Ditemukan 972 data
69 — 18
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsurdelik secara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalamPasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
Wahyu Dwi Prasetyo, SH, MH
Terdakwa:
ALFI HANDAYANI, SPI, MP
155 — 172
dengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifatgeneral;Hal. 149 Putusan Nomor 187/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktubdalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
90 — 20
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorangberarti subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlakubagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiaporang dalam Pasal 3 memiliki sifat kKekhususan tersendiri yang tidak terdapatdalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai asas Spesialitas
66 — 16
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsurdelik secara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalamPasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor :20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
131 — 27
terdapat didalam pasal 2;Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yangmemangku suatu jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsur setiaporang yang terdapat dalam Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususantersendiri (Spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999 dimaksud;Menimbang, bahwa sesuai dengan azaz Spesialitas
75 — 20
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat unum dan dengan unsur deliksecara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalamPasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor :20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
71 — 12
Pasal 2 ayat (1) yang bersi fat urn urn dan dengan unsur delik"secara melawan hukum" yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan dernikian unsur "setiap orang" yang termaktub dalamPasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalarn Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dengan UndangUndang Nornor : 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nornor : 31 Tahun 1999 tentang PernberantasanTindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
98 — 216
Wiyono, Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta2005, halaman 37) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktubdalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabiladalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yangbersifat umum dengan ketentuan yang bersifat
55 — 15
melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana tersebut dalam pasal 3 (R.Wiyono, Pembahasan UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2005, hal 37) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimemiliki sifat kekhususan tersendiri (Spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No. 31 Tahun 1999 dimaksud;Menimbang, bahwa sesuai dengan azaz Spesialitas
116 — 28
tidakterdapat didalam pasal 2;Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseoranganyang memangku suatu jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsursetiap orang yang terdapat dalam Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifatkekhususan tersendiri (Spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No. 31 Tahun 1999 dimaksud;Menimbang, bahwa sesuai dengan azaz Spesialitas
59 — 12
olehterdakwa sebagaimana diuraikan di atas, terbukti bahwa terdakwa SATIANSARI BINTI JAYA telah melakukan misbruik van gezag, abuse of authority,dtournement de pouvoir, penyalahgunaan wewenang, karena terdakwa telahmenyalahgunakan atau mengalihnkan wewenangnya ke hal lain di luar tujuandiberikannya wewenang itu, atau disebut juga bertentangan dengan asasspesialitas (specialiteit beginselen) hal ini diperkuat dengan adanyakesengajaan terdakwa untuk memperoleh keuntungan di balik pelanggaranasas spesialitas
54 — 11
dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsurdelik secara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalamPasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;=117=Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
81 — 31
Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (R.Wiyono, Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2005, Hal. 37);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang terdapatdalam Pasal 3 Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan tersendiri (Spesifikasi) yangtidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 tahun 1999dimaksud;Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai dengan azas Spesialitas
56 — 10
Dalam unsur melawan hukum parameteryang digunakan adalah peraturan perundangundangan (asas legalitas/melawan hukum formil),sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas,asas spesialitas dan asasasas umum pemerintahan yang baik.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapatdiartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukanperbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan yaitu hak dan kekuasaan
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
JAAFAR ARIEF, S.Sos
83 — 25
terdapat didalampasal 2;Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalahbahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangkusuatu jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsur setiap orang yangterdapat dalam Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan tersendiri(Spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud;Menimbang, bahwa sesuai dengan asas Spesialitas
132 — 191
Tidak ada keterangan dalam undangundang.Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan jugatermasuk orang yang memiliki jabatan atau kKedudukan dalam hukum Privat,karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki Kewenangan atau hak untukmelaksanakan perbuatanperbuatan tertentu. dalam hal dan untukmelaksanakan tugastugasnya;Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas,apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antaraketentuan yang
141 — 51
Dalam unsur melawanhukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundangundangan (asaslegalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalampenyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asasasasumum pemerintahan yang baik.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapatdiartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saatmelakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan yaitu hak dankekuasaan
79 — 8
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorangberarti subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagiorang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orang dalamPasal 3 memiliki s/fat kekhususan tersendiri yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat(1) UU No.31 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai asas Spesialitas
137 — 52
Pengelolaan Keuangan Negara yang diatur dalam UUNomor 17 tahun 2003 merupakan penjabaran dari pengaturan pokoktentang keuangan negara dalam UUD 45 yang menggunakan asastahunan, asas universalitas, asas kesatuan danasas spesialitas maupunasasasas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidahkaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lainakuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas,keteroukaan dalam pengelolaan keuangan negara, pemeriksaankeuangan
185 — 464 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini pejabat menggunakan wewenangnyauntuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepadawewenang itu, dengan demikian pejabat melanggar asas spesialitas) ;"Parameter terjadi penyalahgunaan wewenang, haruslah dibuktikan secarafaktual bahwa pejabat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.Karena itu terjadinya penyalahgunaan wewenang bukanlah karena suatukealpaan. Philipus M.