Ditemukan 1686 data
110 — 45
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yangdibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktudimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan
102 — 19
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimaKeputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangkawaktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan
Henik Supriatin
13 — 3
M E N E T A P K A N
- Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai pemegang kekuasaaan Orang Tua berhak untuk mewakili kepentingan anak-anak pemohon yang belum dewasa yaitu :
- Achmad Fadhlurrohman Al Afi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya, pada tanggal
8 — 7
UndangundangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danPerubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 biayaperkaradibebankan kepada Penggugat yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar penetapan;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
142 — 21
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimaKeputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangkawaktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan
8 — 4
pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankankepada Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
11 — 7
pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankankepada Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
103 — 25
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimaKeputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangkawaktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan
102 — 22
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimaKeputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangkawaktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan
104 — 32
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimaKeputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jJangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangkawaktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan
17 — 4
Rat.melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undangundang,Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat(1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yangsetimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ; 222 on 2 nnn nn nnn nnn nnn en nee neMenimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan
9 — 4
Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya akan disebutkan dalamamar putusan ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
104 — 30
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yangdibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktudimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan
8 — 5
permohonantersebut harus dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara volunter, maka seluruh biayayang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya akan disebutkandalam diktum penetapan ini;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamayang telah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No.50 tahun 2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
10 — 14
UndangundangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danPerubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 biaya perkaradibebankan kepada Penggugat yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
8 — 4
UndangundangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danPerubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 biaya perkaradibebankan kepada Penggugat yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
10 — 5
pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankankepada Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
8 — 8
UndangundangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danPerubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 biaya perkaradibebankan kepada Penggugat yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
10 — 6
Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya akan disebutkan dalamamar putusan ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan
7 — 3
pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan hukum Syara dan ketentuanpasal pasal dari UU No.1 tahun 1974, UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun2009, UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaaan