Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1335/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Dede Herdiana,SH.
Terdakwa:
MOHAMAD SYAHID ALS AHMAD FATIHUL ALIF
590
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
7147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan pada ketentuan:a.Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 505 K/TUN/2016d.
    Dalam memeriksa sengketa a quo, Majelis Komisioner Ajudikasi NonLitigasi telah melakukan pelanggaran atas Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 diatur mengenaipersyaratan untuk mengajukan permohonan kepada komisi informasiyaitu:Pasal 11:(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapanPermohonan sebagai berikut:a.
    Bahwa alasan untukmeminta informasi publik harus jelas untuk tujuan apa serta informasipublik tersebut dipergunakan untuk apa. Bahwa TermohonKeberatan dalam permohonannya menyebutkan alasan permintaaninformasi bersifat abstrak dan umum.
    Termohon Keberatan tidakspesifik menyampaikan alasan dimintanya informasi publik tersebut.Bahwa apabila alasan permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan tidak jelas maka potensial menimbulkanpenyalahgunaan informasi dan data oleh Termohon dan hal inibertentangan dengan tujuan pembentukan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008.
    Termohon Kasasi tidak spesifik menyampaikanalasan dimintanya informasi publik tersebut. Bahwa apabila alasanpermohonan informasi yang diajukan Termohon Keberatan tidak jelasmaka potensial menimbulkan penyalahgunaan informasi dan data olehTermohon dan hal ini bertentangan dengan tujuan pembentukanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008.
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 95/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.
7917
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
    2. Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
    Pemohon Informasi Publik;
  • Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 279/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat:
EDWAR PASARIBU Spd SH
Tergugat:
Atasan PPID PT. Bank Riau Kepri Syariah
950
Register : 21-10-2022 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 268/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 20 Januari 2023 — Pemohon:
KEPALA DESA TALANG BULUH
Termohon:
LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI)
12461
Register : 09-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
12063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /KI/2017/PTUN.SBY.Selanjutnya berkenan mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut :Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Kasasi/Termohon Keberatan tidakditerima ;Dalam Pokok Perkara: Menerima keberatan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik : Menyatakan batal putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timurtanggal 24 Agustus 2017 Nomor: 62/VIII/KIProv.JatimPSA/ 2017 ; Menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi
    Publik ; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 25 Januari2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan JudexFacti Pengadilan Tata Usaha Negara
Register : 11-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SMD
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
14721
Register : 17-12-2021 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.BJM
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
Treeswaty Lanny Susatya
22417
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 068/XII/KI-Kalsel-PS-A/2021, tanggal 2 Desember 2021;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon informasi
    Publik;
  • Menghukum Treeswaty Lanny Susatya/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Register : 23-03-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 29/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2021 — Pemohon:
Pandoyo
Termohon:
Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
20858
  • Publik diPengadilan, mengatur: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, mengatur: Salah satu atau para pihakyang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatansecara tertulis ke pengadilan
    Publik, mengatur: Untukmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan PublikHalaman 17 dari 24 halamanPutusan Nomor: 29/G/KI/2021/PTUN.SMGharus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasiuntuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapatdiakses dengan mudah;Menimbang, bahwa setelah memahami dalil Keberatan tersebutmemang sejalan dengan ketentuan di atas, namun setelah Majelis Hakimmembaca dan mencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa
    Publik Pasal 5 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur:(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana iamemperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingansendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas
    ,Majelis Hakim berpendapat bahwa partisipasi dan peran serta masyarakatmerupakan bagian dari tujuan keterbukaan informasi publik, namun dalampenggunaan informasi publik tersebut wajib sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, termasuk mencantumkan sumber perolehan informasipublik tersebut, dalam hal ini, termasuk dan tidak terbatas pada informasi publikyang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa.Selain itu pula, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiAnggaran
    Publik;Menimbang, bahwa atas dalil Keberatan tersebut, perlu memperhatikanBagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur: SetiapPemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut.
Register : 04-02-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
199116
  • publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi faktaotentik yang bersifat pribadi dan informasi publik yang apabila dibukadan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkaprahasia pribadi.
    ;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur Setiap pemohonHalaman 22 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sbyinformasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertal alasanpermintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatur secara jelasdalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau tolokukur
    Sehingga antara permohonan informasi publik yang diajukan Pemohonkurang memiliki sinkronisasi dengan tujuan permohonan.
    Namun demikian tidakmenghalangi bagi Pemohon untuk mendapatkan informasi yang dimohonkansebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik;Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby(2) Setiap Orang berhak:a.
    Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. Mendapatkan salilnan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud.
Register : 05-10-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/TUN/KI/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — TRIMAWAN JOGO PRIJONO VS PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
10344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amar Putusan pada paragraf 5.2 poin 1 dan 2 merupakan informasi yangdikecualikan menjadi Informasi publik yang bersifat terouka;2.
    Selain ituJudex Facti nyatanyata tidak mempertimbangkan faktafakta dan buktibuktiyuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidakmencerminkan irahirah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA;Bahwa yang baik Majelis Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riaumaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagaiJudex Facti hanya mempedomani Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Informasi Publik
    Publik yang apabiladibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset pendapatan, dan rekeningHalaman 10 dari 13 Halaman Putusan Nomor 495 K/TUN/KI/2017bank seseorang.
