Ditemukan 627 data
29 — 14
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu:calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi:Jloabig gloss Laoag
122 — 126
Madaa Hurriyatuz Zayaini fi al Thalaaq, juz , halaman 83 :dloJl Gloss yur GMb!
10 — 11
Madaa Hurriyatuz Zayaini fi al Thalaaq, juz , halaman 83 :dloJl Gloss yur GMb!
13 — 8
Madaa Hurriyatuz Zayaini fi al Thalaaq, juz , halaman 83 :dloJl Gloss yur GMb!
11 — 9
Kaidah Fighiyyah yang berbunyi :gloss) ul ols erie wu leoils 5Artinya: Menghindari kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan;2. Dalil dari kitab Ahkam Al guran, jilid Il, halaman 405, sebagai berikut :oF) oll pSl> yo plS> Kroluroll ald Us 969 alle Bry AJvy?
22 — 15
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figin telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesual dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Jloabig gloss lore
10 — 1
Hal tersebut sejalan dengan pendapat pakarHukum Islam dalam Kitab Madza Hurriyyatuz zaujaeni fii ath athalaq yangdiambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara iniyang menyatakan:elasdl Gloss yur GW! pls pwYl ,Lisl 25T05 Sur 9 Tl 1o Vg Gos 219 eau ely arg jlylpoiw Vl ov T9) pf UW 0)90 arg Jl 1.wood pao b Euzg jl aol le oS ul olizoPutusan Nomor 117/Pdt.G/2019/PA.Rks.
8 — 1
Hal tersebut sejalan dengan pendapat pakarHukum Islam dalam Kitab Madza Hurriyyatuz zaujaeni fii ath athalaq yangdiambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara iniyang menyatakan:elasdl Gloss yur GW! pls pwYl ,Lisl 25T05 Sur 9 Tl 1o Vg Gos 219 eau ely arg jlylpoiw Vl ov T9) pf UW 0)90 arg Jl 1.wood pao b Euzg jl aol le oS ul olizoPutusan Nomor XXXX/Pdt.G/2018/PA.Rks.
12 — 2
Suami istri harus saling cinta mencintai, hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir maupun batin, yang satu kepada yang lain,dengan kondisi rumah tangga yang demikian maka menjadi jelaslah bahwarumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah (marriage breakdown),sehingga sangat Sulit dirukunkan kembali.Menimbang, bahwa dengan keadaan sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim sependapat dengan ahli fign yang menyatakan:Halaman 13 dari 17 Putusan No. 3005/Pdt.G/2018/PA.Bks.elsdl Gloss
24 — 11
:JViloabis gloss lLoag uwlg9 T9I9 27 9)9 AtwS awe ndg cls ls,Artinya : rukun nikah itu ada lima yaitu sighat (ijab Kabul), calon istri, calonsuami, wali, dan dua orang saksi.Halaman 10 dari 14 him.
22 — 10
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Jloabig gloss Laoag
23 — 13
lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Jloabig gloss lore wlg9 T9I9 279)9 Ato awie> ndg cls ls,Artinya: rukun nikah itu ada lima yaitu sighat
35 — 0
mempertahankan perkawinan/rumah tanggaPemohon dengan Termohon yang sudah sedemikian rapuh adalah suatu halyang siasia, karena akan lebih banyak mafsadatnya dari pada maslahatnyabagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan jalan terbaik bagi Pemohon dan Termohon agarkeduanya terlepas dari penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan,sebagaimana petunjuk syari di dalam Kitab AlFighiyatul Islamiyah waAdillatuhu Juz Vil halaman 527 yang berbunyi :ae gloss
23 — 9
Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Halaman 10 dari 14 Halaman Penetapan No.80/Pat.P/2021/PA.Adl.Jloabig gloss
13 — 1
Hal tersebut sejalan dengan pendapat pakarHukum Islam dalam Kitab Madza Hurriyyatuz zaujaeni fii ath athalaq yangdiambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara iniyang menyatakan:elasdl Gloss yur GW! pls pwYl ,Lisl 25T05 Sur 9 Tl 1o Vg Gos 219 eau ely arg jlylpoiw Vl ov T9) pf UW 0)90 arg Jl 1.wood pao b Euzg jl aol le oS ul olizoPutusan Nomor XXXX/Pdt.G/2019/PA.Rks.
21 — 12
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Jloabig gloss Laoag
18 — 17
lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz Ilhalaman 123, yang diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Jloabig gloss lLoao wag T9I9 279)9 Ato awie> ndg clsJl ls,Artinya: rukun nikah itu ada lima yaitu
42 — 27
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Jloabig gloss lLoao
14 — 1
;Menimbang, bahwa pada dasarnya menurut ajaran Islam perceraianmerupakan perbuatan halal yang paling dimurkai Allah SWT, namun dalamkeadaan suami istri Sudah tidak bisa saling mencintai lagi dan telah terjadi sikapjera dan menolak sebagaimana yang dialami oleh Pemohon tersebut, makaperceraian dibolehkan, dalam hal ini Majelis Hakim mengambil alin danmenjadikan pertimbangan sendiri atas pendapat ahli Hukum Islam yangtercantum dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaaq Juz halaman83;dLoJl Gloss
20 — 12
Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu:calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi:Halaman 10 dari 15 Halaman Penetapan No.129/Pdt.P/2021/PA.Adl.Jloabig gloss