Ditemukan 946344 data
Tergugat:
1.TOLAS alias PAK LULUK ;
2.DEWI HATIDJAH ;
112 — 8
NARWIYOTO , S.H. selaku KEPALA DESA KLATAKAN yang diangkat berdasarkan Surat KEPUTUSAN BUPATI SITUBONDO , Tanggal 18 MEI 2022 , Nomor : 188/181/P/001.3/2022 Tentang PEMBERHENTIAN (PJ.) KEPALA DESA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON KEPALA DESA TERPILIH MELALUI MUSYAW
Tergugat:
1.TOLAS alias PAK LULUK ;
2.DEWI HATIDJAH ;39/Pdt.G/2022/PN Sit
Terbanding/Penggugat : âÂÂHERO KARSONO KHOâÂÂ, umur 45 tahun (8 Januari 1977), pekerjaan/jabatan Dirktur Utama PT. Sentosa Kalimantan Jaya, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum PT. SENTOSA KALIMANTAN JAYA
76 — 6
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Tnr tanggal 20 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah
Pembanding/Tergugat : KOPERASI PRODUSEN DA UYUN, Nomor Badan Hukum : 268/BH/XX.I/V/2011 tanggal 25 Mei 2011, Nomor Perubahan Anggaran Dasar (Terbaru) : AHU-0004020.AH.01.27.TAHUN 2022 tanggal 02 Februari 2022 Diwakili Oleh : NATALIS LAPANG WADA, S.H.
Terbanding/Penggugat : HERO KARSONO KHO, umur 45 tahun (8 Januari 1977), pekerjaan/jabatan Dirktur Utama PT. Sentosa Kalimantan Jaya, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum PT. SENTOSA KALIMANTAN JAYA
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAH RAGA INDONESIA (BAORI0
Turut Tergugat:
2.KETUA PANITIA MUSYAWARAH OLAH RAGA PROVINSI (MUSORPROV) KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 ;
3.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TERPILIH PADA MUSORPROV KONI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 (Drs. DOMINGGUS MANDACAN, MSi) ;
4.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
79 — 0
BAMBANG NUGROHO, M.Sc
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAH RAGA INDONESIA (BAORI0
Turut Tergugat:
2.KETUA PANITIA MUSYAWARAH OLAH RAGA PROVINSI (MUSORPROV) KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 ;
3.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TERPILIH PADA MUSORPROV KONI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 (Drs. DOMINGGUS MANDACAN, MSi) ;
4.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
Terbanding/Tergugat : KEPALA BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN 2022
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. VETIA DELICIPTA
118 — 24
Pembanding/Penggugat : PT MULTI SINDO INTERNASIONAL Diwakili Oleh : BADRI ALAINA SYAFRI, S.H
Terbanding/Tergugat : KEPALA BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN 2022
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. VETIA DELICIPTA
Tergugat:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Kementrian Agama Republik Indonesia Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Makassar Pekerjaan Kontruksi Pengadaan Pembangunan Sarana Manasik Haji Unit Pelaksana Tehnis Asrama Haji Makassar Tahun Anggaran 2022
160 — 59
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat; -------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mencoret Perkara Nomor: 83/G/2022/PTUN.MKS., dari Buku Register Perkara; --------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 259.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);---
AZRILVA KARYA UTAMA
Tergugat:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Kementrian Agama Republik Indonesia Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Makassar Pekerjaan Kontruksi Pengadaan Pembangunan Sarana Manasik Haji Unit Pelaksana Tehnis Asrama Haji Makassar Tahun Anggaran 202283/G/2022/PTUN.MKS
117 — 36
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata perlawanan oleh Pelawan;
- Menetapkan perkara perdata perlawanan yang diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan nomor 17/Pdt.Plw/2022/PN Lbs dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk mencoret perkara perdata perlawanan nomor 17/Pdt.Plw/2022/PN Lbs dari buku register perkara perdata;
- Membebankan Pelawan untuk membayar
Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 38/Pid.Sus/LH/2022/PN Lbs
17/Pdt.Plw/2022/PN Lbs
La Ode Gomberto
Tergugat:
1.Kelompok Kerja (POKJA) B.3.5 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022
2.Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Proviinsi Sulawesi Tenggara (Buton)
324 — 41
Penggugat:
La Ode Gomberto
Tergugat:
1.Kelompok Kerja (POKJA) B.3.5 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022
2.Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Proviinsi Sulawesi Tenggara (Buton)6/G/2022/PTUN.KDI
2.ODITURAT MILITER III-15 BANJARMASIN
Turut Tergugat:
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
31 — 0
ERMAN JAYA (Dahulu Kaodmil III-15 Banjarmasin pada perkara No. 7-K/PM 1-06/AD/II/2022)
2.ODITURAT MILITER III-15 BANJARMASIN
Turut Tergugat:
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tergugat:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Kementrian Agama Republik Indonesia Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Makassar Pekerjaan Kontruksi Pengadaan Pembangunan Sarana Manasik Haji Unit Pelaksana Tehnis Asrama Haji Makassar Tahun Anggaran 2022
165 — 86
MENGADILI
- Menyatakan Tidak Menerima Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara Nomor: 103/G/2022/PTUN.MKS. sebesar Rp.347.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
AZRILVA KARYA UTAMA
Tergugat:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Kementrian Agama Republik Indonesia Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Makassar Pekerjaan Kontruksi Pengadaan Pembangunan Sarana Manasik Haji Unit Pelaksana Tehnis Asrama Haji Makassar Tahun Anggaran 2022103/G/2022/PTUN.MKS
Terbanding/Tergugat : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Kementrian Agama Republik Indonesia Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Makassar Pekerjaan Kontruksi Pengadaan Pembangunan Sarana Manasik Haji Unit Pelaksana Tehnis Asrama Haji Makassar Tahun Anggaran 2022
117 — 32
M E N G A D I L I
- Menerima Permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 103/G/2022/PTUN.MKS. tanggal 6 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima;
- Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan
AZRILVA KARYA UTAMA Diwakili Oleh : Junita, SH
Terbanding/Tergugat : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Kementrian Agama Republik Indonesia Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Makassar Pekerjaan Kontruksi Pengadaan Pembangunan Sarana Manasik Haji Unit Pelaksana Tehnis Asrama Haji Makassar Tahun Anggaran 2022
160 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PEMBANGUNAN PRASARANA PENGENDALI BANJIR TUKAD UNDA DAN WADUK MUARA UNDA DAN PUSAT KEBUDAYAAN BALI DI KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022, DKK
4782 K/Pdt/2022
Sobirin
Tergugat:
1.Badan Permusyaratan Desa (BPD) Dusun Muara Kuamang
2.Panitia Pemilihan Calon Rio tahun 2022 Dusun Muara Kuamang
3.Husni Mubarak
4.Edi Mulyadi
Turut Tergugat:
Bupati Muara Bungo
83 — 32
Penggugat:
Sobirin
Tergugat:
1.Badan Permusyaratan Desa (BPD) Dusun Muara Kuamang
2.Panitia Pemilihan Calon Rio tahun 2022 Dusun Muara Kuamang
3.Husni Mubarak
4.Edi Mulyadi
Turut Tergugat:
Bupati Muara Bungo31/Pdt.G/2022/PN Mrb
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Tender Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Tematik Pengembangan Food Estate Dan Sentra Produksi Pangan Khusus Kabupaten Dak Penugasan) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan
189 — 74
Bunga Mas Perkasa
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Tender Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Tematik Pengembangan Food Estate Dan Sentra Produksi Pangan Khusus Kabupaten Dak Penugasan) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan44/G/2022/PTUN.PDG
1.Siti Hasanah
2.Anuaruji
Terbantah:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 370/Pid.B/LH/2022/PN Pkb
124 — 0
Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 370/Pid.B/Lh/2022/PN.Pkb oleh Pembantah I dan Pembantah II;
- Menyatakan bahwa Pembantah I atas nama Siti Hasanah adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil truck merk Isuzu Elf warna putih No. Pol: D 8703 FS yang terdapat tangki modifikasi di dalam bak;
- Menyatakan bahwa Pembantah II atas nama Anuaruji adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil truck merk Hino warna hijau No.
Para Pembantah:
1.Siti Hasanah
2.Anuaruji
Terbantah:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 370/Pid.B/LH/2022/PN Pkb
167 — 40
dengan Nomor 16/SK-I/2022/PN Tbk, dalam hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berdasarkan surat kuasa substitusi nomor: SK-130/A/JA/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 13 Januari 2022 dengan Nomor 18/SK-I/2022/PN Tbk, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memberikan kuasa kepada Alex Sumarna, S.H., M.H., Dr.
Firman Halawa, S.H., M.H., Ponco Santoso, S.H., M.H., Samhori, S.H., M.H., Dicky Saputra, S.H., Tyan Andesta, S.H., M.H., dan Dhani Ranti, S.H., berdasarkan surat kuasa substitusi nomor: 02/L.10/Gp.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 13 Januari 2022 dengan Nomor 17/SK-I/2022/PN Tbk, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2.
Batubara, S.H., M.H., Ponco Santoso, S.H., M.H., Noly Wijaya, S.H., M.H., Wahyudi Barnad, S.H., Susanto Martua, S.H., Andre Antonius, S.H., Tyan Andesta, S.H., M.H., dan Dhani Ranti, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus nomor: B-365/L.10.12/Gp/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 23 Februari 2022 dengan Nomor 48/SK-II/2022/PN Tbk, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3.
Jenderal Ahmad Yani No. 4, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral Kota, Kabupaten Karimun, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 13 Januari 2022 dengan Nomor 20/SK-I/2022/PN Tbk, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I;2.
Jenderal Ahmad Yani No. 4, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral Kota, Kabupaten Karimun, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Januari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 13 Januari 2022 dengan Nomor 20/SK-I/2022/PN Tbk, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
198 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SITI PATIMAH, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Snt, tanggal 28 Maret 2022;
PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL JAMBI-RENGAT TAHUN 2020-2022, DKK
2031 K/Pdt/2022
101 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maemunah, berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal 27 Januari 2022, yaitu:- Hj. HAIRONIH binti H. MERAN, DKK VS 1. AHMAD DAHLAN, S.H., M.Si., DK
3926 K/Pdt/2022
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2022 Diwakili Oleh : Japriyanto, S.H.
Terbanding/Penggugat : CV.MAJU JAYA PERKASA
101 — 50
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 49/G/2022/PTUN.BL, tanggal 6 April 2023 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/ Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk pengadilan
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2022 Diwakili Oleh : Japriyanto, S.H.
Terbanding/Penggugat : CV.MAJU JAYA PERKASA
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022
2.CV. Multi Rekajasa
61 — 45
Cipta Kajima
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022
2.CV. Multi Rekajasa
Terbanding/Tergugat : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, TAHUN ANGGARAN 2022
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Erwin Juwanda (Direktur CV. Putra Mandiri)
146 — 108
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 51/G/2022/PTUN.PLG., tanggal 23 Mei 2023 yang dimohonkan Banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Gugatan Pembanding/Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, TAHUN ANGGARAN 2022
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Erwin Juwanda (Direktur CV. Putra Mandiri)