    Bahwa permohonan informasi yang Pemohon Kasasi mintakan kepadaTermohon adalah dalam rangka menjaga semangat UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaknimengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara danbadan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik sebagaimana termaktub dalam konsideran huruf c;14.
    Publik, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan telahmenghambat program pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, yangmana salah satu program prioritas adalah transparansi dan pelayanan publiksebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025;Bahwa dengan demikian telah terbukti, bahwa Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Tanjungpinang telah melakukan kekeliruan dalammemeriksa fakta dan menerapkan
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
8560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi
    Publik untuk mendapatkan Informasi publik, kKecualiinformasi yang dikecualikan.
    dapat diberikan kepada Pemohon Kasasi/ TermohonKeberatan/dahulu Pemohon Informasi:;Bahwa pihak yang bersengketa dalam dalam register nomor:14/G/KI/2016/PTUNSRG dan register nomor 38/G/KI/2016/PTUNSRG tanggal21Nopember 2016 adalah pihakpihak yang berbeda, sehingga tidak patut dantidak layak Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasidikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;Bahwa permohonan Informasi Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi adalah merupakan informasi
    publik yang tidak masuk dalamkategori informasi yang dikecualikan sehingga setiap orang boleh memohonkaninformasi tersebut berulangulang sampai permohonan pemohon informasidapat diberikan kepada pemohon informasi, sudah patut dan layak PermohonanPemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untukdikabulkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex FactiPengadilan Tata Usaha
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
12056
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi
    Publik;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17535
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
17966
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Informasi Publik/Termohon Keberatan sampai dengan pembuktian,Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan tidak pernah hadirdipersidangan maupun mengirimkan wakilnya atau kuasa dan/atau abhiwarisnya ke persidangan namun pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkantanpa kehadiran Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan;Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempelajari buktibukti yangdiajukan Pemohon Keberatan di persidangan pada tanggal 25 Juli 2017 yangtelah disesuaikan dengan aslinya maupun fotocopynya
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran terhadap dalam memahami kontaks terkait alasan yang dapatdijadikan sebagai
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
19387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    Putusan Nomor 499 K/TUN/2013Bahwa oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah dilaksanakanPenyelesaian Sengketa melalui Sidang Adjudikasi pada tanggal 6 dan 8 Februari2013 serta tanggal 23 dan 24 Mei 2013;Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesiatelah memutus Sengketa Informasi Publik Nomor 188/V/KIPPSA/2012 tersebutdengan amar sebagai berikut:a.b.Menyatakan mengabulkan permohonan informasi Pemohon untuk sebagian;Menyatakan bahwa dokumen Surat Erfacht Verponding
    Publik tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
    Lebih lanjut Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mengatur bahwa setiap Badan Publikwajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:1) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang (Pasal 17 huruf g);Datadata/Suratsurat/Dokumendokumen yang diminta oleh TermohonKeberatan tersebut adalah datadata milik seseorang yang menjadipersyaratan oleh
    Garang, M.Pd.) sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat(1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatanyang telah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H.
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
17898
  • ., MH.selaku Ketua Umum, bahwa Pemohon Keberatan telah melampirkanfotocopy KTP dan SK Menkumham dalam melakukan permohonaninformasi kepada PPID dan keberatan kepada Termohon Keberatan sesuaiPasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;.
    Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atauBadan dan atau lembaga lainnya.5.4.
    Publik pada saat ini, sebagai Informasi awaldalam melaksanakan peran serta masyarakat.
    Publik;Bahwa informasi yang Pemohon Keberatan minta kepada TermohonKeberatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide :Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;IV.
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI:. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :61/PTS/KIPSU/IX/2021 tanggal 8 September 2021;3.
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
19117
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
303144
  • :a. melihat dan mengetahui InformasiPublik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayananrakyat yang sebaikbaiknya.
    Informasi Yang Tidak Boleh Diungkapkan Berdasarkan UndangUndang.Menimbang, Bahwa selain ketentuan diatas, perlu juga untuk dicermatiKetentuan Pasal 2 UndangUndang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaanInformasi Publik Sebagai Bahan Perbandingan Yang Menyebutkan SebagaiBerikut:Pasal2 Ayat(1) : Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka DanDapat Diakses Oleh Setiap Pengguna InformasiPublik;Ayat (2) : Informasi Publik Yang Dikecualikan BersifatKetat Dan Terbatas;Ayat (3) : Setiap Informasi Publik Harus
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLMenutup Informasi Publik Dapat MelindungiKepentingan Yang Lebih Besar DaripadaMembukanya Atau Sebaliknya.Menimbang, Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Bab liInformasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, BagianKesatu Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan DiumumkanSecara Berkala, Pasal 2 :(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secaraberkala InformasiPublik Desa Yang Paling
    Menimbang, Bahwa Apabila Telah Dilakukan Pengujian Diatas MakaHasil Pengujiannya Akan Memberikan Informasi Sebagai Berikut: Informasi Publik Dapat Terobuka Seluruhnya; Informasi Publik Tertutup/Dikecualikan Seluruhnya; Informasi Publik Dapat Terbuka Sebagian Dan Tertutup/DikecualikanSebagiannya;Menimbang, Bahwa dengan Memperhatikan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan InformasiPublik Desa Bab li Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan DanDiumumkan, Bagian Kesatu
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
410