Ditemukan 23512 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 4/G/2015/PTUN.JBI.
Tanggal 10 Agustus 2015 — PT. TAMARONA MAS INTERNASIONAL vs. BUPATI KABUPATEN SAROLANGUN
324339
  • Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 619/ESDM/ 2014 tentang penataan dan penyesuaian izin usaha pertambangan operasi batubara PT. Tamarona Mas Internasional, tanggal 30 Desember 2014;---------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 619/ESDM/2014 tentang penataan dan penyesuaian izin usaha pertambangan operasi batubara PT.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang mengembalikan luas wilayah IUP Penggugat seperti semula seluas 899 ha sesuai dengan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 40 tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Tamarona Mas Internasional seluas 899 Ha di Kecamatan Mandiangin;----------------------------------------------------5.
    Tamarona MasInternasional;Bahwa saksi mengetahui jika izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT.Sarwa Sembada Karya Bumi diterbitkan pada tahun 1999 oleh PemerintahPusat dan hingga saat ini masih dalam tahapan Izin usaha pertambanganHalaman 33eksplorasi sedangkan izin usaha pertambangan PT.
    Tamarona Mas Internasionaldengan wilayah izin usaha pertambangan PT.
    usaha pertambangan yang dimiliki oleh Penggugatyang semula seluas 899 Ha sebagaimana surat keputusan Bupati Sarolangun Nomor :40 tahun 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT.
    Usaha Pertambangan Eksplorasimenjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT.
    usaha pertambangan atas nama Penggugat melaluisurat keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 40 tahun 2011 tentang PersetujuanPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha pertambanganoperasi produksi kepada PT.
Register : 17-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat PT. GENESIS RESOURCES Tergugat DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
129100
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. GENESIS RESOURCES sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. GENESIS RESOURCES Nomor : 002/GR-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. GENESIS RESOURCES sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. GENESIS RESOURCES Nomor : 002/GR-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
Register : 17-05-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PTUN AMBON Nomor 38/G/TF/2023/PTUN.ABN
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. BUMI ARTHA INTI PERKASA
Tergugat:
BUPATl HALMAHERA TENGAH
20377
  • M E N G A D I L I:

    1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2 Menyatakan Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. BUMI ARTHA INTI PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/258.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.

    BUMI ARTHA INTI PERKASA, tanggal 28 Oktober 2010, kepada Gubernur Maluku Utara;

    3 Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT BUMI ARTHA INTI PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/258.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.

    BUMI ARTHA INTI PERKASA, tanggal 28 Oktober 2010, kepada Gubernur Maluku Utara, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);

    4 Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. BUMI ARTHA INTI PERKASA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/258.a/2010, Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada, PT.

Register : 22-05-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 97/B/2017/PT.TUN.MKS
Tanggal 8 Agustus 2017 — -PT. Daya Sumber Mining Indonesia vs I. GUBERNUR SULAWESI TENGAH II. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA
374309
  • MENGADILI SENDIRI:DALAM PENUNDAAN KEPUTUSAN:- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Yang Diajukan Pembanding I dahulu Penggugat; DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Pembanding I dahulu Penggugat sebagian;- Menyatakan batal Keputusan Terbanding dahulu Tergugat yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESDM-G.ST/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin
    Usaha Pertambangan PT.
    Daya Sumber Mining Indonesia berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Daya Sumber Mining Indonesia; - Memerintahkan Terbanding dahulu Tergugat untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal tersebut yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESDM-G.ST/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT.
    Putusan Nomor 97/B/2017/PTTUN Mks.MENGADILIDALAM PENUNDAAN Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESDMG.ST/2016, tertanggal 11Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT DayaSumber Mining Indonesia Berdasarkan Keputusan Bupati MorowaliNomor 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan PeningkatanIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT Daya Sumber Mining Indonesia;DALAM EKSEPSI
    usaha pertambanganPenggugat dengan melakukan penciutan melalui Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESD,!
    J.G.ST/2016 tertanggal 11 Mei2016 tentang Penciutan alas Izin Usaha Pertambangan PT. Daya SumberMining Indonesia Berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.003/DESDMUJVII/2012 tentang Persettgilan Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksikepada PT. Daya Sumber Mining Indonesia.""
    UP atau berdasarkan pada prinsipfirst comefirstserved, apabila seluruh wilayah izin usaha pertambangan terjadi tumpangtindihn dan Jakta yang temngkap dalam pemeriksaan sengketa aquomem1tyukkan telah terjadi tumpang tindih secara keseluruhan pada wilayahizin pertambangan yang dimiliki oleb PT.
    Sebelum berlakunyaUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,suatu izin usaha pertambangan dikenal sebagai Kuasa Pertambangan(KP). Tergugat Il Intervensi mendapatkan KP Eksplorasi dan KPEksploitasi padatahun 2007 dari Bupati Konawe, kemudian padatahun 2010, Terbanding Il Intervensi dh. Tergugat Il Intervensimendapatkan IUP Operasi Produksi juga dari Bupati Konawe.Pada tahun 2014, sesuai bukti Terbanding Il Intervensi (dh.
Register : 13-12-2024 — Putus : 08-05-2025 — Upload : 08-05-2025
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 467/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 8 Mei 2025 — Penggugat:
PT VASCO NUSANTARA
Tergugat:
Kementerian Investasi / Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)
180202
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Pencabutan Izin Nomor 20220405-01-52266 tanggal 5 April 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 503.8/6805-BPPT/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
    Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Bijih Besi DMP kepada PT Vasco Nusantara;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor 20220405-01-52266 tanggal 5 April 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 503.8/6805-BPPT/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Bijih Besi DMP kepada PT Vasco Nusantara;
  • Menghukum Tergugat
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 224/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat: PT. SEKA WAN JAYA INDO; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
234210
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Tergugat yang tidak melakukan Tindakan memasukkan/ memproses Izin Usaha Pertambangan PT. Seka Wan Jaya Indo sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. Seka Wan Jaya Indo Nomor : 001/SP-DJMB/SWJI/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. Seka Wan Jaya Indo sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. Seka Wan Jaya Indo Nomor : 001/SP-DJMB/SWJI/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 222/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat: PT. TUJUH PUTRI DELIMATAMA; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ESDM RI
112101
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/ memproses Izin Usaha Pertambangan PT.Tujuh Putri Delimatama sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.Tujuh Putri Delimatama Nomor : 001/TPD-ESDM/SP MODI-DJMB/IV/2023 Tanggal 13 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT.Tujuh Putri Delimatama sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.Tujuh Putri Delimatama Nomor : 001/TPD-ESDM/SP MODI-DJMB/IV/2023 Tanggal 13 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
Register : 17-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 223/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat: PT BANGUN MAHKOTA PERKASA; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
18283
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
Register : 28-10-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal 5 Februari 2015 — - PT. PADANG MULIA, Melawan - BUPATI BARITO TIMUR.
198160
  • Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penciutan Keempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah atas nama PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya; -----
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penciutan Keempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah; -----------------------4.
    Bahwa Penggugat telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan sesuaidengan Kuasa Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Keputusan BupatiBarito Timur Nomor 227 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 yang telahditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksiberdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593 Tahun2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraKepada PT.
    Usaha Pertambangan Batubarasebagaimana ternyata di atas, Penggugat berhak untuk melakukanpenambangan batubara dengan luasan areal sesuai dengan yangtercantum dalam Izin Usaha Pertambangan a quo yaitu seluas 2.434(dua ribu empat ratus tiga puluh empat) hektar.
    Sebab disamping Penggugat telah memilikiKuasa Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Keputusan Bupati BaritoTimur Nomor 227 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 yang telahditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksiberdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 593 Tahun2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi BatubaraKepada PT Padang Mulia tanggal 31 Desember 2009 dengan luaswilayah pertambangan
    Putusan No. 21/G/2014/PTUN.PLK4.Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah atasnama PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati BaritoTimur Nomor 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang PenciutanKeempat Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Muliayaitu menjadi seluas 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar yangterletak di
    Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadiHal. 42 dari 53 hal.
Register : 01-03-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 26-03-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 39/Pid.B/2012/PN.Kgn
Tanggal 26 Maret 2012 — -I. RAJUDIN ALS. UDIN BIN SAINI, - II. SARIFUDIN ALS. UDIN BIN AKHMAD.
5417
  • -Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan
    SARIFUDIN Als UDIN Bin AKHMAD terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Pengangkutan KegiatanUsaha Hilir tanpa mendapat Izin Usaha Pengangkutan dariPemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi dalam dakwaan kedua;2.
    Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;3.
    Usaha Pengangkutan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang UndangNomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkanKegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelahmendapat Izin Usaha dari pemerintah, selanjutnya dalamPasal 23 ayat (2) disebutkan Izin usaha yang diperlukanuntuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usahagas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atasa).
    Izin Usaha Pengolahan, b). Izin Usaha Pengangkutan,c). Izin Usaha Penyimpanan, d).
    SARIFUDIN Als UDIN Bin AKHMAD terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakhalaman 33 dari 35 halamanPerkara Nomor : 39/Pid.B/2012/PN.Kgnpidana Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar MinyakTanpa Izin Usaha Pengangkutan;.
Register : 05-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. SARI BUMI TIMOR CITRA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1220
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Sari Bumi Timor Citra sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Sari Bumi Timor Citra ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023;4.
Register : 17-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Tanggal 25 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. ERINA NUSANTARA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
1190
  • Menyatakan batal Tindakan administrasi Tergugat yang tidak melakukan tindakan memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ERINNA NUSANTARA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ERINNA NUSANTARA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT. ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4.
Register : 31-10-2022 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PTUN KENDARI Nomor 101/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 20 Maret 2023 — Penggugat:
PT. KALIMANTAN MINING JAYA
Tergugat:
BUPATI KONAWE UTARA
39225
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi:

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;

    Dalam Pokok Sengketa:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    Kalimantan Mining Jaya berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 288 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Kalimantan MiningJaya(KW 07 JN ER 031)tanggal 04 Agustus 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    Kalimantan Mining Jaya berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 288 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KKalimantan MiningJaya (KW 07 JN ER 031)tanggal 04 Agustus 2014, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp657.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 17-10-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PTUN KENDARI Nomor 89/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat:
PT. KREATIVE JAYA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
485217
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat yang Tidak Menyerahkan Seluruh Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kreative Jaya Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 809/DPM-PTSP/X/2017 Tanggal 2 Oktober 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
    Kreative Jaya Kode Wilayah : KW 4 OP 07 Untuk Diteruskan Ke Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM R.I Di Jakarta adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Seluruh Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Kreative Jaya Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 809/DPM-PTSP/X/2017 Tanggal 2 Oktober 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Register : 15-08-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 282/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 17 Januari 2023 — Penggugat:
PT DEWI RINJANI
Tergugat:
MENTERI INVESTASI REPUBLIK INDONESIA/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
374116
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220510-01-87189 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pancabutan Surat Keputusan Nomor: 298/KPTS/MU/2016 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin
    Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Mangan PT Dewi Rinjani tanggal 09 Mei 2016;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220510-01-87189 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor: 298/KPTS/MU/2016 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Mangan PT Dewi Rinjani tanggal 09 Mei 2016;
  • Menolak
Register : 03-05-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 02-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 184/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat: PT. PELASAKTI; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
10973
  • Pelasakti ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Penggugat Nomor 023/PLS/IV/2023, tanggal 12 April 2023;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yakni Memasukan Izin Usaha Pertambangan PT. Pelasakti sebagaimana Surat Penggugat Nomor 023/PLS/IV/2023, tanggal 12 April 2023, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;4.
Register : 27-07-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 256/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penggugat:
PT Integra Services Nusantara
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
23344
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Integra Sevices Nusantara ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Integra Services Nusantara tanggal 27 Juni 2022
    Nomor: 025/ISN-ESDM/Dir/VI/2022;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Persetujuan Pencadangan Wilayah Untuk Lokasi Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Integra Services Nusantara ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, sebagaimana Surat PT Integra Services Nusantara tanggal 27 Juni 2022 Nomor: 025/ISN-ESDM/Dir/VI/2022;
  • Menghukum
Register : 13-06-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN AMBON Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.ABN
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
PT. NIKEL GEBE
Tergugat:
1.GUBERNUR MALUKU UTARA
2.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
283179
  • MENGADILI :

    Eksepsi :

    • Menyatakan eksepsi dari Tergugat II tidak diterima;

    Pokok Sengketa :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Batal Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Perizinan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Nikel Gebe berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, Nomor : 540/KEP/254/2011 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Nikel Gebe, tertanggal 07 Februari 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
  • Menyatakan Tindakan Pemerintahan berupa Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Perizinan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Nikel Gebe berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, Nomor : 540/KEP/254/2011 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Nikel Gebe, tertanggal 07 Februari 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
  • Mewajibkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Perizinan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Nikel Gebe berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, Nomor : 540/KEP/254/2011 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.Nikel Gebe, tertanggal 07 Februari 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Register : 07-05-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PTUN PALU Nomor 18/G/2021/PTUN.PL
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. BUMI KALAENA PERSADA
Tergugat:
Bupati Morowali
405288
  • DALAM POKOK SENGKETA;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Bumi Kalaena Persada tanggal 15 Februari 2011, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
  • Mewajibkan Tergugat menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Bahwa Izin Usaha Penggugat adalah izin usaha yang tidak pernah dilaporkan olehPenggugat kepada Tergugat pada saat diterbitkannya izin oleh Penggugat.sehingga akibatnya izin Penggugat tidak terdaftar dalam database yang akandiserahkan oleh Bupati Morowali kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun2016.4.
    Bukti P15: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Iqbal GunturHanafi (Fotokopi Sesuai Dengan Fotokopinya);: Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
    usaha pertambangan (IUP) yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) IUPEksplorasi dan 37 (tiga puluh tujuh) IUP Operasi Produksi kepada Gubernur SulawesiTengah, dan dari 58 (lima puluh delapan) dokumen izin usaha pertambangan yang telahditerima oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut tidak terdapat IUP milik Penggugatberupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada
    Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
    Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Kepada PT.
Register : 15-04-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 09/G/ 2015/ PTUN.PLK
Tanggal 30 Juni 2015 — PT. DUTA BHAKTI PERTIWI Melawan BUPATI BARITO SELATAN
15572
  • DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Bhakti Pertiwi tanggal 9 Januari 2015 ; ----------------------------------- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Bhakti Pertiwi tanggal 9 Januari 2015 ; ----------------------------------------3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Bhakti Pertiwi tanggal 9 Januari 2015;4.