Ditemukan 1315 data
27 — 4
Tergugat kepada Penggugat yang saat ini dalam kategori macettersebut, maka Penggugat sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat satumempunyai hak untuk menjual objek hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut, oleh karenya petitum tersebut dinyatakan beralasan hukumuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Petitumangka 6 yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom
292 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
rupiah) ditambah dengan biayajasa pengacara Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); jumlahnyakeselurunan sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus jutarupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar ganti kerugianImateriil kKepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah);Menghukum Tergugat secara pribadi untuk membayar kerugian morilkepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa(duangsom
44 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian moril.Kerugian morilnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Jadi total kerugian materil dan moril adalah Ro142.000.000,00 (seratusempat puluh dua juta rupiah);13.Bahwa untuk menjamin agar Para Tergugat dapat melaksanakan isi putusanini secara efektif, maka Utan alias Amaq Johar dan Amaq Keman (ParaPenggugat) mohon agar Para Tergugat dibebankan membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selamaPara Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmenghindari hal tersebut, adalah berdasar dan beralasan hukum jikaPenggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan NegeriPangkajene kiranya terhadap tanah objek sengketa tersebut di atasdiletakkan sita jamina (conservatoir beslag);Bahwa untuk mencegah iktikad buruk Para Tergugat jangan sampai tidakmentaati isi putusan dalam perkara perdata ini, maka patut dan wajar sertaberalasan hukum bilamana Ketua/Majelis Hakim Pengadilan NegeriPangkajene menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(duangsom
47 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat B) (=Tergugat C) dan C (=D) membayar uang paksa(duangsom) dalam setiap harinya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah), apabila lalai untuk mematuhi segala keputusan Pengadilan dalamperkara ini;17. Menghukum Tergugat A (=Tergugat B) patuh dan taat pada putusan ini;18. Menghukum TergugatTergugat membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Dan apabila Pengadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequa et bono);6.
Menghukum Tergugat A untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya Tergugat A lalaimenyerahkan obyek parkara kepada Penggugat, terhitung sejak putusandalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht vangewjsde);13. Menghukum Tergugat F patuh terhadap keputusan dalam perkara ini;14.
Nomor 24 PK/Pdt/2013selanjutnya menyatakan sita tahan kuat dan berharga;Bahwa gugatan ini diajukan dengan buktibukti otentik dan kuatmenurut hukum, sepantasnyalah Pengadilan Negeri ini dapatmemberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaarbij voorraad) walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet,Bahwa apabila Tergugat B (=Tergugat C) dan Tergugat C(=Tergugat D) lalai memenuhi keputusan Pengadilan Negeri inisepantasnyalah dihukum membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp500.000,00
Tergugattergugat maupun hakhak pihak lain yang diperdapat darinya, setelahkosong menyerahkannya kepada Penggugat (Tergugat A) dengansukarela, kalau ingkar dengan bantuan Polisi;15.Menghukum Tergugat B (=Tergugat C) dan C (=D) secara tanggungrenteng (hoofdelijk) atas kerugian materil yang Penggugat (=Tergugat A)alami sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pertahunnyasampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum pasti;16.Menghukum Tergugat B (=Tergugat C) dan C (=D) membayar uang paksa(duangsom
132 — 22
Kapten Muslim Medan denganbatas sebagai berikut:> Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kapten Muslim +4 1/2 M;> sebelah Barat berbatasan dengan rumah Agus +4 1/2 M;> Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Simbolon + 23 M;> Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah No.227A :+ 23 M;Bahwa untuk menghindari jika Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalamperkara ini, maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (duangsom)sebesar Rp. 10.000.000, (Ssepuluh juta rupiah) perhari terhitung sejak gugatan
Menghukum agar Tergugat tidak lalai melaksanakan kewajibannya untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) perhari terhitung sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukumyang pasil (in kracht Van GeW/SdE) jnnn Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Simbolon + 23 M;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gaperta Vill :+23M.;2. Ruko berlantai 3 (tiga) dengan nomor 227B JI.
169 — 9
Putusan No.39/Pdt.G/2014/PN.LmjLumajang membebani Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (duangsom)bagi terjaminnya kepentingan Penggugat yaitu Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)per hari keterlambatan.12.Bahwa oleh karena Gugatan Waris ini diajukan berdasarkan buktibukti yang kuat,maka sangat layak dan pantas serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,bilamana putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada perlawanan, banding maupun kasasi (u/t voerbaar bij voorraad).Berdasarkan
63 — 38
PENGGUGAT denganAsuransi PT.Multi Artha Guna ( TERGUGAT I dan TERGUGAT Il) sebagaibadan hukum yang diwakili oleh TERGUGAT Ill dan TERGUGATIV isetujui serta diketahui oleh PARA TERGUGAT maka sudah sepatutnyaPARA TERGUGAT dihukum secara tanggung renteng untuk membayarKerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT secaratunai dan sekaligus.Bahwa untuk menjamin agar PARA TERGUGAT tidak lalai kewajibannyadalam menjalankan isi putusan terhadap PENGGUGAT, maka perludimohonkan tuntutan uang paksa (duangsom
133 — 46
Tergugat dan Turut Tergugat Il terkait dengan prosespembatalan akta dan pencoretan Akta Jual Beli a quo maka sangatberalasan untuk diikutsertakan sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkaraa quo;Bahwa Turut Tergugat Ill sebagai Pembeli yang sebenarnya yang beriktikadbaik dan patut dilindungi secara hukum maka beralasan untuk disertakansebagai Turut Tergugat Ill untuk membela hak dan kepentingannya;Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini, mohon pihak Tergugatdihukum membayar uang paksa (duangsom
217 — 59
Kerugian Immaiteril Penggugat dapat disetarakan dengan uang sebesar :Rp. 1.000.000.000, (satu milyar Rupiah);Total kerugian Materil + Immaterial =Rp. 1.150.000.000, (Satu milyar seratuslima puluh juta Rupiah).6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta Rupiah) setiaphari keterambatan atas pemenuhan isi putusan perkara aquo yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsjde).Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag)
angka 9 halaman 11 adalah tidak beralasan dantidak berdasarkan hukum serta tidak didukung dengan bukti otentik yangsah maka sudah sepatutnya jika tuntutan Penggugat atas sita jaminanditolak; sebab, obyek mobil yang dimintakan untuk disita jaminan tersebutberada dalam penguasaan Penggugat.Bahwa karena dalam gugatan Penggugat menyangkut adanya tuntutanganti rugi (vide posita angka 11 halaman 8 dan 13 halaman 9 maupunpetitum angka 8 dan 9 pada halaman 11), maka secara hukum tuntutanPenggugat atas duangsom
37 — 14
Dengan demikian, berdasarkanfaktafakta di persidangan dihubungkan dengan yurisprudensi yang mengaturtentang ganti rugi, Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum tentang ganti rugi,adalah tidak berdasar dan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 Gugatan Penggugattentang duangsom Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Hal. 25 dari 36 hal. Put.
ketentuan yang mengaturnya adalah Pasal 606 a Reglement opde Rechtvordering (Rv), yang menyatakan sepanjang suatu keputusan hakimmengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada membayar sejumlahuang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali ternukum tidakmemenuhi hukuman tersebut, olehnnya harus diserahkan sejumlah uang yangbesarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakanuang paksa;Menimbang, bahwa beberapa Yurispridensi Mahkamah Agung RImengatur masalah duangsom
84 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 576 PK/Pdt/201615.16.tanah objek perkara kepada pihak lain, maka sangatlah beralasan hukumPara Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri LubukBasung agar meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanahtanah objek perkara sebagaimana tersebut dan diuraikan di atas;Bahwa agar Para Tergugat tidak melalaikan untuk melaksanakan isiputusan perkara in casu, maka Para Penggugat mohon kepada BapakKetua/Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayaruang paksa (duangsom
67 — 25
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentenguntuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap Tergugat danTergugat Il lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejakputusan diucapkan sampai dilaksanakan.6. Bahwa Penggugat juga mohon Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakantidak mempunyai kekuatan hukum semua surat bukti Tergugat danTergugat Il yang isinya menyangkut tanah milik Penggugat tersebut.7.
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentenguntuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap Tergugat danTergugat Il lalai memenuhi isi putusan provisi pengadilan ini, terhitungsejak putusan provisi diucapkan sampai dilaksanakan.Halaman 4 dari 31 Putusan Nomor 32/Pdt.G/2016/PN Bjb9.Bahwa untuk kesempurnaan surat gugatan, khususnya mengenai subyekperkara, maka Turut Tergugat ditarik pula sebagai pihak berperkara.Berdasarkan
16 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut segala sesuatu yang ada didirikan, ditanam, danditempatkan di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, guna peruntukannya,atau menurut penetapan undangundang dapat dianggap sebagai bendatetap dan juga terhadap tanah dan sebuah rumah permanen di atasnyamilik Tergugat 1 yang terletak di Bukit Apit Puhun, RT 02 RW 03Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi;14.Bahwa agar Tergugat 1 mau melaksanakan putusan ini nanti, mohon agarTergugat 1 dihukum membayar uang paksa (duangsom
300 — 50
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada ParaPenggugat;7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terhadapperkara diajukan upaya hukum banding dan kasasi;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2.
Memerintahkan Tergugat Il untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPara Penggugat sebesar Rp10.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinyaapabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap;11.Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sengeti ini dapat dilaksanakanterlebin dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi;12.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang
81 — 11
Menghukum, Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa ( duangsom ) sebesar Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah )setiap harinya sejak Para Tergugat melalaikan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewjsde ).6. Menyatakan, terhadap putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi.7.
terhadap petitum ini Majelis Hakimmengabulkan dalam hal kerugian materiil yang harus dibayar oleh Para Tergugatsecara tanggung renteng sejak putusan memiliki kKekuatan hukum tetap sebesar59Rp.3.828.800.000,00 ( tiga milyar delapan ratus dua puluh delapan juta delapanratus ribu Rupiah );Menimbang, bahwa inti dari gugatan ini adalah mengenai perbuatanmelawan hukum yang dilakukan Para Tergugat yang membawa kewajiban bagiPara Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi kepada Penggugat, padahaluang paksa ( duangsom
52 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
, atas nama Santoso Goentoro,yang terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 60, Kelurahan TanahSareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, maka sangat beralasanmenurut hukum untuk menghukum Tergugat dan Il dalam Rekonvensiuntuk membayar uang paksa (duangsom) secara tanggung renteng sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, Tergugat dan Il dalamRekonvensi lalai atau dengan sengaja tidak bersedia secara sukarela untukmengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah milikPenggugat
milikpara Tergugat Rekonvensi;Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugianmateril sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dang antikerugian immaterial sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);Memerintahkan para Tergugat dalam Rekonvensi untuk menyerahkanobyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Santoso Goentoro ataupengganti haknya pada saat diminta oleh Santoso Goentoro atau penggantihaknya;Menghukum para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa(duangsom
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda/uang paksa(duangsom) sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) per hari apabila ParaTergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukumlainnya (uit voerbaar bij voorraad);11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;12.
146 — 63
Menghukum Tergugat/ Termohon Keberatan untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hariapabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusanini berkekuatan hukum tetap;.
28 — 13
Rp. 1.000.000.000, (Satu milyarrupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusandalam perkara a quo;Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan PeralihanHak/Balik Nama dan atau Pemecahan Hak menjadi atas nama DIMINalias DIMIN MUH ROSIDI dan atau Penggugat, terhadap Separuhbidang tanah SHM No. 3789 atas nama SUMI alias SUMIYATI danatau seluas + 690 M2, dari Total Luas 1380 M2;menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom