRAH SAWITTO MARIORITA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
HIJRAH SAWITTO MARIORITA berupa Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
PT Nikkoindo Cemerlang
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
183 — 49
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 004
/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 004/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Menghukum Tergugat untuk
PT. Sarana Maju Cemerlang
Tergugat:
1.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
2.Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
1060 — 140
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
b. Surat Nomor B-1568/MB.03/DBM.PU/2021, tertanggal 13 Desember 2021 hal Hasil Evaluasi Administratif Terhadap Izin Usaha Pertambangan di MODI PT.
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
- Mewajibkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut :
- Surat Elektronik (E-Mail) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, noreply@esdm.go.id tertanggal 20 Desember 2021 perihal Penolakan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam PT.
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
- Mewajibkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut :
- Surat Nomor B-1568/MB.03/DBM.PU/2021, tertanggal 13 Desember 2021 hal Hasil Evaluasi Administratif Terhadap Izin Usaha Pertambangan di MODI PT.
Sarana Maju Cemerlang, yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
- Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan/mengeluarkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yaitu Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.016/ DESDM/IV/2012, tertanggal 30 April 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
PT. ERA UTAMA PERKASA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
740 — 98
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret untuk memasukkan keseluruhan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. ERA UTAMA PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 545/826 Tahun 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
., Tanggal 18 Desember 2012 Kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk diproses Kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan keseluruhan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
ERA UTAMA PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 545/826 Tahun 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Terbanding/Tergugat : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
99 — 76
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Terbanding yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Sumpitmas Dinamika, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.010/DESDM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada
PT Sumpitmas Dinamika ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
3.
Mewajibkan Terbanding untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Sumpitmas Dinamika, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.010/DESDM/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Sumpitmas Dinamika ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan.
CV GITA FLORA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
193 — 77
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tergugat) yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan CV Gita Flora yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.003/DESDM/VI/2010 Tanggal 3 Juni 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Gita Flora ke Dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang
Memenuhi Ketentuan sebagaimana surat Nomor : 010/GF-ESDM/Dir/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022 Perihal Permohonan IUP OP Atas Nama CV Gita Flora Agar Terdaftar Sebagai IUP Yang Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan memasukkan Izin Usaha Pertambangan CV Gita Flora yakni Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.003/DESDM/VI/2010 Tanggal 3 Juni 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Gita Flora ke Dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana surat Nomor : 010/GF-ESDM/Dir/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022 Perihal Permohonan IUP OP Atas Nama CV Gita Flora Agar Terdaftar Sebagai IUP Yang Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
112 — 102
Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/ mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 4.460 Ha, yang berlaku sampai dengan 17 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/251/ DISTAMBEN tertanggal 17 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3.
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 4.460 Ha, yang berlaku sampai dengan 17 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/251/DISTAMBEN tertanggal 17 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;4.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 4.460 Ha, yang berlaku sampai dengan 17 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/251/DISTAMBEN tertanggal 17 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;5.
305 — 600
M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/406/DISESDM-G.ST/2016, tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT Daya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Daya Sumber Mining Indonesia;DALAM EKSEPSI - Menyatakan
Menyatakan menunda (menangguhkan)Keputusan GubernurSulawesi Tengah No. 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha PertambanganPT Daya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan KeputusanBupati Morowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PTDaya Sumber Mining Indonesia;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara berupa Surat Keputusan Keputusan Gubernur SulawesiTengah No. 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PTDaya Sumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan BupatiMorowali No. 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KepadaPT Daya Sumber Mining Indonesia (Obyek Sengketa);Halaman 274.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor :188.4.45/KEP.0243/DESDM/2014 tertanggal 18 November 2014 TentangPencabutan SK Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM//2014Tertanggal 7 Januari 2014 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksikepada PI.
Tengahmenerbitkan Surat Keputusan Nomor : 540/406/DISESDMG.ST/2016TENTANG PENCIUTAN ATAS IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT.
DAYASUMBER MINING INDONESIA BERDASARKAN KEPUTUSAN BUPATIMOTOWALI NOMOR : 540.3/SK.003/DESDM/V1II/2012 TENTANGPERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGANEKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASIPRODUKSI KEPADA PT.
199 — 78
Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3.
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;4.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Mahesa Prima Usaha atas lahan seluas 5.009 Ha, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2031 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/257/DISTAMBEN tertanggal 31 Maret 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan;5.
119 — 0
Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Megalindo Inti Sejahtera kedalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Permohonan Penggugat PT. Megalindo Inti Sejahtera Nomor: 06/MIS/VI/2023, Perihal Permohonan Pendaftaran MODI tanggal 20 Juni 2023;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
Megalindo Inti Sejahtera kedalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan. Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat PT Megalindo Inti Sejahtera Nomor: 06/MIS/VI/2023, Perihal Permohonan Pendaftaran MODI tanggal 20 Juni 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
PT Nikkoindo Cemerlang
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
137 — 75
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan tanggal 21 Juni 2022 Nomor
: 005/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Nikkoindo Cemerlang ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Nikkoindo Cemerlang tanggal 21 Juni 2022 Nomor: 005/NC-ESDM/Dir/VI/2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar
149 — 68
Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lawu Timur berdasarkan keputusan No. 540/043/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 15 April 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (OP
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan Administrasi Pemerintahan yakni Memasukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi (OP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lawu Timur berdasarkan keputusan No. 540/043/DESDM/ TAHUN 2011 tanggal 15 April 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (OP) PT.
PT.CIPTA PILAR SEJAHTERA
Tergugat:
BUPATI KONAWE UTARA
271 — 8
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Cipta Pilar Sejahtera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 257 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Cipta Pilar Sejahtera (KW 08 OKP 033) tanggal 16 Juli 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Cipta Pilar Sejahtera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 257 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Cipta Pilar Sejahtera (KW 08 OKP 033) tanggal 16 Juli 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
PT Amanat Sepuh Lestari
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
232 — 47
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM
/Dir/VII/2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa dimasukkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Amanat Sepuh Lestari ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat Permohonan dari PT Amanat Sepuh Lestari tanggal 1 Juli 2022 Nomor: 004/ASL-ESDM/Dir/VII/2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
127 — 99
Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. GENESIS RESOURCES sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. GENESIS RESOURCES Nomor : 002/GR-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. GENESIS RESOURCES sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. GENESIS RESOURCES Nomor : 002/GR-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
126 — 75
M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------- Menyatakan tidak sah Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/ 23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha
Rumah Makan Texas ;- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/956/23.01/2010, tanggal 29 September 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Nomor : 556/63/23.01/09, tanggal 10 Pebruari 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha/Operasional Rumah Makan dan Karaoke Texas Kompleks Ruko Ronggolawe Kudus dan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan Texas ;-----------------------------------