Ditemukan 1212 data
18 — 3
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek vanstrafrecht' sebagai Hij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akantetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yangsangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindakpidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindakpidana itu sendiri. Tanoa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor noactions).
AFRIDEL, SH., MH.
Terdakwa:
SENDY SAPUTRA Als SENDY BIN SAYUTI
65 — 10
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatHal. 12 dari 19 hal Putusan No.178/Pid. Sus/2018/PN.Tdnbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht*sebagai Hi, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukandan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri.
12 — 2
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek vanstrafrecht* sebagai Hij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akantetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yangsangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindakpidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindakpidana itu sendiri. Tanoa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor noactions).
RIAN PRANA PUTRA, S.H.
Terdakwa:
SIGIT LUKMANTO Bin SUPARMANTO Alm
19 — 6
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht*sebagai Hi, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukandan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelakutidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions).
12 — 1
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht'sebagai Hi/, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kKedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukandan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelakutidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions).
24 — 18
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht sebagaiHij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut MajelisHakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan danmenentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidakmungkin ada tindak pidana (no actor no actions).
25 — 6
Bahwa selain itu, Tergugat ada membuat pernyataan mengenai kewajibandan tanggung jawab atas pembayaran PPh dan atau PPn atas ProyekPembangunan Pusat pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran Madinasquare di Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal sebagaimanaSurat Pernyataan yang dibuat Tergugat yang diketahui Mulyatno selakuDirektur Utama PT. Deli Surya Jaya (i.c. Penggugat) yang dilegalisir olehFaisal, S.H.
Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang dibuat oleh Irwanto,S.E., (Tergugat 1) pada tanggal 21 Oktober 2007 diketahui Mulyatno yangdilegalisir oleh Faisal, S.H., selaku Notaris di Medan;6. Menyatkan Penggugat adalah perusahaan Perseroan Terbatas atau disebutjuga PT.
ROSDIANA OKTAFIA
Terdakwa:
SUHERI
16 — 4
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa* atau yang diidentikkan oleh wetboek vanstrafrecht* sebagai Hi, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akantetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yangsangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindakpidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindakpidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor noactions).
15 — 1
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht*sebagai Hij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukandan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanoa pelakutidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions).
25 — 20
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht sebagaiHij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana.
53 — 3
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa Unsurbarang Siapa atau yang di identikkan oleh Wetboek VanStrafrecht sebagai Hij, dinyatakan bukan sebagai unsurtindak pidana.
14 — 2
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht'sebagai Hi/, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 696/Pid.Sus/2016/PN.Lbp12Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kKedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukandan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri.
16 — 6
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur BarangSiapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht sebagai Hij, dinyatakanbukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetapmempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengansuatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindakpidana itu sendiri.
27 — 2
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa Unsurbarang Siapa atau yang di identikkan oleh Wetboek VanStrafrecht sebagai Hij, dinyatakan bukan sebagai unsurtindak pidana.
16 — 3
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht sebagaiHij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut MajelisHakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan danmenentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidakmungkin ada tindak pidana (no actor no actions).
1.BUDI DARMAWAN, S.H.
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa:
MOH. MAHRUS
227 — 35
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa* atau yang diidentikkan oleh wetboek vanstrafrecht* sebagai Hi, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akantetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yangsangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindakpidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindakpidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor noactions).
13 — 4
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht* sebagaiHij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut MajelisHakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan danmenentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanoa pelaku tidakmungkin ada tindak pidana (no actor no actions).
16 — 3
Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh wetboek van strafrecht'sebagai Hi/, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kKedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukandan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelakutidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions).
74 — 35
Mulyatno Guru Besar FakultasHukum Universitas Gajahmada dan Universitas Airlangga, dalam bukunya beijudul KitabUndangundang Hukum Pidana tahun 2007 cetakan ke 26 mengalih bahasakan luka beratsebagai berikut: Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atauyang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terus menerus untk menjalankan tugas jabatan atau pekeijaan pencaharian ; Kehilangan salah satu panca indera ; Mendapat cacat besar (Verminking) Menderita sakit lumpuh
45 — 10
Mulyatno): Yang secara obyektif mendekatkan pada suatu kejahatan tertentu; Secara subyektif tidak ada keraguraguan lagi delik atau kejahatan mana yangdiniatkan atau dituju; dan Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum;Adapun pada delik formil, perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulaiperbuatan yang disebut dalam rumusan delik, sedangkan pada delik materiel,perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai atau dilakukan perbuatan yangmenurut sifatnya langsung dapat menimbulkan akibat yang