Ditemukan 16598 data
8 — 4
dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor0008/Padt.G/2016/PA.Lpk. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 10
persidangan meskipun telah di panggil secara resmi dan patutberdasarkan berita acara pemanggilan Nomor : 0044/Pdt.G/2018/PA.Mto. danketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam setiap persidancan telah berusahamendamaikan dengan jalan memberi nasehat dan pandangan kepadaPenggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaupaya damai melalui proses medias
42 — 19
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
14 — 1
diterima untukdipertimbangkan dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
16 — 0
dengan hukum yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
29 — 14
pengumuman Radiosebanyak dua kali pengumuman, yang relaas panggilannya telah dibacakan dipersidangan, dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut karena suatu halanganyang sah;Bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis Hakim terlebihdahulu memeriksa permohonan Penggugat untuk berperkara secara cumaCuma (prodeo), terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim telahmengeluarkan Putusan Sela Nomor 1264/Pdt.G/2020/PA,Pbr tanggal 06Januari 2021;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
27 — 24
rukun lagi, tetapi tidakberhasil, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154 R.Bg. jo Pasal 82ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 39 ayat ()UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias
13 — 3
diterima untukdiperiksa dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
15 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
33 — 13
, bahwa Majelis Hakim telah berupaya secara maksimalmenasehati Penggugat dan Tergugat agar rukun dan membina rumah tanggaseperti semula sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 143 KompilasiHukum Islam di Indonesia, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 telah dilakukan upaya medias
67 — 1
., dan berdasarkan laporan hakim mediator tanggal 10 April 2014iethyala, Upaya Medias!
Tiwi Ariyanti binti tasri Yadi
Tergugat:
Siswanto bin Karman
23 — 9
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
19 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
63 — 12
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
74 — 12
oleh suatu halanganyang sah menurut hukum.Hal. 6, Putusan Nomor 548/Pdt.G/2018/PA Plp.Menimbang, bahwa pemanggilan terhadap Tergugat tersebut telahdilakukan sebagaimana maksud Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, oleh sebab itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan telahcukup alasan bagi Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraini tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan medias
14 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor869/PdtxG/2021/PAxDp tanggal 03 November 2021 Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 7
Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksa dan diputustanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali dengan Tergugat, namuntidak berhasil karena Penggugat tetap pada gugatannya untuk bercerai denganTergugat ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
11 — 2
sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 507/Pdt.G/2017/PA.Pra tanggal 22 Juni 2017 dan 24 Juli2017 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaHal 2 dari 11ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
48 — 17
kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan NomorPutusan Nomor 1775/Pdt.G/2020, Halaman 3 dari 11 halaman1775/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias