Ditemukan 1314 data
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat apabila lalai menjalankan isi putusan ini denganuang paksa (duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) padaPenggugat perharinya;5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta(Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;ATAU :Hal. 3 dari 13 hal. Put.
94 — 14
(lima belas juta rupiah) setiap tahun.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) atasketerlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini, sebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugatmemenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak 7 hari setelah putusan inidi ucapkan / dibacakan di depan persidangan, hingga seluruh isi putusanperkara ini dilaksanakan dengan baik oleh Para Tergugat.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secaraserta
(lima belas juta rupiah) setiap tahun.13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) atasketerlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini, sebesarRp1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugatmemenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak 7 hari setelah putusan inidi ucapkan / dibacakan di depan persidangan, hingga seluruh isi putusanperkara ini dilaksanakan dengan baik oleh Para Tergugat.14.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
78 — 10
desember 2006 atas namaTergugat yang saat ini Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi dipegang olehPenggugat dan tanah beserta bangunannya yang teletak di Jalan ThamrinNomor : 55 Sibolga, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota,Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara yang keduanya merupakan milikdari Tergugat;12.Bahwa Penggugat mempunyai Prasangka Tergugat akan melalaikankewajibannya untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan, sehingga patutdan beralasan jika Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom
47 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat (satu) dan Tergugat Il (dua) secara tanggungrenteng membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah) apabila Tergugat II (dua) lalai melaksanakan putusan;6. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah/gedung Tergugat (satu) dan Tergugat Il (dua);7. Menghukum Tergugat (satu) dan Tergugat Il (dua) untuk membayar biayaperkara ini;8.
145 — 28
No.127/PDT.G/20014/.JKT.BAR.uang paksa (duangsom) sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)setiap hari keterlambatannya menjalankan putusan ini ;PETITUM :Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka kami mohon agar Majelis HakimperkaraAquo berkenan memutuskan sebagai berikut :PRIMER :1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan sah hubungan hukum Protocol of the Discussions,Agreements and Intentions expressed during the Visit of Messrs. Maatsto Messrs.
Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat Iluntuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanmemenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan inidiucapkan ; 222 222 enn nnn nnn nn nn nnn ne nena7.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung R.I. melalui Putusan No. 791K/Sip/1972 tertanggal 25 Pebruari 1973 secara tegas telahmemberikan batasan terhadap penerapan tuntutan Uang Paksa,yang kaidah hukumnya dikutip sebagai berikut :Lembaga hukum uang paksa atau Duangsom (ex Pasal 606 Rv)tidak dapat diterapkan terhadap perkara perdata yang diktumputusan hakim berupa Menghukum Tergugat untuk membayarsejumlah uang kepada Penggugat.Cetak tebal oleh Turut Tergugat Il dimaksudkan sebagaipenegasan.39.
Menolak permohonan Uang Paksa (duangsom) ;3. Menolak permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) ;4.
68 — 27
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasanTERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukumyang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjsde) dalam perkara aquo, maka patut kepada TERGUGAT dihukum untuk membayar uangpaksa (duangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) untuksetiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalaimemenuhi dan melaksanakan putusan perkara a quo yang berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewjsde).Berdasarkan segala uraian yang telah
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT Il atau PIHAK LAIN yangmendapat hak secara tidak sah atas tanah obyek terperkara tersebut untukmembayar uang paksa (duangsom) kepada PENGGUGATPENGGUGATsebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) setiap hari kerja apabila tidakmelaksanakan putusan ini;10.
33 — 4
yangberbatasan dengan :Sebelah Utara dengan tanah/rumah Bp.Komar, lebar... 12 meterSebelah Selatan dengan Kali lrigasi, lebar ..................12 meterSebelah Barat dengan tanah / rumah lbu Embot / Mak Suani,PANJANG oo. eee eee ee eeteeeee eee tee eeteeeeeeeeettttteeeeee QO MeterSebelah Timur dengan tanah/rumah lbu Imi, panjang ...26 meterBahwa untuk mencegah TERGUGAT menunda pelaksanaan isiputusan dalam perkara ini, maka PENGGUGAT mohonPengadilan Negeri Kelas IB Karawang untuk menetapkanuang paksa ( duangsom
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugatlalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat iniberjumlah Rpo1.111.000,00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Hal. 7 dari 12 hal. Put.
69 — 30
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentenguntuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap Tergugat danTergugat Il lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejakputusan diucapkan sampai dilaksanakan.6. Bahwa Penggugat juga mohon Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakantidak mempunyai kekuatan hukum semua surat bukti Tergugat danTergugat Il yang isinya menyangkut tanah milik Penggugat tersebut.7.
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentenguntuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap Tergugat danTergugat Il lalai memenuhi isi putusan provisi pengadilan ini, terhitungsejak putusan provisi diucapkan sampai dilaksanakan.Halaman 4 dari 31 Putusan Nomor 32/Pdt.G/2016/PN Bjb9.Bahwa untuk kesempurnaan surat gugatan, khususnya mengenai subyekperkara, maka Turut Tergugat ditarik pula sebagai pihak berperkara.Berdasarkan
48 — 35
cukup yang dapat dijadikanpersangkaan bahwa para Tergugat akan memindatangankan ObyekSengketa, karena sebagaimana didalilkkan oleh Penggugat selama iniObyek Sengketa dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha oleh paraTergugat;Maka berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan paraPenggugat agar meletakkan sita jaminan atas Obyek Sengketa (petitumnomor 10 dan 11) ditolak;Menimbang bahwa Para Pengugat dalam petitum nomor 12 suratgugatannya memohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (duangsom
);Terhadap permohonan tersebut Majelis mepertimbangkan sebagaiberikut; Bahwa sengketa Para Penggugat dan Tergugat adalah sengketa warisyang obyeknya adalah kebendaan (tanah); Bahwa atas obyekobyek tersebut atas permohonan Para Penggugatnantinya dapat dimohonkan eksekusi secara riel maupun penjualan lelangsetelah putusan berkekuatan hukum tetap;Berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan Para Penggugatatas uang paksa (duangsom) haruslah ditolak;Maka berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan oleh
623 — 544
/Sip/1978 dengan kaidah hukumnyaPengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yangdikeluarkan oleh instansi lain dengan demikian petitum angka 2(dua), 3(tiga),4(empat), dan 5(lima), beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6(enam) agar menghukumkepada Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayaruang paksa ( duangsom ), sebesar Rp 1.000.000,00.
(satu juta rupiah) setiapharinya gatas keterlambatan dalam menjalankan putusan ini denganberdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah agung RI Nomor : 1346 K/Pdt/1991, yang kaidah hukumnya berbunyi bahwa duangsom (uang paksa)dalam tuntutan pembayaran sejumlah uang haruslah ditiadakan, olehpelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara riil eksekusi, dengandemikian petitum gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensipada angka 6(enam) tentang uang paksa haruslah dinyatakan ditolak ;Menimbang
52 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat B) (=Tergugat C) dan C (=D) membayar uang paksa(duangsom) dalam setiap harinya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah), apabila lalai untuk mematuhi segala keputusan Pengadilan dalamperkara ini;17. Menghukum Tergugat A (=Tergugat B) patuh dan taat pada putusan ini;18. Menghukum TergugatTergugat membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Dan apabila Pengadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequa et bono);6.
Menghukum Tergugat A untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya Tergugat A lalaimenyerahkan obyek parkara kepada Penggugat, terhitung sejak putusandalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht vangewjsde);13. Menghukum Tergugat F patuh terhadap keputusan dalam perkara ini;14.
Nomor 24 PK/Pdt/2013selanjutnya menyatakan sita tahan kuat dan berharga;Bahwa gugatan ini diajukan dengan buktibukti otentik dan kuatmenurut hukum, sepantasnyalah Pengadilan Negeri ini dapatmemberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaarbij voorraad) walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet,Bahwa apabila Tergugat B (=Tergugat C) dan Tergugat C(=Tergugat D) lalai memenuhi keputusan Pengadilan Negeri inisepantasnyalah dihukum membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp500.000,00
Tergugattergugat maupun hakhak pihak lain yang diperdapat darinya, setelahkosong menyerahkannya kepada Penggugat (Tergugat A) dengansukarela, kalau ingkar dengan bantuan Polisi;15.Menghukum Tergugat B (=Tergugat C) dan C (=D) secara tanggungrenteng (hoofdelijk) atas kerugian materil yang Penggugat (=Tergugat A)alami sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pertahunnyasampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum pasti;16.Menghukum Tergugat B (=Tergugat C) dan C (=D) membayar uang paksa(duangsom
13 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1017 K/Pdt/2011di Perumahan Vila Kenali Permai Blok M 10 No. 06 RT 19 Kelurahan MayangMangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ataupun harta benda lainnyayang dimiliki Tergugat dan Tergugat Il;Bahwa untuk menjamin terlaksanannya putusan ini maka Penggugatmohon agar Tergugat dan Tergugat Il dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp 1.000.000,/hari pada Penggugat apabila lalai dalammenjalankan isi putusan ini;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan
28 — 4
Tergugat kepada Penggugat yang saat ini dalam kategori macettersebut, maka Penggugat sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat satumempunyai hak untuk menjual objek hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut, oleh karenya petitum tersebut dinyatakan beralasan hukumuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Petitumangka 6 yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom
300 — 52
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada ParaPenggugat;7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terhadapperkara diajukan upaya hukum banding dan kasasi;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2.
Memerintahkan Tergugat Il untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPara Penggugat sebesar Rp10.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinyaapabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap;11.Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sengeti ini dapat dilaksanakanterlebin dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi;12.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang
63 — 38
PENGGUGAT denganAsuransi PT.Multi Artha Guna ( TERGUGAT I dan TERGUGAT Il) sebagaibadan hukum yang diwakili oleh TERGUGAT Ill dan TERGUGATIV isetujui serta diketahui oleh PARA TERGUGAT maka sudah sepatutnyaPARA TERGUGAT dihukum secara tanggung renteng untuk membayarKerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT secaratunai dan sekaligus.Bahwa untuk menjamin agar PARA TERGUGAT tidak lalai kewajibannyadalam menjalankan isi putusan terhadap PENGGUGAT, maka perludimohonkan tuntutan uang paksa (duangsom
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar uang paksa (duangsom) per hari sebesar Rp 500.000. (limaratus ribu rupiah) saetiap keterlambatan pelaksanaan putusanterhitungHal. 6 dari 13 hal. Put. No. 60 K/Pdt/2010sejak putusan ini diucapkan;9. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar ganti rugi materil dan immateriil sebesar Rp 500.000.000.
28 — 18
rupiah) dan kepadaPenggugat Il sebesar Rp.399.338.018, (tiga ratus sembilan puluhsembilan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan belasrupiah) secara tunai dan sekaligus yang harus dilaksanakan sejakPutusan dalam perkara ini dibacakan;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibatpengurusan perkara ini sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh limaJuta rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang telah diletakkan;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 12 September 2012, sepanjang mengenai: Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar semua kerugian yang diderita Penggugat sebesar:Hilangnya keuntungan yang seharusnya didapat Penggugat setiaptahunnya = 6 % x Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00yang dihitung sejak tanggal wanprestasi 28 Juli 2010 hingga putusan iniberkekuatan hukum tetap; Uang paksa (duangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan