Ditemukan 16598 data
21 — 1
mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Halaman 3 dari 12 halaman, Putusan Nomor 474/Pdt.G/2017/PA.TTDBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
25 — 8
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1632/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 14
Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan juncto Pasal 65 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan perubahan Undang Undang Nomor3 Tahun 2006 dan perubahan ke dua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016, Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan setiap perkara perdataharus dimediasi, akan tetapi karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka Majelis berpendapat, perkara ini tidak layak medias
15 — 7
Put.No.1308/Pdt.G/2018/PA.Pbr,tgl 09012019Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
18 — 14
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/Kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
15 — 9
sesuai ketentuan pasal 149 R.Bg Majliscukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
13 — 10
ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidangan meskipunmenurut relaas panggilan tanggal 4 April 2016, 19 April 2016, 3 Mei 2016 dan 3Juni 2016 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
10 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum.SUBSIDER:Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnyaadilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon danTermohon telah hadir dipersidangan, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil, sehinggaproses mediasi dilakukan oleh Dr.Hj.Hasnaya H.Abd.Rasyid,MH,sebagai Hakimmediator, dan atas laporan mediator pada tanggal 16 Oktober tersebut medias!
73 — 29
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 21
persidangan, sedangkanTergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui RRIBengkulu sesuai dengan relaas panggilan Nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Bnmasingmasing tanggal 13 Juli 2020 dan tanggal 13 Agustus 2020 yang telahdibacakan di persidangan, lalu Majelis Hakim dalam upaya damaimenganjurkan Penggugat untuk mengurungkan niatnya bercerai denganTergugat, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, sedangkan upaya medias
11 — 3
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 131/Pdt.G/2021/PA.Stb Halaman 6 dari 11 halaman PutusanNomor 131/Pdt.G/2021/PA.
13 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 0
resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, sedangkantidak ternyata bahwa ketidakhadirannya tersebut disebabkan suatuhalangan yang sah;Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secaraoptimal mendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepadaPenggugat supaya bersabar mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan harapan dapat rukun kembali dengan mengurungkanniatnya bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka medias
31 — 1
para pihak sudah memahami dan mengerti,silahkan menandatangani formulir penjelasan medias.Atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya para pivfakmenyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersedia /untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik.Kemudian Ketua majelis menyerahkan formulir penjel4san mediasikepada para pihak, dan kemudian Pemohon dan Termohon/nenandatanganformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa para pihak telahmendapatkan penjelasan tentang tata cara medias
,M.H tertanggal 09 Juni 2021 perihal Laporan Hasil Medias >sebagai berikut: 2021222324252627Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan pihakpihak yangberperkara, tetapi tidak berhasil;Kemudian Ketua Majelis menyatakan persidangan untuk perkara initertutup untuk umum;Selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan suratgugatan Pemohon tertanggal 30 Juni 2021 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor3263/Pdt.G/2021/PA.Sby.
16 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
18 — 8
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
19 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 6
dari Pejabat yang berwenang sesuai dengan SuratKeputusan Pemberian Izin Perceraian Nomor 800/BKP2D/IV/2019/07 tanggal 8April 2019, demikian juga Tergugat selaku Pegawai Negeri Sipil telahmemperoleh surat keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yangberwenang, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 3
Putusan Nomor /Pdt.G/2018/PA.Lpkcukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias!
14 — 9
Pasal 31 Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!