Ditemukan 1275 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-10-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 —
2925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Megasari adalah pemberian imbalan atas jasa keagenan,sehingga imbalan yang dibayar Pemohon Banding kepada agennya termasuk objekPajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa keagenan/perantara yang terutang pajaksebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 30% sebagaimana diaturdalam Lampiran Il Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER178/PJ/2006tanggal 26 Desember 2006;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenaikoreksi positif atas potongan penjualan
    Bahwa pajak mengenal prinsip substance over form, artinya substansimengalahkan bentuk, meskipun bentuknya diskon/potongan hargatetapi substansi dari perjanjian keagenan antara TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV.Megasari adalah pemberian imbalan atas jasa keagenan sehinggatermasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangpajak dan atas objek tersebut dikoreksi sebesar Rp.7.217.033.756,00;.
    Dalam Perjanjian Keagenan disebutkan bahwa CV. Megasari selakuagen tunggal mendapatkan imbalan berupa diskon 10% atas setiappenjualan dan dipotongkan langsung pada tiap transaksi penjualan.c. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat, dalam perjanjian keagenan tersebut substansinyaadalah bahwa CV Megasari akan mendapat imbalan sebesar 10% daripenjualan.d.
    Megasari (imbalan jasa keagenan).Oleh karena itu, imbalan berupa discount penjualan 10% merupakan objekPPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan 23 UU PPh juncto KEP170/PJ/2002.
    Dengandemikian, sesuai dengan Perjanjian Keagenan tersebut, diskon ataupotongan penjualan tersebut merupakan imbalan atas CV Megasarisebagai agen.Hal. 14 dari 17 hal. Putusan Nomor 520/B/PK/PJK/201310.9.4.
Register : 19-11-2018 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Psp
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
ALDA FEBRI MORA
Tergugat:
1.Direktur PT. AMORA DERAS GAS.
2.Komisaris PT AMORA DERAS GAS.
3.ANI DAHLIA RANGKUTI
4.IRWAN SAPUTRA RANGKUTI
Turut Tergugat:
1.ELLY SATYA PUTRI, S.H. Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah
2.ERWANSYAH, S.H.,Mkn Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah
22595
  • seluruhnya;

Dalam Eksepsi

  • Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm Alfian Mora Siregar;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan Para Tergugat sedemikian adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Keagenan
    Minyak Tanah dengan NIAP : 11.4.100 yang telah dikonversi menjadi CV Deras Gas dan dikonversi lagi menjadi PT Amora Deras Gas adalah milik Penggugat;
  5. Menyatakan tidak syah penguasaan Para Tergugat atas Keagenan Minyak Tanah dengan NIAP : 11.4.100 yang telah dikonversi menjadi CV Deras Gas dan dikonversi lagi menjadi PT Amora Deras Gas;
  6. Menghukum Para Tergugat menyerahkan pengelolaan objek perkara kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang
    Minyak Tanah NIAP 11.111.05; Keagenan Minyak Tanah NIAP 11.1.323 yang merupakan pecahan darikeagenan minyak tanah NIAP 11.1.100;> Bahwa sebelum harta pencarian bersama H.
    Keagenan Minyak Tanah NIAP 11.1.100;d. Keagenan Minyak Tanah NIAP 11.111.05;e. Keagenan Minyak Tanah NIAP 11.1.100;Adalah harta bersama Penggugat dengan Alm. SuamiPenggugat yang bernama H. Mara Endah Siregar Alias . H.Abdullah Arifin Siregar yang belum dibagi warisan (boendel);3. Menyatakan bahwa para pihak yang berperkara samasamaberhak atas harta perkara dengan porsi seperdua untukPenggugat sedangkan sisanya untuk anakanak Penggugat ;4.
    Keagenan Minyak Tanah NIAP 11.1.100;d. Keagenan Minyak Tanah NIAP 11.111.05;e. Keagenan Minyak Tanah NIAP 11.1.100;Adalah harta bersama Penggugat dengan Alm. SuamiPenggugat yang bernama H. Mara Endah Siregar Alias .
    Amora Deras Gas, termasuk seluruh aset yang dimilikinya, dantidak ada kaitannya dengan modal usaha jin keagenan Minyak Tanah NIAPNomor:11.4.100.
    Deras Gas dan Alvian Mora Siregarsebagai penanggungjawab (pemilik); bahwa bukti T17 menunjukkan tentang suratperjanjian keagenan LPG 3 KG antara PT. Pertamina (Persero) denan CV DerasGas; bukti T18 menunjukkan tentang Perjanjian Keagenan LPG 3 KG antara PT.Pertamina (Persero) dan PT.
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2035 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Dengandemikian, apabila barang atau jasa itu dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakanPPN di Indonesia sesuai dengan prinsip bahwa PPN dikenakan di tempat tujuanbarang atau jasa tersebut dikonsumsi (destination principle);Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadappertimbangan hakim yang dicantumkan dalam putusan pada halaman 34 antaralain sebagai berikut:1. bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasa angkutan umum di air merupakansalah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN (sesuai dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A (8) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidakdikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:asa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) dan biayajasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asingsebesar Rp.717.325.319,00
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2033 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internasional;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalamPeraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisjenisBarang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,sehingga pendapatan dari komisi jasa keagenan yang diperolehPemohon Banding merupakan objek PPN yang terutang PPN;2.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umumkapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segalasesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untukkepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagiperusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon PeninjauanKembali berupa komisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasaangkutan umum di air merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenaiPPN (sesuai dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A(3) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentudalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) danbiaya jasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp568.072.766,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajakAgustus 2004;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2033/B/PK/PJK/201 7Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkancustomer yakni eksportir dan importir barang berada di dalam DaerahPabean, sedang penerima jasa keagenan kapal asing berada di luarDaerah
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HINDOLI
4726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Obyek PPN Jasa Luar Negeri atas Jasa Keagenan sebesar USD200,843.00Halaman 5 dari 24 halaman Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/201 4> Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti atas kegiatan jasakeagenan dari CTP berupa print out email korespondensi untukmengkomunikasikan konfirmasi penjualan CPO;> Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian biayayang dikeluarkan CTP untuk melakukan jasa keagenan tanpadidukung dengan buktibukti transaksinya sebagai dasar alokasipenghitungan jasa keagenan
    Pemohon Bandingjuga tidak melihat bahwa ada kerugian bagi negara atas pengkreditanPPN Jasa Luar Negeri tersebut;Alasan koreksi pajak masukan SSP PPN Jasa Luar Negeri tidak benarBahwa koreksi pajak masukan SSP PPN Jasa Luar Negeri ini terkaitdengan koreksi jasa manajemen dan jasa telekomunikasi dengan totalsebesar USD 2,473,150.00 dan jasa keagenan (Agency fee) sebesarUSD 200,843.00 yang dibayarkan ke CTP dan CAPHPL;a) Jasa Keagenan sebesar USD 200,843.001) Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bagian
    Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Bandingtelah memberikan bukti pendukung atas jasa keagenan dan jasamanajemen/biaya telekomunikasi;Halaman 11 dari 24 halaman Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/201 4b.
    Bahwa berdasarkan kontrak berupa perjanjian keagenan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dengan CTP Holding disebutkan bahwa jasa keagenan dihitungsebesar 110% dari biaya aktual yang timbul dalam pelaksanaanjasa keagenan tersebut, namun berdasarkan penjelasanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didalam persidangan dinyatakan bahwa perhitungan jasakeagenan di dasarkan pada volume penjualan CPO dan PK dariTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dibandingkan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa keagenan tersebutmerupakan cost sharing didasarkan faktafakta sebagai berikut :5.4.2.1.
Register : 17-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 634/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 Desember 2018 — LIA PUJIATI >< RUDY CS
148113
  • Pencabutan sertifikasi keagenan; dan/ataub.
    Pencabutan sertifikasi keagenan; dan/atauhal 67 dari 150 hal put. No. 634/PDT/2018/PT.DKIb.
    No. 634/PDT/2018/PT.DKIPerjanjian Keagenan dengan Tergugat Ill (in casu PT.
    Pencabutan sertifikasi keagenan; dan/atauhal 105 dari 150 hal put. No. 634/PDT/2018/PT.DKIb.
    dan kode etik keagenan yang diterbitkanhal 121 dari 150 hal put.
Putus : 24-05-2010 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224/B/PK/PJK/2008
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NYK LINE INDONESIA
21182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kapal asingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai keluaransebesar Rp. 530.782.305,00 yang dipertahankan Terbanding yang berasal dari pendapatankomisi dan jasa keagenan kapal asing di atas, dengan alasanalasan sebagai berikut :Ditinjau dari definisi "penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean"Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 4 (c) dari Undangundang Nomor. 18 Tahun 2000ditegaskan bahwa "suatu penyerahan jasa dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisepanjang
    Pemohon Banding diserahkan (dimanfaatkan) di luarDaerah Pabean, maka oleh karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.Pengenaan Sanksi Sehubungan Dengan Koreksi Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiKeluaran Atas Pendapatan Komisi Dan Jasa Keagenan Kapal AsingBahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju dengan pokok koreksi yang dikenakanoleh Terbanding atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap pendapatan komisi danjasa keagenan kapal, maka Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan sanksi
    Bahwa seluruh kegiatan atau aktivitas atas jasa keagenan yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti kegiatanmengumpulkan atau memungut pembayaran dari customer dan transaksipembayaran ke Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line, Jepang) sertapemotongan Agency Fee, dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau didalam wilayah Daerah Pabean.f.
Putus : 10-09-2015 — Upload : 30-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 10 September 2015 — PIMPINAN PT. ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) PUSAT (PERSERO), VS THERESIA K. GENOK, S.E
12296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar pembuatan Perjanjian Kerjasama Keagenan tersebut diaturdalam Pasal 27 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 yangmenyatakan:Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan PerusahaanAsuransi yang diageni;.Bahwa dalam Penjanjian Kerjasama Keagenan tersebut.
    Kewajiban Bapak Nikolaus Djeramu (Alm) selaku Agen dalamPerjanjian Keagenan tersebut hanya terkait dengan penutupan asuransi.sedangkan kewajiban Pemohon Kasasi hanya terkait dengan imbalan jasaatas perolehan premi hasil pemasaran produk asuransi yang dilakukanBapak Nikolaus Djeramu (Alm);13. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Keagenan Asuransi antara BapakNikolaus Djeramu (Alm) dan Pemohon Kasasi, maka hubungan hukum yangterjadi adalah hubungan kerjasama yang tunduk pada Pasal 1338 jo.
    Saksi Ahli yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi yang menyatakan sebagai berikut:Bahwa hubungan kerjasama antara mereka dalam bentuk keagenan yangkedudukannya sejajar yang seharusnya tunduk pada hukum perdata, bukantunduk pada hukum ketenagakerjaan;19.Bahwa dengan kedudukan yang sejajar diantara para pihak dalam PerjanjianKerjasama Keagenan maka Pemohon Kasasi tidak dapat memerintahkanBapak Nikolaus Djeramu (Alm) untuk melakukan sesuatu secara sepihak.Keinginan satu pihak harus disepakati oleh pihak lain
    KebebasanAgen tercermin dalam Perjanjian Kerjasama Keagenan yang tidak mengaturkewajiban Agen seperti layaknya kewajiban karyawan, seperti waktu bekerja,tempat bekerja, besarnya upah dan syarat kerja.
    Mengingatkerjasama keagenan bersifat sederhana, maka dalam Perjanjian tersebuthanya diatur syarat dan ketentuan mengenai jasa keagenan asuransi,seperti penunjukan agen, proses penutupan asuransi, jenis asuransi,imbalan jasa/komisi, pembatalan penutupan asuransi, penyelesaian gantirugi/klaim;36.Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Keagenan antara Bapak NikolausDjeramu (Alm) dan Pemohon Kasasi tidak mengacu kepada UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta tidak terdapatsyarat dan ketentuan
Putus : 11-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HINDOLI
16060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Obyek PPN Jasa Luar Negeri atas Jasa Keagenan sebesar USD200,843e Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti atas kegiatan jasa keagenandari CTP berupa print out email korespondensi untuk mengkomunikasikankonfirmasi penjualan CPO.e Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian biaya yangdikeluarkan CTP untuk melakukan jasa keagenan tanpa didukung denganbuktibukti transaksinya sebagai dasar alokasi penghitungan jasa keagenanyang dibebankan ke Pemohon Banding di tahun 2007.Halaman 6
    Putusan Nomor 463/B/PK/PJK/20142,473,150 dan jasa keagenan (agency fee) sebesar USD 200,843 yangdibayarkan ke CTP dan CAPHPL.a) Jasa Keagenan sebesar USD 200,8431)Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bagian Pemasaran ataubagian Penjualan tersendiri untuk melakukan kegiatan penjualan hasilproduksi Pemohon Banding berupa CPO dan Palm Kernel ("PK") baikekspor maupun lokal.Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Bandingmemanfaatkan jasa keagenan yang dilakukan oleh CTP untukmelaksanakan fungsi
    Membantu Pemohon Banding dalam mencari dan melakukanpenawaran kepada agen/pemilik kapal termasuk penentuan waktupengiriman barang.Bahwa jasa keagenan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke CTPbukan cost sharing melainkan ada manfaat nyata yang diperoleh olehPemohon Banding, yaitu berupa penjualan CPO dan PK yang terjadiselama tahun pajak 2007.Bahwa adapun data pendukung berupa perjanjian jasa keagenan,contoh email korespondensi dari CTP untuk mengkomunikasikankonfirmasi penjualan CPO dan rincian
    Bahwa berdasarkan kontrak berupa perjanjian keagenan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dengan CTP Holding disebutkan bahwa jasa keagenan dihitungsebesar 110% dari biaya aktual yang timbul dalam pelaksanaanjasa keagenan tersebut, namun berdasarkan penjelasanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) didalam persidangan dinyatakan bahwa perhitungan jasakeagenan di dasarkan pada volume penjualan CPO dan PK dariTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dibandingkan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa keagenan tersebutmerupakan cost sharing didasarkan faktafakta sebagai berikut :5.4.2.1. Rincian biaya yang menurut Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dikeluarkan olehCTP Holding Pte Ltd Singapore (induk perusahaan)untuk jasa keagenan kepada Termohon PeninjauanHalaman 19 dari 24 halaman.
Register : 05-12-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 765/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 22 Februari 2018 — PT.DINAMIKA SAIN SOLUSINDO >< PT.INDUSTRI NUKLIR INDONESIA (PERSERO) Dahulu Adalah PT.BATAN TEKNOLOGI (PERSERO)
211173
  • PENGAJUAN GUGATAN A QUO DI PENGADILAN NEGERI JAKARTASELATAN TELAH SESUAI DENGAN PERJANJIAN KEAGENAN NO. 060/HK.02.01/IV/2012, NO. 027/DSS/IV/2012 TERTANGGAL 24 APRIL 20121.
    TERGUGAT TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI)TERHADAP PERJANJIAN KEAGENAN NO. 060/HK.02.01/IV/2012, NO.027/DSS/V/2012 TERTANGGAL 24 APRIL 201213.
    Menyatakan Perjanjian Keagenan dengan No. 060/Hk.02.01/IV/2012, No.027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April 2012 adalah sah dan berkuatan hukum;4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGATsejumlah:a.
    Yudi Utomo Imarjoko menandatangani Surat PerjanjianKeagenan No. 060/HK.02.01/IV/2012 No. 027/DSS/IV/2012;Bahwa sebagaimana Bagian C poin 15 s/d 24 dalam suratgugatan Penggugat, pada pokoknya menyatakan Tergugattelah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadapPerjanjian Keagenan dengan tidak membayar uang mukamilik Penggugat yang telah di berikan kepada Terqugat;Bahwa di dalam Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk02.01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April2012 tidak ada prestasi atau
    Melaksanakan fungsi keagenan secara kompeten dan baik, sertawajib untuk bertindak sematamata untuk kepentingan PIHAKPERTAMA12.
Register : 15-03-2012 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 166/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 11 Juli 2013 —
222126
  • Sel.didasarkan atau bersumber pada materi Perjanjian Keagenan aquobukan lagi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    29 Maret 2012.Dengan demikian Perjanjian Keagenan telah berakhir masa berlakunyapada saat tanggal tanggal tersebut diatas.Bahwa fakta tersebut membuktikan sejak Perjanjian Keagenan habismasa berlakunya pada tanggal tanggal tersebut maka sudah tidak adalagi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
    Tindakan hukumTergugat aquo telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalamPerjanjian Keagenan yang telah ditandatangani oleh Penggugat danTergugat.Halaman 54 Putusan No.166/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel.77.78.79.80.81.Bahwa tidak ada alasan bagi Tergugat untuk melakukan pengakhiranterhadap suatu Perjanjian Keagenan karena Tergugat sangatmenghormati kesepakatan yang telah dibuat antara Penggugat danTergugat yang tertuang dalam Perjanjian Keagenan.
    No. 295 mengatur mengenaiminimum periode waktu bagi sebuah perjanjian keagenan sebagaiberikut:"Pasal11.(1) Jangka waktu untuk suatu keagenan tunggal ditentukan palingkurang 3 (tiga) tahun, dengan kemungkinan perpanjangansesudah jangka waktu tersebut habis dengan mengutamakanperusahaan yang sama;(2) Bagi keagenan yang menjurus kepada perakitan dan pembuatan,maka jangka wakiu tersebut diatas ditetapkan paling kurang 5(lima) tahun."
    Kendaraan BermotorNo: 1066/MIND/12/2006 tanggal 27 Desember2006.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 127/MIND/2/2008 tanggal 1 Februari 2008.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 209/MIND/2/2009 tanggal 24 Februari 2009.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 224/MIND/3/2010 tanggal 12 Maret 2010.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 186/MIND/3/2011 tanggal 24 Maret 2011.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 148/MIND/3/2012 tanggal 28 Maret 2012.Untuk
Register : 04-02-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 92/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 20 April 2015 — PT.SEKAWAN ABADI JAYA >< PANASONIC CORPORATION
14076
  • tunggal, antaraPembanding dengan Terbanding hubungan antara Pembanding,Terbanding dan Turut Terbanding adalah hubungan jual beli biasayang kemudian' disalah gunakan oleh Terbanding untukmendapatkan suatu STP tanpa memenuhi syarat yang ada diPermendag 11/2006Bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya menolak gugatanTerbanding karena tidak pernah ada hubungan keagenan antaraPembanding dengan Terbanding ;Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah salah menerapkan hukumkarena tidak pernah ada hubungan keagenan
    juga mengakui bahwa Turut Terbanding ( dahulu Tergugat )dan Terbanding II ( dahulu Tergugat II ) adalah Para Pihak yang telahmemutus hubungan keagenan Terbanding ;Faktanya, tidak ada satupun alat bukti yang berhasil membuktikan bahwaPembanding, baik secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalamperbuatan Turut terbanding ( dahulu Tergugat ) dan Turut Terbanding IlHal 17 dari 30 halaman putusan perk No. 92/PDT/2015/PT.DKI18( dahulu Tergugat Il ) dalam memutus hubungan keagenan; Terbanding
    ;Fakta Il :Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat secara merta menyatakanPembanding terlibat melakukan pemutusan hubungan keagenan Terbandingdengan alasan Pembanding adalah anak perusahaan dari Turut terbanding ( dahulu Tergugat ) ;Bahwa tidak pernah ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh Pembandingkepada Terbanding.
    melawan hukum Pembanding telah terpenuhi atautidak ;Satusatunya pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri JakartaTimur dalam putusan akhirnya untuk menyatakan Pembanding telahmelakukan perbuatan melawan hukum adalah Turut Terbanding (dahuluTergugat ) dan Pembanding menolak untuk memberikan suatupenyelesaian secara tuntas (lean break) kepada Terbanding akibat telahdiputusnya hubungan keagenan Terbanding ;Bahwa tanpa diuraikannya unsurunsur perbuatan melawan hukumPembanding, maka bagaimana
    ;Menurut Permendag 11/2006 yang dapat mengupayakan penyelesaiansecara tuntas kepada Terbanding adalah semestinya Turut Terbanding ( dahulu Tergugat ) dan turut terbanding II ( dahulu Tergguat II ) selakuprinsipal dari Terbanding ataupun pihak yang melakukan pemutusanhubungan keagenan dengan TerbandingFaktanya : Pembanding bukan merupakan prinsipal apapun dari Terbandingmaupun pihak yang terlibat dalam ataupun melakukan pemutusan hubungankeagenan dengan Terbanding ; Pembanding pada dasarnya adalah
Putus : 07-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antara Pemohon Banding dengan CVMegasari adalah berupa imbalan jasa keagenan atau jasa perdagangan;Halaman 4 dari 18 halaman.
    Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukan koreksipositif atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp7.217.033.756,00 berdasarkan Perianjian Keagenan antara TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasariyang substansinya adalah pemberian imbalan jasa keagenan.2. Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwadiscount atau potongan harga yang telah diberikan kepada agen tunggalCV.
    Bahwa dalam persidangan banding Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti berupa :Perjanjian Keagenan tanggal 28 Desember 2006Sales InvoiceFaktur Pajak StandarSurat JalanJournal Entry9.5.
    Dalam Perjanjian Keagenan disebutkan bahwa CV. Megasariselaku agen tunggal mendapatkan imbalan berupa "diskon" 10%atas setiap penjualan dan dipotongkan langsung pada tiaptransaksi penjualan.c. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat, dalam perjanjian keagenan tersebutsubstansinya adalah bahwa CV Megasari akan mendapat imbalansebesar 10% dari penjualan.d.
    Bahwa pajak mengenal prinsip substance over form, yaitumeskipun bentuknya diskon atau potongan harga tetapi substansidari perjanjian keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari adalahpemberian imbalan jasa keagenan.e. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berkesimpulan bahwa potongan harga atau diskonmerupakan jasa keagenan dan tidak dapat dikurangkan dariharga jual untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN9.7.
Putus : 10-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt/2011
Tanggal 10 Nopember 2011 — WIRSON SOFYAN ; PT ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Jiwa Bringin Jiwa SejahteraNomor B031/DIR/SDM/2006, tanggal 1 Mei 2006 (bukti P1),untuk selanjutnya disebut Perjanjian Keagenan ;Hal. 1 dari 11 hal. Put. No. 1104 K/Pdt/20112.
    Bahwa, Perjanjian Keagenan tersebut dibuat dan ditanda tanganioleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kesepakatan danKebebasan Berkontrak (lihat Pasal 15 Perjanjian Keagenan),sehingga Perjanjian Keagenan memenuhi syarat sahnya suatuperikatan yang ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Perjanjian Keagenan tersebut sudahsepatutnya dinyatakan berlaku sebagai undang undang bagipembuatnya, i.c.
    Bahwa, Perjanjian Keagenan tersebut adalah bukan perjanjiankerja antara Penggugat dengan Tergugat yang menciptakanhubungan kerja organik (formal) sebagaimana hubungan kerjaantara Tergugat dengan para pegawainya (lihat Pasal 1 ayat 2Perjanjian Keagenan), sehingga adanya Perselisihan yang timbuldalam pelaksanaannya dan tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah/mufakat sehingga salah satu pihak harus menempuhUpaya Hukum, maka penyelesaian masalah tersebut bukanmenjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial
    Memutuskan Perjanjian Keagenan secara sepihak oleh karenaPenggugat tidak dapat menerima penurunan uang jasa pembinaantersebut, padahal masa berlaku Perjanjian Keagenan akan berakhir padatanggal 30 April 2009 (lihat Pasal 16 Perjanjian Keagenan), sehinggatindakan Tergugat tersebut sangat merugikan Penggugat secara Materiilmaupun Immateriil ;Bahwa, sejak tanggal dibuat dan ditandatangani Perjanjian Keagenan hinggaadanya pemutusan oleh Tergugat secara sepihak dan serampangan, tidakpernah ada kesepakatan
    tambahan (addendum) sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Penutup, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Perjanjian Keagenan,sehingga semua kesepakatan dalam Perjanjian Keagenan tersebut masihberlaku dan mengikat tanpa ada perubahan apapun ;.
Register : 03-09-2014 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 405/Pdt.G/2014/PN.BDG.,
Tanggal 9 April 2015 — PT. NUTRACO MESINDOTAMA lawan IDEAL SYSTEM CO. LTD, dkk
10916
  • Bahwa berdasarkan perjanjian keagenan dimaksud tersebut diatas,Penggugat ditunjuk oleh prinsipal/Tergugat selaku Agen Tunggaluntuk menjual produknya di seluruh wilayah Indonesia sebagaimanadiatur dalam pasal 1 perjanjian keagenan dimaksud;.
    Bahwa permasalahan makin tampak pada saat perjanjian keagenanselama 2 (tahun) akan berakhir dimana Tergugat sengaja tidakmembicarakan kepada Penggugat mengenai perpanjangan perjanjianTahap sebagaimana kesepakatan sebelumnya yang diatur dalam isipasal 7 ayat (1) dalam Perjanjian Keagenan;11.
    Bahwa akibat pemutusan hubungan keagenan tunggal tersebut tidakdilakukan sesuai isi perjanjian keagenan maka tindakan Tergugat bertentangan dengan Instruksi Direktur Jenderal PerdaganganDalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri DepartemenPerdagangan Nomor 01/DAGRI/INS/II/85 tertanggal 12Pebruari 1985 dan Pedoman Pelaksanaan Pengaturan UsahaKeagenan dan Distributor yang dikeluarkan oleh Direktorat BinaUsaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktorat Jenderal PerdaganganDalam Negeri Departemen Perindustrian
    Bahwa dalil Penggugat angka 7 sangat tidak benar karenafaktanya Penggugat tidak dapat memenuhi target penjualansejumlah 12 (dua belas) unit mesin coffie color sorter dalam kurunwaktu masa kontrak yaitu dari tahun 2012 sampai dengan tahun2014 sehingga mutlak Kontrak Keagenan tidak diperpanjang lagioleh Tergugat .
    Pada tanggal 23 Pebruari 2012 antara Tergugat I, Tergugat II danPenggugat, telah dibuat perjanjian keagenan untuk menjual mesinproduk Tergugat berupa mesin Color Sorter;2. Pada 12 Maret 2012, sesuai dengan Kontrak Perjanjian SKE.001/NDL/HO/2012 tertanggal 12 Maret 2012, perjanjian keagenan yangdibuat antara Tergugat , Tergugat II dan Penggugat, telahdiadendum;3.
Register : 02-05-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Mrh
Tanggal 17 September 2018 — Penggugat:
PT MARITEL BAHTERA ABADI
Tergugat:
PT. PELAYARAN SUMBER PENGHIDUPAN ABADI JAYA
10247
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
    3. Menghukum Tergugat membayar nilai Jasa Keagenan Kapal kepada Penggugat sejumlah Rp. 54,601,000,00 (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah);
    4. Menghukum Tergugat membayar bunga/denda sebesar 6% per tahun, untuk Invoice No. 02/MBA-PSPAJTG/III/2015 sejumlah Rp. 177.755,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
    Nilai Jasa Keagenan Kapal sesuai InvoiceNo. 02/MBAPSPAJTG/III/2015, tertanggal 9Maret 2015, sebesar,......... Rp. 35,551,000b. Nilai Jasa Keagenan Kapal sesuai InvoiceHalaman 2 dari 26 Putusan Nomor 6/Pat.G/2018/PN MrhNo. 01/MBASPAJBTG/IV/2016, tanggal 15April 2016, sebesar,............. Rp. 19,050,000 +Total,............ Rp. 54,601,000c.
    Maritel Bahtera Abadiselaku perusahaan yang bergerak dibidang Keagenan Perkapalan(Shipping Agency) berupa sarana prasarana kapal, pengurusan dokumendokumen dan kebutuhan barang lainnya; Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan No. 021/SPAJMBA/BJM/II/15, tertanggal 23 Februari 2015 dari PT.
    Bentuk persetujuan antaraPenggugat dan Tergugat dalam bidang usaha penyediaan jasa keagenan pelayaranini adalah Tergugat menunjuk Penggugat sebagai keagenan bagi armada Tergugat,yaitu. kapal TB.
    SPAJ 032/BG.Zulkili O10 melalui surat nomor 021/SPAJMBA/BJM/II/15 yang ditandatangani oleh Jonny Sihombing yang ditujukan kepadaibu Herni dari PT Maritel Bahtera Abadi (Penggugat) untuk wilayah kerja/perairan diTanah Grogot, lalu penunjukan keagenan tersebut juga telah diterima olehPenggugat, dan saat Tergugat menunjuk Penggugat sebagai keagenan bagi armadaTergugat, yaitu kapal TB. SPAJ 025 diwilayah kerja/perairan di Bontang, namunpenunjukkan untuk kapal TB.
    Menghukum Tergugat membayar nilai Jasa Keagenan Kapal kepadaPenggugat sejumlah Rp. 54,601,000,00 (Lima Puluh Empat Juta Enam RatusSatu Ribu Rupiah);4.
Register : 07-06-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA;
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp7.217.033.756,00 sesuaidengan Perjanjian Keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dengan CV.
    Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2013b Dalam Perjanjian Keagenan disebutkan bahwa CV.
    Megasari (imbalan jasa keagenan);Oleh karena itu, imbalan berupa discount penjualan 10% merupakanobjek pajak dan dapat dibebankan sebagai biaya sesuai denganketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh.
    Dengandemikian, sesuai dengan Perjanjian Keagenan tersebut, diskon ataupotongan penjualan tersebut merupakan imbalan atas CV.
    Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2013Keagenan tanggal 28 Desember 2006 yang pada dasarnya tidakseharusnya mengurangi penjualan bruto, dimana potonganpenjualan tersebut merupakan kelaziman yang diberlakukandalam praktek bisnis bukan merupakan jasa keagenan sehinggakoreksi Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan.Sebaliknya terhadap koreksi negatif jasa keagenan yang samabesarnya bukan merupakan objek karena telah dibuktikan dalampersidangan bahwa perkara a quo tidak tergolong dalam Pasal 23ayat
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1240 K/PDT/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT GARUDA (PERSERO), Tbk. VS PT. MUSITA, dk.
12377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat timbulberdasarkan adanya Perjanjian Pengalinan Keagenan Pasasi Dalam NegeriNomor RZ/PERJ/3172/2002 yang ditandatangani oleh Penggugat,Tergugat, dan Turut Tergugat pada bulan Agustus 2002 yang manaperjanjian tersebut kemudian diubah terakhir kali pada tanggal 1 November2003 ("perjanjian keagenan).
    tidak terlarang:Perjanjian keagenan tidak mengatur mengenai halhal yang dilarangoleh peraturan perundangundangan yang bersifat memaksa;17.
    Berdasarkan ketentuan di atas, kewajiban Penggugat berdasarkanperjanjian keagenan yang pelaksanaannya telah dimandatkan kepadaTurut Tergugat adalah antara lain, mengelola hasil penjualan dokumentiket dalam negeri dan mendistribusikan stok dokumen tiket dalamnegeri tersebut kepada Tergugat.E. Kewajiban Tergugat berdasarkan perjanjian keagenan:23.
    keagenan merupakan satusatunyaperjanjian antara Agen dan IATABSP yang berkaitan denganpenyelesaian keagenan yang menggantikan semua perjanjiankeagenan yang ada sebelumnya:(cetak tebal penekanan Pemohon Kasasi)20.
    Turut Tergugat...Menimbang, bahwa Perjanjian Pengelolaan Keagenan Pasasi DalamNegeri Nomor R2/PERJ/31 72/2002 (vide bukti P25 fakta lebih jelasdan tegas menyatakan pengalihan keagenan merupakan satusatunyaperjanjian antara Agen dan IATABSP yang berkaitan denganpenyelesaian keagenan yang menggantikan semua perjanjiankeagenan yang ada sebelumnya;Menimbang, bahwa dengan timbulnya hubungan hukum yang barumaka Penggugat tidak memiliki Legal Standing (kKedudukan hukum)untuk mengajukan gugatan terhadap
Upload : 19-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 05/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
ADNOES RIANTO KESUMA
8239
  • Biaya keagenan untuk bongkar US$ 500/call;2. Booking untuk export;3.
    Biaya keagenan untuk bongka US$ 500/call;2. Booking untuk export;3.
    Keuanganpada Unit Usaha Keagenan PT Djakarta Lloyd;Bahwa PT.
    , tetapisebagian pengeluaran kas tersebut terdakwa palsukantandatangan Kepala Unit Usaha Keagenan dengan rincian buktipengeluaran kas keagenan sebagai berikut :a.
Register : 20-12-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 25/Pdt.G.S/2017/PN Btm
Tanggal 20 Februari 2018 — Penggugat:
PT COSMIC INDONESIA
Tergugat:
CV MITRA DUTA SELARAS QQ TN. AGUS KURSADI
6747
  • Bahwa atas perbuatan tersebut diatas yangmana Tergugat belum melunasihutang kepada Penggugat, Tergugat telah melakukan ingkar janji / wanpretasiatas Perjanjian Keagenan Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Antara PT.Cosmic Indonesia selaku Penggugat dengan CV Mitra Duta Selaras selakuTergugat dengan Perjanjian Keagenan Nomor 004/BBMMDS/CI/DIR/VI/2011;9.
    Penunjukan Keagenan/Penyalur Bahan Bakar Minyak ;3.
    Bahwa didalam Perjanjian Keagenan Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM)Nomor:004/BBMMDS/CI/DIR/VI/2011Tanggal 28 Juni 2011 Pihak Pertamayaitu.
    Sehingga kemudian Penggugatmenyebutkan didalam gugatannya bahwa Tergugat telah melakukanPerbuatan Ingkar janji / Wanprestasi atas Perjanjian Keagenan PenyalurBahan Bakar Minyak (BBM) Nomor:004/BBMMDS/CI/DIR/VI/2011Tanggal 28 Juni 2011 ; Bahwa selama jangka waktu berlakunya Perjanjian Keagenan PenyalurBahan Bakar Minyak (BBM) Nomor:004/BBMMDS/CI/DIR/VI/2011 sampaidengan berakhirnya Perjanjian tersebut Tergugat tidak pernah merasamempunyai hutang kepada Penggugat dalam hal ini Pihak PT.COSMICINDONESIA
    Keagenan Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM)Nomor:004/BBMMDS/CI/DIR/VI/2011 Tanggal 28 Juni 2011 telah diaturdan ditentukan bahwa atas setiap pembelian Bahan Bakar Minyak olehPihak Kedua yaitu.