Ditemukan 896302 data
1.Erma Octora, SH.
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.FARAH VANESSA Binti (alm) RONALD ZARIFUDIN TOOY
2.ADIYAAT JUNA BIKHAR Bin SOBIKHUN SANWIARDJA
50 — 24
Sanwiarjda masing-masing dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat pengangkatan karyawan;
- Slip gaji atas nama Farah Vanessa dan Adiyaat Juna Bikhar;
- Surat pernyataan tanggal 23 Juni 2023
dan 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Farah Vanessa dan Adiyat Juna Bikhar;
- Bukti transfer tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp.3.433.000,00;
- Dokumen invoice dan CSR periode Juni 2023 s/d Juli 2023;
- 1 (satu) invoice nomor 447-0013276.0 tanggal 29 Juni 2023 customer atas nama Kerenhappuch Mazelda Ambarita;
- Dokumen CSR 01-447-2300018.
T. MARWAN
20 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak-anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama Cut Najiwa Zahira dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama Cut Najiwa Nazira;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak-anak Pemohon sebagaimana
tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama Cut Najiwa Zahira dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama Cut Najiwa Nazira yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama Cut Najiwa Zahira dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama Cut Najiwa Nazira, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang baru, yang semula tercantum nama anak Pemohon Cut Najiwa Zahira dan Cut Najiwa Nazira
81 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
114/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Heri Kuntadi
2.Firman Arief Nugraha,S.IP
Termohon:
PT Goenoeng Poetri Lestari
46 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan PermohonanPara Pemohon PKPU;
- Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni 2023 dalam Register Nomor 177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., tersebut dicabut;
- Memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
ARIFIN HOZENG
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
37 — 27
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara perdata Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mencoret perkara perdata Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 Agustus 2023 dibawah register perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks;
312/Pdt.G/2023/PN Mks
PT. Tata Media Prima
Tergugat:
1.KOPERASI BINA BHAKTI PRAJA
2.PT. JALAKANYA MANDIRI PERKASA
Turut Tergugat:
PT. Kinarya Selaras Piranti
84 — 36
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
164 — 0
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan
secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak
287/Pdt.G/2023/PN Mlg
17 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun 2023;
1069/Pdt.G/2023/PA.Badg
51 — 17
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor724/Pdt.G/2023/PA.Ktp. tanggal 24 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Ula 1445 Hijriyah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah)
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1218/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1218/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1218/Pdt.G/2023/PA.Bm
26 — 2
- Menyatakan perkara Register Nomor 118/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 10 Maret 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00.- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
118/Pdt.P/2023/PA.Krw
14 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2435/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 20 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00(enam ratus empat puluh lima riburupiah).
2435/Pdt.G/2023/PA.Tsm
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ngamprah Nomor 1763/Pdt.G/ 2023/PA.Nph tanggal 21 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebaskan Pembanding dari segala biaya perkara;
26 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.G/2023/PA.Pst tertanggal 12 Juni 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
139/Pdt.G/2023/PA.PST
Hendra Wijaya
Tergugat:
PT. Mitra Aneka Rezeki (PT.MAR)
46 — 25
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
52 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 2447/Pdt.G/2023/PA.JStanggal 14 Juli 2023 selesai dengan dicoret;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini berjumlah Rp. 4.467.000,00 (empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
2447/Pdt.G/2023/PA.JS
Terbanding/Penuntut Umum : FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
51 — 29
- Menerima permintaaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 578/Pid.B/2023/PN Sda., tanggal 5 Desember 2023 yang dimintakan banding;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
21 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 77/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 77/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatatnya dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
77/Pdt.G/2023/PA.LLG
35 — 21
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 109/Pdt.P/2023/PN Slt dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 109/Pdt.P/2023/PN Slt dari buku register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
109/Pdt.P/2023/PN Slt
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Gresik
Terbanding/Tergugat II : PT. BRI Asuransi Indonesia Cabang Surabaya
Terbanding/Turut Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Kanwil SURABAYA
Terbanding/Turut Tergugat II : OTORITAS JASA KEUANGAN
Terbanding/Turut Tergugat III : BANK INDONESIA
38 — 35
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding/semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Gsk diucapkan pada tanggal 12 Desember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).