Ditemukan 700 data
14 — 3
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
81 — 27
Ulama Syafiiyah mendefisinisikannyadengan sikap suami yang memusuhi istrinva dengan pukulan dan tindakkekerasan lainnya serta berlaku tidak baik terhadapnya. Sedangkan ulamaHambali memberi definisi sebagai perlakuan kasar suami terhadap istrinyadengan pukulan dan memojokkan atau tidak member! hakhak istrinyaseperti nafkah dan sebagainya;Bahwa Termohon menolak dengan tegas tuduhan Pemohon terhadapTermohon tentang nusyuz tersebut.
perkara ini,oleh sebab itu Pemohon akanmengurai faktafakta sesungguhnya dalam perkawinan antara Pemohondan Termohon.3 Bahwa Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol).Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalamperkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan initelah menonjol. lbnu Katsir rahimahullah berkata, Nusyuz adalahmeninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya (Tafsir AlQuran Al Azhim, 4: 24).Sedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah
20 — 3
Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagi menjalankanHal. 13 dari 54 Put. Nomor 34/Pdt.G/2018/PA.Pspkewajibankewajibannya, sedangkan dalam posita surat permohonanPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.6.
Menolak uang iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)dengan alasan karena sesuai dengan Pasal 152 Kompilasi hokum Islam,maka Penggugat Rekonvensi tidak berhak mendapatkan nafkah iddahkarena telah meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa sepengetahuandan tanpa seijin Tergugat Rekonvensi (nusyuz). hal ini sejalan denganpendapat ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud nusyuzadalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benarsedangkan menurut ulama Malikiyah Syafiiyah
Jilintifa (untuk kemanfaatan) bukan bersifat /itamlik(untuk dimiliki), maka kelalaian seorang ayah yang tidak memeberikan nafkahkepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat, hal mana sesuaidengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimanaputusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal 23 Maret 2005, oleh karenanyagugatan Penggugat rekonpensi mengenai nafkah lampau anak (nafkahmadhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan Pendapatkalangan Syafiiyah
55 — 16
Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, ataulakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karenaterdapat suatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipundidaerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi(salah satu ulama Syafiiyah) kebolehan wali muhakkam tersebut tidakhanya diperuntukkan untuk kondisi tiadanya wali hakim bahkanmeskipun terdapat wali hakim baik dalam perjalanan atau ditempat tetap,dibolehkan
21 — 1
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian gqadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
20 — 15
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :valgz sJlSosog ian, JLay s Mologinn, Jlidly glialLersud Josrgire ol aol ublaxonsis UI Whilelero Vosgsrailos) 355s pSLalSgngodragillgicYo: ILEUS Jar ldlax iid lagimeiSrel Sly Lirepiorg ,dubr97 920 jor dys PSLRA Lais,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
24 — 20
9 Myr 9 Lrsill 5 azlgi.llao) 9 Well 5 ad9IlArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.
74 — 33
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksi tersebut ternyatabersesuaian dengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa ada indikasi Pemohon dengan Usman Naja bin H.
11 — 8
merupakan hasilperselingkuhan dengan lakilaki lain;Menimbang, bahwa Tergugat rekonvensi menolak kehamilan tersebut denganalasan kehamilan tersebut adalah hasil perselingkuhan dengan lakilaki lain, Penggugatrekonvensi telah melakukan perbuatan nusyuz yaitu bila diajak berhubungan badanselalu menolak dan pulang tanpa pamit kepada Tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
12 — 0
(Kitab Bughyah AlMustarsyidin, halaman239).4. 1: aay Gd ablill 4 asl g abl ol15 Coles le slaall ugg ..S39 jolgts aro le ait, cho plidri roll g8> 9...Maksudnya: ... menurut pendapat yang rajih dikalangan Ulama madzhabMalikiyah, Syafiiyah dan Hanafiyah yaitu: Mereka membolehkan Pengadilanmenjatuhkan putusan terhadap Tergugat yang tidak hadir dalampersidangan, dengan syarat Penggugat mampu membuktikan kebenarandalildalilnya gugatannya, dan juga dengan syarat perkara aquo adalahtermasuk perkara perdata
24 — 1
pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minimtentang masalah perwalian dalam pernikahan ;HIm 13 dari 18 hlm / Penetapan Nomor 0066/Pdt.P/2017/PA Ktp.Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam artinya berbunyi sebagai berikut :Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
48 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col) eal pt Ga Capi Oo Ud SS AD AR SN Gs apices Bg Shel gece Ub Ely YI OS alCS al Gfy Ral) We aie Ye ae Gly 5h ly pStalls phy pase AN de Yaad Ue asN5pdas. 3h Vjhn ogg Qa Jght Uh pStAl My ANS Gath 5 : tb ANS 1) Agta) saad sagasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
22 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Sls al agi G82 agit Hi Is el pginss JU ids ll OS a) 3JASa2 AV ale gS5 515 JE agihs wl Lo5sl lable a go5a Ul IgIsgins GS al bs push ale Gio V8 tas tds 311555 SLI 55s jot Us. pSlall 284, HU3 Joids Vg: JLB US ol astall Suu juiaS 5 si 5a 02955Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
24 — 10
Ul ale 225Eds 3) 1355 pSISIS 585 aSaa BY ale au $558 Otchad giSs 357 Al Qls tall ule Bo Tie aR3985 5 oSIEdl aba 1s Boks Vs J IS ll astjuas 3l Faw 03973 RoArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam
40 — 4
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimobangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:cpl) We Seah ph a Gan iO Ud Fg ALAR SN Gay agg Olly Dial aguas Old Ely QI GS AlOS al Gly JGRal) fe Rie Yio dae Gly gf iis. astalis a5 Sas a 4s Yagi Je sgVala 3) jin ong 5 a Jods Oy aSLAN) Sly AS Gat 5 : OME AUS) Agta) Sad NigArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
76 — 8
Mol sgh JW As Wd gS a) 3)das Eds 3) 1355. pStaIS 55 aSas SY ato YESS J3e agi83 UI liza labsMS Gods Vg: JB U3 Gl asl shad giks O& al dls uSall We Ge Vieias . pit 02935 82 398i Ii pSlall 28a,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang Jlakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya
20 — 1
Penetapan No 51/Pdt.P/2017/PA Sdkcoll Wa jal Gut Ga Ga gO) Ug Sha A AR SN OS) ajc Uy Shel Ages OB ity Ud OS flGS Al Gly Jka le Gia Tie daa Gy Gf Nis pstalls hy fas A de Yaad die ages jada 3) Vpn 09985 Qa Joh pc pSLAN ey AS Gath Vg: OE ANS I) Agta pads agaasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(permaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil,
74 — 44
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;Lgabels ge hans Oi Ul Sls ALAS gill GS) agian Clg hal aga J 25 Ul OG alle fon Ve Sas tily 3 15 SANK hy OLNY AL Gaga Fie slat ll 603 gh Qa) cha Us SLA a8ds MS Gis Y 5 UE ADS 1) Agta) 5d Nags US al G5 Kalljane, glArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
11 — 4
benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilahadalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya..
sikap kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensibahwa ada lakilaki lain yang lebih perhatian daripada suamisahnya/Pemohon/Tergugat Rekonvensi (nusyuz).c.Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan pernikahansiri (bawah tangan) sebelum adanya putusan tetap dari PengadilanAgama Pekanbaru.Hal tersebut diatas juga sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
30 — 16
Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan;Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal.304, menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya,kakeknya, kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dankakek), kemudian gadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakimuntuk mengurusnya;Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah