Ditemukan 2337 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45124/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17438
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45124/PP/M.XII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.4.347.687,00 yang terdiridari:Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp2.093.087,00bahwa berdasarkan uraian, karena biaya royalti dan interlocation service tidakdiakui dalam penelitian Pajak Penghasilan Badan
    maka Terbandingberpendapat Pajak Masukan yang merupakan pembayaran atas biaya royaltidan interlocation services juga tidak diakui sehingga Terbandingmengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan impor sebesarRp.2.093.087,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.2.093.087,00 tersebut, sejalandengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 bahwa atas biaya Royalti daninterlocation
    services tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena sudahsesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;: bahwa menurut Terbanding koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PajakMasukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negerisebesar Rp.2.093.087,00 atas royalti dan manajemen, atas biaya tersebutdilakukan koreksi oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi biaya royaltidan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbandingmelakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak
    Masukan Impor karenamerupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf bUndangundang Pajak Pertambahan Nilai);bahwa berdasarkan keterangan tersebut, penelitian koreksi Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai Impor disesuaikan dengan hasil penelitianpada koreksi biaya royalti dan interlocation service pada Pajak PenghasilanBadan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PajakPertambahan
    yang menimbulkan adanya obyek PajakPertambahan Nilai :bahwa untuk Royalti, pemanfaatan yang terdapat dalam technology, mesinpabrik, formula yang digunakan untuk memproduksi Latex dan Polystyrene,merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai, royalti ini melekat pada mesinpabrik, tekhnologi, serta produk yang dihasilkan, dengan demikian suatukondisi yang tidak mungkin jika Terbanding mengakui adanya produk yangdihasilkan (dengan mengakui penjualannya) tetapi tidak mengakui royaltiyang digunakan Pemohon
Register : 12-07-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
10372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2017alMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
    Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbandingyang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasanatas selisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.Adapun alasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasantentang selisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan olehTerbanding adalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga
    Dengan demikian,biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan jauh dibawah ratarata;Halaman 10 dari 28 halaman.
    Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti;Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kewajaran imbalan Royaltitersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan, tingkat kewajaran atas tarifRoyalti adalah antara 10% sampai dengan 14% dengan median sebesar12%.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapatdijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008.
Register : 09-03-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51071/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15161
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51071/PP/M.XIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksipositif pajak yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP;: bahwa yang menjadi koreksi adalah koreksi pajak masukan dari SSP PPN JLNsebesar Rp796.361.107,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalti atasknowhow kepada
    satukepemilikan langsung atau tidak langsung, maka Pemohon Banding seharusnyatidak membayar Royalti;Kegiatan Pemohon Banding adalah Contract manufacturer, maka seharusnya tidakmenanggung biaya Royalti;Tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis danpenjelasan dalam persidangan menyatakan:Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPN, Royalti yang dibayarkansudah sesuai dengan definisi
    Royalti;Menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalti atasTechnical Assistance Fee;Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;Hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan Pemohon Banding,Matsushita Battery Industrial
    adalah masalah kewajaranMenimbangMenimbangMengingatMemutuskandari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telah menyampaikanperhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masih dalamrentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atau menyampaikanperhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayar Pemohon Banding;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, Matsushita BatteryIndustrial Company Limited, dan Panasonic Group berada dalam satu
    kepemilikanyang menyebabkan Royalti tidak seharusnya dibayar tidak dapat diyakini Majelis;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah Contractmanufacturer yang seharusnya tidak membayar Royalti, terbukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima Royalti, sehingga Majelis berpendapat Royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean
Putus : 11-08-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARKIT FILM
16370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,maka sesuai tarif pajak atas bunga, deviden dan royalti atas royalty penggunaanhak edar film import yang dihitung berdasarkan jenis dan panjang film importdikalikan tarif yang berlaku, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak PenghasilanPasal 26 royalti wajib untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp.112.441.000,00 dansedangkan dari Terbanding menetapkan Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 26 royalti Pemohon Banding untuk tahun 2008 berdasarkanperhitungan yang ditetapbkan dalam Undangundang Pajak Penghasilan
    Bersama PajakRoyalti;Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Pajak Royalti, telah diaturmengenai tarif efektif untuk Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti atas royaltypenggunaan hak edar film import adalah ditetapkan berdasarkan jenis danpanjang film import yang telah disensor dengan besarnya tarif adalah sebagaiberikut: Nilai Royalty Tarif Pajak atas RoyaltiJenis Film Import per meter per meteruntuk tiap judul film (20%)a.
    Bhool Bhulaiyya 4.403 Rp.150,00 Rp. 660.450,00Total Rp 22.488.200,00 Bahwa untuk memperjelas tata cara pelaksanaan Pajak Royalti filmimport sesuai Keputusan Bersama Pajak Royalti tersebut, maka bersama iniPemohon Banding sampaikan skema pelaksanaan tersebut dengan ketentuansebagaimana terlampir;Bahwa adapun yang menjadi ketidaksetujuan Pemohon Banding ataspendapat dari Terbanding pada saat pemeriksaan yang menyatakan bahwaKeputusan Bersama Pajak Royalti tidak berlaku lagi sejak diberlakukannyaUndangundang
    Pajak Penghasilan, juga tidak beralasan mengingat KetentuanKeputusan Bersama Pajak Royalti adalah merupakan ketentuan yang bersifatLex Spesialis Derogat Lex Generalis (ketentuan yang bersifat knusus atasketentuan yang bersifat umum) dari ketentuan Undangundang PajakPenghasilan, dimana dalam Undangundang Pajak Penghasilan Pasal 26hanya menyebutkan tarif pajak royalty barang import 20% atas:Pasal 26 ayat (1) huruf (c): Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta;sementara
    Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas DPP PPh Pasal 26 atas Royalti dilakukanberdasarkan Pasal 26 UU PPh, bukan berdasarkan SE58/PJ/2009 tentang Penyampaian Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor: PER33/PJ/2009 tentang Perlakuan PajakPenghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil KaryaSinematografi;.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44008/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
225432
  • pricing, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan / menunjukkan bukti /dokumen yang menjelaskan bahwa pihak penerima royalti (Nagai Japan) memiliki hak patenatau hak kekayaan intelektual (License Patent) yang mewajibkan / mengharuskan PemohonBanding membayar Royalti kepada Nagai Japan;bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen yangmenjelaskan rrengenai dasar perhitungan timbulnya besaran tarif Royalti, sehingga seharusnyatidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri
    dan PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebuttidak dapat dikredirtkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnya tidakterutang PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepada Nagai Plastic Industry.
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggap Royalti yang dibayarkan kepadainduk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelazimanusaha, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biayaroyalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, tersebut pemeriksa menganggap sebagaipembayaran deviden (deviden terselubung) kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlahobyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPN Jasa Luar
    sebesar USD757,688.00;bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidak dapatdibuktikan kebenarannya.
    royalti tidak bisa dibiayakan maka seharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinya Majelismengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPN JL yang dipungutdan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan Surat Setoran Pajak dianggap sebagaiFaktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasan PemohonBanding dan Terbanding
Register : 12-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1551 B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HEXA INDONESIA;
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dipungut tetap dapat dikreditkan:Bahwa menurut Terbanding pembayaran royalti kepada HC merupakanPPN masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa secarasubstansi koreksi tersebut terkait dengan koreksi atas biaya royalti yangbukan objek pajak pertambahan nilai jasa luar Negeri;Bahwa menambahkan alasan Pemohon Banding tersebut di atas,Pemohon Banding berpendapat bahwa kalaupun Terbanding berasumsibahwa royalti yang dibayarkan kepada HC adalah deemed dividen yangbukan objek pajak pertambahan
    ,Ltd Adalah Pembayaran RoyaltiBukan Pembayaran Dividen;Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam suratbanding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebutadalah berdasarkan technical asistance agreement antara Hexa ChemicalCo., Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT.Hexa Indonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakanroyalti/know how (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah royalti kepada Hexa Chemical Co.
    cukup bukti untuk mendukungpermohonan banding Pemohon Banding dengan demikian koreksiTerbanding atas harga pokok penjualan yang merupakanpembayaran Royalti sebesar USD 51,600.00 tidak dapatdipertahankan;Bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena koreksi Harga PokokPenjualan yang merupakan pembayaran Royalti di PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 telah dibatalkan, makakoreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.745.447,00 yang berasal daripembayaran royalti sebagaimana yang disengketakan di PajakPenghasilan
    Bahwa biaya royalti tersebut terkait denganpembayaran royalti dari Termohon PeninjauanKembali yang dalam hal ini adalah sebagai pihakyang menggunakan royalti/know how (licensee)kepada Hexa Chemical Co., Ltd sebagai pemilikroyalti (licensor);c.
    Bahwa Hexa Chemical Co.Ltd sebagai pihak yangmenerima royalti adalah merupakan salah satupemegang saham Termohon Peninjauan Kembalisehingga setiap transaksi perlu dicermati denganseksama mengingat pembayaran royalti akanmeningkatkan biaya yang pada akhirnyamengurangi laba bersin sehingga PPh Badan jugaturun;5. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa terhadap sengketabanding atas koreksi biaya royalti tersebut di atas, oleh karenaHalaman 37 dari 41 halaman.
Register : 03-09-2012 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49890/PP/M.V/15/2014
Tanggal 13 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15374
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put49890/PP/M.V/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Biaya Usaha yaitu Biaya Royalti sebesar Rp. 13.877.001.952,00;bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen Ernst & Young tanggal 15Maret 2010 atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2009 diketahuibahwa perjanjian royalti yang digunakan adalah Brake
    Product TechnologyAgreement, perjanjian berlaku efektif tanggal 26 Oktober 1987 dan telahberakhir sampai dengan 5 tahun sejak tanggal efektif;: bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasarkarena Terbanding mengasumsikan pembayaran royalti sebagai pembayarandividen berdasarkan dokumen berupa agreement yang seluruhnya adalahagreement royalty;: bahwa Terbanding telah mengkoreksi pembayaran Royalti oleh PemohonBanding kepada PT.
    XYZ, Ltd. sebesar Rp13.877.001.952,00 karenaTerbanding berpendapat bahwa pembayaran Royalti kepada PT. XYZ, Ltd.adalah merupakan suatu bentuk pembagian laba baik secara langsung maupuntidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebagaimanadiuraikan dalam penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g termasuk dalampengertian dividen, dan oleh karena itu pembayaran royalti dimaksudbukanlah merupakan deductible expense.
    dan obyek PPN ataspemanfaatan BKP Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabeanberupa Royalti.bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telahdiakui secara PSAK berdasarkan Audit Report tahun 2009, yaitu bahwapembayaran royalti sebesar Rp 13.877.002.000 tertulis dan dinyatakan secarategas (disclose) pada "Notes to Financial Statement No. 6c halaman 18"dalam Audit Report Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dikeluarkan/diatestasi oleh Pihak Independen Auditor.berdasarkan
    seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbandingatas pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding kepada PT.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1803/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS P.T. MONAGRO KIMIA
227120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • USA) tersebut adalahtidak wajar, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakuladanya biaya royalti);Bahwa atas pembayaran royalti tersebut Pemeriksa menganggap sebagaipembayaran deviden kepada induk perusahaan, di mana deviden bukanlahobjek PPN, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri(pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean).
    untuk menghitungpenghasilan kena pajak;Bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan koreksi atas seluruh biaya royalti, TimPemeriksa maupun Tim Peneliti tidak dapat memberikan bukti apapun untukmendukung pendapat mereka bahwa biaya royalti sebesar nol adalah sesuaidengan prinsip kewajaran;Bahwa oleh sebab itu koreksi Terbanding atas biaya royalti dalam SKPKB PPhBadan No.
    pembayaran royalti tersebut tidak wajar.
    Tarif royalti yang ditetapkan oleh related party hanyaberdasarkan perbandingan dengan perusahaan sejenis, tanpaadanya perhitungan yang menjadi dasar penetapan tarif royalti,sehingga penerapan tarif royalti tersebut tidak memenuhi unsurkewajaran dan kelaziman usaha..
    royalti, adanyamanfaat atas royalti,dan kewajaran nilai royalti.Pembuktian eksistensi IP mencakup pembuktian jenis/ tipe IP,kepemilikan IP, nilai IP, dan cara penilaian IP.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 870/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PT. L’OREAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
266121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwamenurut Dirjen Bea dan Cukai Royalti memang ada;Bahwa sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2002sampai dengan sekarang telah menetapkan bahwa Pemohon Banding harus menanggungbiaya Royalti dimana tercermin dari adanya kebijakan penetapan untuk menambahkanunsur royalti dalam perhitungan nilai pabean atas impor.
    atas pembayaran royalti, Pemohon Banding telah melakukan kewajibanpembayaran PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud(royalti) dari luar daerah pabean dan telah pula melakukan kewajiban pemotongan PPhPasal 26;Bahwa menurut Pemohon Banding, secara tidak langsung Terbanding telahmengakui adanyapembayaran royalti tersebut dan bukan pembayaran lain.
    bahwa pembayaran royalti tersebut telah diakui sebagai penghasilankena pajak oleh LOreal S.A. di Perancis.
    Asst.IG(Royalti) adalah karena pembebanan royalti tidak sesuai dengan perjanjianyang dilakukan oleh PT Yasulor. Pihak Terbanding menyampaikan dalamtanggapannya dalam persidangan bahwa alasan koreksi Techn. & Gen.
    Keputusan Direktorat Bea dan Cukaiyang mewajibkan pihak pengimpor memasukkan nilai royalti sebagai bagian darinilai impor barang menyebabkan seolaholah ada pengenaan royalti ataspembelian produk jadi yang diimpor oleh Pemohon Peninjauan Kembali.Padahal, sebetulnya tidak ada tagihan kepada Pemohon Peninjauan Kembali danpembayaran royalti atas pembelian produk jadi tersebut kepada pihakmanufaktur.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1902/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ADIDAS INDONESIA
8368 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
    Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
    Berdasarkan analisa yang dilakukan,tingkat kewajaran atas tarif Royalti adalah antara 10% sampai dengan14% dengan median sebesar 12%.
    Ditambah pula analisa ataskewajaran imbalan Royalti yang telah Pemohon Banding siapkan dimanaberdasarkan analisa kesebandingan tingkat kewajaran tarif Royalti di AsiaPasific berkisar antara 10% 10,683% dengan median 10%, yangdidukung dengan dokmen perjanjian dengan pihak ketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar4%, dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentangkewajaran tarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilaipembayaran Royalti atas trade mark
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telan Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 /B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. Billabong Indonesia vs Direktur Jenderal Bea dan Cukai
10597 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 776/B/PK/PJK/2012demikian berarti jika bisnis tidak menguntungkan maka tidak ada royalti yangakan dibayarkan. Lebih lanjut hal ini menunjukkan bahwa royalti bukanmerupakan persyaratan penjualan ekspor;Bahwa royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Pineapple TrademarksPty. Lid.
    Ltd;Pasar Perhitungan Royalti Bahwa yang terpenting adalah pembayaran royalti Pemohon Banding tidakberhubungan dengan barang impor karena royalti Pemohon Banding tidakberdasarkan penjualan/penjualan bersih dari barang yang impor, yang manaatas produk yang berasal dari lokal, Pemohon Banding juga diharuskan untukmembayar royalti atas hak distribusi dengan menggunakan merek PineappleTrademarks Pty.
    Pembeli tidak harus membayar royalti untuk membelibarang tersebut.
    Pembeli tidak harusmembayar royalti untuk membeli barang.
    perhitungan royalti sama sekali tidakterkait dengan pembelian dari importir.
Register : 18-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NAGAI PLASTIC INDONESIA;
7747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 913/B/PK/PJK/2017Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat membuktikan kewajaran nilai imbalan royalti tersebut;6. 3.
    Dalam ketentuan tersebutdinyatakan bahwa pembayaran royalti dapat dikatakanwajar (arm's length) dilihat dari apakah pihak independenmau membayar atau tidak mau membayar royalti terkaitdengan nilai dan manfaat ekonomi yang diperoleh ataspenggunaan IP tersebut dalam usahanya (willing to paytest);e Selain itu harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah dibundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP dan jika
    Dengan kata lain, pembayaran royalti kepada NagaiPlastic Industry Co.Ltd tidak sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) dan Pasal24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diatur bahwa dalam halterdapat hubungan istimewa, nilai royalti yang dapat dibebankanadalah sebesar nilai royalti seandainya tidak ada hubunganistimewa.
    Dengan kata lain,pembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co.Ltd tidaksesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa;b. Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)dan Pasal 24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diaturbahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, nilai royalti yangdapat dibebankan adalah sebesar nilai royalti seandainya tidakada hubungan istimewa.
    Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka koreksipositif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasbiaya royalti sebesar US$757.668 telah sesuai denganketentuan yang berlaku;Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya royalti padasengketa PPh Badan diketahui bahwa tidak terdapat bukti adanyaeksistensi dari /ntangible Property yang menjadi dasarpembayaran royalti sehingga pembayaran yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)secara substansi bukan merupakan
Putus : 20-08-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. PHILIP MORRIS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
9116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti dan Biaya Lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta.2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanyamembayar royalti atau biaya lisensi.
    Baik royalti dan harga untuk cutfiller ditentukandengan dasar "arms length" yang independen satu sama lain.7. RingkasanPembayaran royalti bukan merupakan persyaratan untuk mengimporcuffller.
    , atau ketika royalti tidak dapat dibedakan dalam pengaturankeuangan tertentu antara pembeli dan penjual), merupakan hal yang tidaktepat jika dilakukan penambahan untuk royalti.
    Bagaimana perlakuan royalti sehubungan dengan bahanbahanyang diimpor?
    Royalti dan biaya lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:i) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;il) merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar royalti atau biaya lisensi.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PETNESIA RESINDO
172167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar USD122,304.26;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan Royalti yang dibebankan oleh PemohonBanding tidak didukung dengan perhitungan rasio dan time test atas Royalti,daftar rincian research & development cost, metode alokasi research &development cost serta pembebanan research & development cost di Indonesia;B.
    Alasan Pemohon BandingPemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan sebagai berikut:1. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UndangUndang PPhdisebutkan bahwa biaya royalti dapat dikurangkan sebagai biaya dalammenentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
    Menurut pendapat Pemohon Banding, tidak ada peraturan perundangundangan perpajakan yang mengharuskan bahwa pembebanan royalti harusdidukung dengan perhitungan rasio dan time test atas royalti, daftar rincianresearch & development cost, metode alokasi research & development costHalaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 341/B/PK/PJK/2017serta pembebanan research & development cost di Indonesia.4.
    atau antara kKeduanya dengan pihak ketiga makajumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak danketerangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yangseharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuan Pasal inihanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir;Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakanpajak menurut perundangundangan masingmasing Negara denganmemperhatikan ketentuanketentuan
    Bahwa dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwapembayaran royalti dapat dikatakan wajar (arms length)dilinat dari apakah pihak independen mau membayar atautidak mau membayar royalti terkait dengan nilai danmanfaat ekonomi yang diperoleh atas penggunaan IPtersebut dalam usahanya (willing to pay test).Bahwa selain itu harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COSMO POLYURETHANE INDONESIA
145104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding danmembatalkan seluruh koreksi Terbanding atas royalti sebesar USD 249.304.Dengan demikian, perhitungan PPh Badan PT.
    Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketabanding adalah atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positifberupa Biaya Royalti ini adalah masalah yuridis atas perubahankoreksi Pemohon PK yang sebelumnya menyatakan bahwakoreksi sebesar US$249,304.00 merupakan Intra Group Servicesberupa Jasa Teknik yang kemudian diklasifikasikan kembali olehPemohon PK sebagai biaya royalti, serta masalah pembuktianatas kewajaran biaya royalti yang dibayarkan oleh Termohon PKkepada Mitsui Chemical Inc.
    Jadi baik jasateknik maupun royalti diatur dalam pasal yang sama denganpengenaan pajak yang sama yaitu melalui pemotonganHalaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 1175 B/PK/PJK/2016dengan pihak lain (with holding) serta dengan penerapanreduced rate. Namun demikian, pengertian mengenai royaltidiberikan masingmasing;d) Variasi keempat, dimana pengertian jasa teknik dicantumkandi dalam pasal yang mengatur tentang royalti.
    Dengan demikian, pemegang royalti juga tidakbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh ataspengaplikasian formula tersebut.
    kembali koreksi sebesarUS$249,304.00 sebagai biaya royalti telah sesuai denganketentuan serta pendapat ahli mengenai definisi royalti.
Register : 17-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 863 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VISTA AGUNG KENCANA;
11884 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran royalti tersebut diatas dan berdasarkan "Hasil Penelitian Keberatan" (copy terlampir), PenelitiKeberatan mempertahankan hasil pemeriksaan tersebut (tidak mengkoreksiPPh Pasal 26).
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat menunjukkan secara nyata mengenai bentuk pemberianinformasi/jasa oleh Charoen Pokphand International Group ofCompanies Ltd. selaku pihak yang menerima royalti;c. Bahwa imbalan jasa/royalti yang diberikan oleh PT. Vista AgungKencana (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding) tidak didasarkan atas jasa yang diberikan oleh CharoenPokphand International Group of Companies Ltd;d.
    Netto sebesar Rp. 1.203.744.566,00berupa Royalti yang diyakini sebagai pembayaran Dividen kepada holding,sehingga dikoreksi seluruhnya yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Bahwa alasan Terbanding mengoreksi Royalti bahwa biaya royalti dikoreksiseluruhnya sebesar Rp 1.203.744.566,00 karena Pemeriksa tidak meyakinikebenaran transaksi tersebut dengan alasan :1.
    Charoen Pokphand Indonesia Tbk.masingmasing mempunyai perjanjian dan tanggungjawab sendiri ataspembayaran royalti kepada Charoen Pokphand International Group ofCompanies Ltd.
    Penentuan besarnya biaya jasa1) Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) pembayaran royalti kepada CharoenPokphand International Group of Companies Ltd. didasarkanpada total penjualan produk masingmasing perusahaan;2) Bahwa namun pernyataan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tersebut di atas tidak disertai buktipendukung yang mendasari penghitungan biaya royalti;5.12.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. EBARA INDONESIA
110112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/20138. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan koreksi Biaya Royalti sebesar Rp2.837.985.658,00dengan alasan sebagai berikut :8.1. bahwa biaya pembayaran royalti bisa dibiayakan berdasarkanPasal 6 ayat (1) UU PPh;8.2. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jepang Pasal 12 ayat (3), istilah royalti yangdigunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yangditerima sebagai balas jasa atas penggunaan
    Demikian juga untuk Intangible Asset (royalty),harus diuji terlebin dahulu eksistensi royalti sebelum menilaiberapa arms length pricenya;c.5. bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
    Pembayaran royalti kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "dirisendiri" yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti olehcabang (BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    (Jepang) untuk kepentingan EbaraCorporation Jepang sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transferof intangible property atas pembayaran royalti tidak dapatdibuktikan;c.6. bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundanganyang berlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepadaEbara Corporation, Ltd.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royalti telahdapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuan paragraf 6.8Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline, dimanapembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi,sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan oleh PemohonBanding kepada pemegang sahamnya menggunakan formulaprosentase tertentu dari net sales yang merupakan natureprofit sharing, sehingga pembayaran kepada EbaraCorporation, Ltd.
Register : 22-02-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 25/G/2017/PTUN-PLG
Tanggal 8 Juni 2017 — PT. BATUBARA LAHAT, S.H VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN
172124
  • November 2014, Nomor: 540/1107/Pertamb/2014, Perihal:Perintah Melunasi Hutang Royalti dan Deadrent, Kepada DirekturUtama PT. Batubara Lahat.
    Batubara Lahat sejak tahun 2008; Bahwa, Saksi mengetahui pembayaran royalti juga dilakukan tahuntahun berikutnya.Setelah pembayaran royalti tahun 2008, juga dilakukan pembayaran royalti di tahun2009, 2010, 2011, 2012, 2013 sampai dengan 2014; Bahwa, Saksi sudah lupa dan tidak ingat lagi jumlah nominal pembayaran royaltitahun 2008 tersebut; Bahwa, Saksi tidak mengetahui yin PT. Batubara Lahat sampai kapan berakhirnya.Sepengetahuan Saksi selama masih ada kantor PT.
    Batubara Lahat sudahmulai menipis, bahkan untuk pembayaran gaji karyawankaryawati telat dibayarkanhingga 2 sampai 3 bulan;Bahwa, Saksi tidak mengetahui tata cara perhitungan pembayaran royalti, karenatugas Saksi hanya membayarkan royalti ke bank saja. Sepengetahuan Saksi terlebihdahulu ada perhitungan pembayaran royalti oleh bagian tehnik permbayaran yangkemudian diajukan ke atasan, selanjutnya diacc kemudian diserahkan kebagiankeuangan baru kemudian dibayarkan.
    Batubara Lahatdikarenakan Kurang Bayar Royalti, kalau Pembayaran tetap ada. Bahkan sebagiankaryawan juga banyak yang keluar. Sepengetahuan Saksi Kurang Bayar Royaltidikarenakan adanya Perbedaan Perhitungan antara PT. Batubara Lahat dengan pihakPemerintah;Bahwa, Saksi tidak mengetahui dasar perhitungan royalti oleh PT.
    Batubara Lahat belum melakukan pembayaran royalti sebesar 27 milyaryang harus dicicil dan sementara ijin produksi PT. Batubara Lahat dihentikan.Sebenarnya bulan Mei tahun 2014 ada Kesepakatan antara SDM dengan DinasPertambangan Kabupaten Lahat bahwa pembayaran royalti diberi tenggang waktupaling lambat Nopember 2014.
Putus : 13-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ADIDAS INDONESIA
226111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan pajak;Bahwa untuk menjelaskan substansi atas pembayaran Biaya Royalti, padasaat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukungberupa dokumen:e Sertifikat merk yang didaftar di Dirjen HAKI,e Surat perjanjian lisensi antara a1 MBV dengan Pemohon Banding, dane Bukti pembayaran Royalti kepada a1MBV;Bahwa bukti pendukung tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan olehTerbanding dalam melakukan analisa substansi dari biaya royalti;Bahwa pada saat
    Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanbentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17Tahun 2000;Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkanmanfaat atas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwaPemohon Banding menikmati peningkatan penjualan di setiap tahunnya:Halaman 7 dari
    Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
    Dengan demikian penelitian atas penyerahan hartatidak berwujud (Royalti) sudah terpenuhi;Kewajaran imbalan Royalti;bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telahPemohon Banding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalanRoyalti, dimana metode Internal CUP digunakan untuk mengujikewajaran imbalan Royalti tersebut. Berdasarkan analisa yangdilakukan, tingkat kewajaran atas tarif Royalti adalah antara 10%sampai dengan 14% dengan median sebesar 12%.
    Ditambah pulaanalisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telah Pemohon Bandingsiapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingan tingkat kewajarantarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,63% denganmedian 10%, yang didukung dengan dolmen perjanjian dengan pihakketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar4%, dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentangkewajaran tarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilaipembayaran Royalti atas trade mark
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. TRIX INDONESIA
6850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebutkarena tidak ada dokumen yang memadai, sehingga koreksi Pemeriksaatas biaya royalti sebesar Rp 1.470.718.038,00 tetap dipertahankan..
    ., Japan tentang royalti dalam Agreement on Royalty of LocallyProcurred Operation, pemberian supervisi kualitas mouldingdilakukan oleh Trix Co.
    perludilakukan tahapan pengujian berupa eksistensi dari royalti, adanyamanfaat atas royalti, dan kewajaran nilai royalti.Pembuktian eksistensi IP mencakup pembuktian jenis/tipe IP,kepemilikan IP, nilai IP, dan cara penilaian IP.
    Periode pembayaran royalti adalah 3 tahun, yaitu :Januari 2008 Desember 2010, sedangkan persentasepembayaran royalti turun setiap tahunnya, mulai 3% di awal 2008sampai turun bertahap menjadi 1% di akhir 2010 .Untuk menguji kewajaran nilai imbalan royalti ini, TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan bahwa nilai royalti yang dibayarkan masih dalamrentang wajar karena tidak ada data pembanding perusahaan lainHalaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 538 B/PK/PJK/2016sejenis
    Selain itu, kewajaran nilai royalti tidak dapatditentukan karena tidak ada dokumen yang mendukungnya,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)meyakini bahwa urgensi pembayaran royalti ini tidak jelas.