Ditemukan 21053 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-08-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 6 Agustus 2014 — PT. SUCACO Tbk VS Ahmad Saifulloh, DKK
7659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan yang dijatuhkan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad)walau ada perlawanan (verzet), kasasi dan upaya hukum lainnya;B Subsidair :Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Surat kuasa tidak sahBahwa menurut hukum bila seseorang atau badan hukum hendak mengajukangugatan kepada Badan Peradilan dan menunjuk
    Soepomo,SH).Hakim dapat saja memutuskan perkara atas dasar eksepsi dengan keputusan akhir(eind vonis) sekalipun pokok perkara belum lagi diperiksa misalnya Penggugat memangbukan orang yang berhak bertindak sebagai Penggugat = (Hukum Acara Peradilan diIndonesia Cetakan I Tahun 1977 hal. 157);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas I A Bandung telah memberikan putusan Nomor 60/PDT/G/2013/PHI.BDG. tanggal 9 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:
    Dalam Eksepsi:e Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp376.000,00 (tigaratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dankuasa Tergugat pada tanggal 9 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan Surat
    Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2013 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 28 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor Nomor 41/Kas/G/2013/PHI.Bdg. yang dibuat oleh PaniteraSekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Klas I A Bandung pada tanggal 6 November2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandungdalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.
Putus : 30-08-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 76/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 30 Agustus 2016 — SIGIT SUGIHARTO MELAWAN DIREKTUR UD. WIJAYA SENTOSA BOX
4530
  • Wijaya Sentosa Box berkantor di jalanRaya Surabaya Krian Km. 2627 Desa Barengkrajan Kec, Krian,Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2016,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Setelah memperhatikan buktibukti dalam perkara ini;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal
    4 April2016 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal 4 April 2016 dalam Register Nomor 76/G/2016/PHI Sby , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat merupakan karyawan atau pekerja/buruh yangbekerja pada Tergugat (UD Wijaya Sentosa Box) Sejak 28 Juni tahun2008 dibagian finishing;Bahwa Penggugat selama bekerja di perusahaan tergugatdipekerjakan 8 jam sehari
    Dalil demikian semakin membuatkaburnya dalil gugatan;10Bahwa berdasarkan uraian diatas serta berpedoman pada azas processdoelmatigheid (demi kepentingan beracara) Tergugat mohon kehadapanYang mulia Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padapengadilan Negeri Surabaya berkenan menolak atau setidaknya tidakmenerima gugatan penggugat.Il.
    Olehsebab itu Tergugat memohon ke hadapan yang mulia Bapakbapakmajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya berkenan menolak seluruh gugatan Penggugat;Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan angka 15, dalil tersebuttidak benar dan menyesatkan.Yang benar penggugat telahmelepaskan segala haknya terkait hubungan industrial.Mengenai kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja yang didalilkanpenggugat mohon ditolak seluruhnya, karena Penggugat sendiri yangberinisiatif memutus
    ,M.H, masingmasingHakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 76/G/2016/PHI.SBY tanggal 5 April 2016, putusan tersebutpada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2016, diucapkan dalam persidanganterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim24Anggota tersebut, dibantu Sri Iswahyuningsih,SH.,MH, Panitera Pengganti,dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.
Putus : 08-09-2015 — Upload : 15-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 8 September 2015 — PT. FOCON INDO BETON VS EDDY SUGIANTO
5338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat prinsipal dan kuasa Tergugat pada tanggal 17 Juli 2014, terhadapputusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 22 Juli 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 456 kK/Padt.SusPHI/2015Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
    Kasasi Nomor67/Srt.KAS/PHI/2014/PHI/PN JKT.PST. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 19 Agustus 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 19 Agustus 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Dengan demikian, memori kasasi atasputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 57/PHJ.G/2014/PN JKT.PST. yang diajukanoleh Pemohon Kasasi ini telah memenuhi ketentuan Pasal 47 Ayat (1)Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(selanjutnya disebut Undang Undang 14 Tahun 1985).
    FOCON INDO BETON,tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/PHI.G/2014/PN Jkt.Pst. tanggal17 Juli 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atasRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam semua tingkat
    FOCONINDO BETON, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 57/PHI.G/2014/PN JKT.PST. tanggal 17 Juli2014;Mengadili Sendiri:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menetapkan Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus;po fp >Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi kepada PenggugatEddy Sugianto sebesar Rp39.704.375,00 (tiga puluh sembilan juta tujuhratus empat ribu tiga
Putus : 05-03-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 5 Maret 2013 — 1. KASIM SANTOSO, 2. BEBEN YULIANTO, 3. M. MITAHUDIN, 4. RASTONO vs PT. GLOPAC INDONESIA
6566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Bandung berpendapat lain, mohon sekiranya putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya sebagai berikut:Gugatan Obscuur Libel/Kabur:a.Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas (onduidelijk), dimana Para Penggugattidak merumuskan gugatan secara tegas dan terang sehingga hal tersebut adalahbelum memenuhi syarat formil suatu gugatan sebagaimana yang dimaksud dalamPasal
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung memberikan putusan Nomor 32/G/2012/PHI/PN BDG.
    Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 919.000,00 (sembilanratus sembilan belas ribu Rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tersebut telah diucapkan pada tanggal 19 September 2012, terhadapputusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 Oktober 2012, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal tanggal 15Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 39/Kas/G/2012/PHI/PN.Bdg
    Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 25 Oktober 2012;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 25Oktober 2012, kemudian dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 November 2012, Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
    Kep.232/Men/2003, (vide bukti P6.1 );Bahwa selain itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 184/Pdt.G/2001/PN.Bks, menyatakan mogok kerja yang dilakukan, termasuk para PemohonKasasi merupakan perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon
Putus : 15-02-2010 — Upload : 08-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11PK/PDTSUS/2010
Tanggal 15 Februari 2010 — PT DONG JUNG INDONESIA, ; UMAR HASAN, HASAN BASRI,
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepadaPenggugat.Bahwa dengan demikian terbukti, gugatan Penggugat tidak jelas dankabur serta raguragu, karena itu gugatan Penggugat patut ditolak;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang, No. 13/Pdt.G/2007/PN.SRG, tanggal 1 Oktober2007, adalah sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsieksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.
    Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 25, alinea ke8tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut :"Menimbang bahwa bukti T3 berupa Perjanjian Kontrak Kerja No. ...
    Hubungan Industrial (PHI) padaHal. 14 dari 18 hal.
    Dengandemikian secara Perdata sesuai Pasal 1320 KUHPerdta tentang syaratsyarat sahnya suatu perjanjian terpenuhi ;KEBERATAN KELIMABahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 27, alinea ke3 dan4 tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian Kontrak kerja antara Tergugatdengan Penggugat tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
    Dengan demikian secara Perdata sesuai Pasal 1320 KUHPerdatatentang syaratsyarat sahnya suatu perjanjian terpenuhl ;Bahwa sepatutnya Majelis Hakim secara khusus dan terperinci dapatmemberikan dasar hukum pertimbangannya tentang halhal mana dari Pasaldan ayat yang mana yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan ;KEBERATAN KE ENAMBahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut dalam putusannya
Register : 19-10-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 25 Januari 2016 — volorentina napitu lawan pimpinan restoran wajir seafood
4121
  • TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara ini;2 200 sonore nnn nen nne nen concnTelah memperhatikan bukti bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan keterangan saksisaksi;TENTANG DUDUKNYA PERKARAo= Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Oktober2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tanggal 16 Oktober 2015 di bawah
    Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan :15 % X Rp. 30.079.700,... eee Rp. 4.511.955 Totala+b+c+d+e = Rp. 34.591.655.berdasarkan perincian tersebut, maka total keseluruhan hakhak Penggugat atasterjadinya pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp. 34.591.655, (tiga puluhempat juta lima ratus Sembilan puluh satu enam ratus lima puluh limarupiah);16.Bahwa demi untuk menjamin Tergugat akan secara sukarela melaksanakanputusan Pengadilan, maka dimohon agar Pengadilan Hubungan Industrial
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan secara sertamerta walaupun diajukan upaya hukum Kasasi ataupun Perlawanan (uit voerbaarbij voorad).MAKA:Berdasarkan seluruh uraian dalildalil Gugatan diatas, dimohon dengan hormatkepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan c/qMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan kiranyamemanggil para pihak yang berperkara guna menghadap dipersidangan yang
    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbar bij vooraad).ATAU:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar serta adil, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
    Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap danhakhaknya akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal163 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;16Menimbang, bahwa Tergugat sebagian membenarkan dan membantah bagianlainnya dari dalil Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa benar Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat selama 5 tahun8 bulan dengan upah Rp.1.900.000, tiap bulan;Bahwa tidak benar selama bekerja di perusahaan Tergugat, Penggugat telahbekerja
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1144 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KRISPINA SIREGAR VS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA BHAKTI UGAHARI
6127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 190/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn., tanggal 23 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karenaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tanggal 26 Mei 2016;Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dariPemutusan Hubungan Kerja dengan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayatHalaman 8 dari 19 hal.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Penggugat pada tanggal 23 Maret 2017, terhadapputusan tersebut Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 4 April 2017 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 5 April 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 33/Kas/2017/PHI.Mdn., juncto Nomor 190/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn.
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 17 April 2017;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 22 Mei 2017,kemudian Termohon Kasasi/Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat di beberapa bulan terakhir tidak masuk kerja/kantor dantelah diberi Surat Peringatan tanggal 13 Agustus 2013, Surat Peringatan tanggal 27 Agustus 2015, Surat Peringatan ke II tanggal 9 September 2015dan Surat Peringatan ke Ill tanggal 17 Desember 2015, namun tidak adajuga perubahan kinerja dan kondite Penggugat, sehingga kemudiandiberikan/dilakukan Pemutusan Hubungan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiKRISPINA SIREGAR tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan,
Putus : 16-06-2016 — Upload : 06-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — PT. ANDALAS NUSANTARA GEMILANG VS HERMAN, AS
17673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seperti yang tersebut pada Undang undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial Pasal 83ayat (1) Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 2 Maret 2016, terhadap putusanHalaman 5 dari 17 hal.
    Judex Facti tidakmemperhatikan dengan seksama adanya kekuatan pembuktian dari alatalat bukti yang terungkap dalam Persidangan;Bahwa adapun kekuatan nilai pembuktian dari alatalat bukti yang diperolehdi persidangan Pengadilan Hubungan Industrial yang dikesampingkan sertatidak dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah sebagai berikut:1.1. Alat bukti berupa keterangan saksi yang tidak diperhatikan dan dinilaioleh Judex Fact:a.
    Bahwa bagian kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jambi menyatakan bahwa permohonan kasasi dariPemohon Kasasi terlambat sesuai surat akta terlambat menyatakanpermohonan kasasi tanggai 23 Maret 2016;2. Bahwa perkara a quo dibacakan Majelis Hakim PHI dalam sidangterobuka untuk umum pada tanggai 2 Maret 2016 dan dihadiri olehPenggugat dan Tergugat masingmasing melalui kuasanya;3.
    Oleh karena itupermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dipertimbangkan danharus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambidalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. PT.ANDALAS NUSANTARA GEMILANG, dan 2.
Register : 27-12-0208 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN MAMUJU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI-PLW/2018/PN Mam
Tanggal 25 Maret 2019 — PT ASURANSI JIWA KRESNA melawan SAMSIA, SE
282297
  • Juanda Kalubibing, DesaMamunyu, Kecamatan Mamuju Kabupaten MamujuProvinsi Sulawesi Barat, selanjutnya disebut sebagaiTerlawan semula Penggugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa pihak Pelawan semula Tergugat dalam suratperlawanannya telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam suratnya No.1452/PAN/HK.03/V1I/2018 yang menyebutkan oleh karena ParaPekerja jumlahnya banyak dan berada diwilayah PengadilanHubungan Industrial yang berbeda, maka untuk mengajukangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dapat menggunakanSalinan Anjuran Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI.252/PHIJSK/X1/2017 tanggal 30 Nopember 2017.Halaman12dari 20 Putusan Nomor3/Pdt. SusPHIPLW/2018/PN MamPara Pekerja telah mengajukan gugatan antara lain di :a.
    ASURANSI JIWA KRESNA,sebagai Tergugat dan perkara masih dalam proses persidangan.Catatan: Setelan adanya Surat Mahkamah Agung RI tersebut, makapara Pekerja lainnya yang tergabung dalam anjuran MediatorKementerian Ketenagakerjaan RI nantinya akan mengajukanGugatan di wilayah Pengadilan Hubungan Industrial yangberbeda.5.
    SusPHIPLW/2018/PN Mam02 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Pelawan tentang putusan perkaraNo.03/Pdt.SusPHI/ 2018/PN.Mamdiberi tanda Tlw2.Foto copy Surat Pelacakan Kantor Pos atas pengirian surat dari KantorHukum.M.Tambunan,SHyang ditujukan kepada Pelawan diberi tandaTlw3.Foto copy Salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung No:97/Pdt.Sus.PHI/2018/ PN.Bdg. antaraJonner Panjaitan dan Drs Hj.Nunung Nuryaty sebagai PenggugatmelawanPT.
    ,MH., masing masing Hakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mamuju Nomor 3/Pdt.SusPHIPLW/2018/PN Mam tanggal2/7 Desember 2018, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 ,Halaman19dari 20 Putusan Nomor3/Pdt.
Upload : 09-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/PDT.SUS/2010
EDI KUSNAEDI; PT. DWIPARURI ASRI
3631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 115PK/Pdt.Sus/2010menolak Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,sebagairriana surat No.T002/DPA/V/2008, tertanggal 23 Mei2008 ;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Penggugatmohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Undang undangNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. PeraturanPerusahaan PT. DWIPAPURI ASRI ;3.
    Hubungan Industrial, maka TergugatRekonpensi haruslah diwajibkan untuk membayar uangpesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak serta upahPenggugat Rekonpensi terhitung sejak dihentikannya upahpara Penggugat sejak bulan Maret 2008 sampai dengan putusanPengadilan Hubungan Industrial memil ik i kekuatan hukumtetap, yaitu) sebagaimana terlampir pada lampiran 1 yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengangugatan Rekonpensi ini ;Bahwa untuk menjamin agar putusan Majelis Hakim tidaksia
    Colt Diesel Box D 8823 AH putih 1 buah ;Bs Colt Diesel Box D 8499 AT kuning 1 buah ;Menimbang bahwa Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas Bandung telah mengambil putusan,yaitu. putusan No.80 /G/2008/PHI.BDG tanggal 9 Oktober 2008yang amarnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuksebagian Menyatakan
    Hubungan Industrial padaMahkamah Agung seharusnya mengetahui bahwa PemutusanHubungan Kerja (PHK) sebelum adanya putusan PengadilanHubungan Industrial tersebut adalah nyata nyatabertentangan dengan pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, yang antara lainmenyatakan .....pengusaha hanya dapat memutuskanhubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaMahkamah Agung seharusnya mengetahui pula bahwa Pasal 10ayat 12 Peraturan Perusahaan PT. Dwipapuri Asri tersebutbertentangan dengan ketentuan mengenai PENGUNDURAN DIRIHal. 13 dari 16 hal. Put. No. 115PK/Pdt.Sus/2010sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, yang mana pengunduran diri adalah hakpihak pekerja dan BUKAN HAK PENGUSAHA.
Putus : 07-08-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — LINNY VS PT BIZCOAL INDONESIA
9954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Advokat, beralamat diJalan Bangka Raya Nomor 43, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 25 Maret 2014, sebagai Termohon Kasasi dahuluTergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 217/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 6 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:1 Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus danberakhir sejak putusan ini diucapkan;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerjadan upah bulan April 2013 kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlahsebesar Rp 40.875.000.00 (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima riburupiah
    );3 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;4 Membebankan biaya perkara ini ditanggung oleh negara yang keseluruhannyaberjumlah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan dihadiri oleh Penggugat padatanggal 6 Februari 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanyaberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Februari 2014 mengajukan permohonankasasi
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal 3 April 2014;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonankasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya adalah:1 Judex Facti Tidak Cermat Mempertimbangkan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, L I N N Y tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi inidibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 K/PDT.SUS/2008
PT. JAYAKARTA AGUNG OFFSET; AHLI WARIS ALMARHUM Sdr. MULYATI
2824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila pihakpihnak menerima ANJURAN ini, maka MediatorHubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersamadan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat ;2.
    Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat padatanggal 1 November 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November2007 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 November2007
    /KAS/PHI/2007/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt.Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Desember 2007 ;Hal. 7 dari 12 hal. Put.
    Hubungan Industrial Pengadilan NegeriJakarta Pusat telah salah atau melanggar hukum yang berlaku, karenadalam pertimbangan hukumnya pada bagian eksepsi, hal 11 s/d 14mempergunakan hukum waris yakni KUH Perdata buku ke Il, pasal 830,832, 856, dan 857 KUHPerdata.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauUndangUndang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi : PT.
Putus : 15-01-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Januari 2013 — H. ALIMUDDIN, SE. vs BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) SULAWESI TENGGARA, dalam hal ini diwakili oleh KHAERUL K. RADEN, selaku Direktur Utama, dan LA UTU, selaku Direktur Kepatuhan
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan tetap mempekerjakan Penggugat sampai dengan batasusia pensiun normal ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas sangatlah beralasan Penggugatmengajukan gugatan ini kehadapan bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kendari agar dapat diselesaikan dengan waktu yang sesingkatsingkatnya ;Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan atas alasanalasan yang berdasarkanhukum dan buktibukti yang kuat, maka kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenanuntuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
    terlebih dahulu (serta merta) walaupunada upaya hukum kasasi ataupun perlawanan ;Bahwa Penggugat ada kekhawatiran terhadap Tergugat yang tidak maumemenuhi tuntutan dan hakhak Penggugat sehingga terkesan mengulurulur waktuuntuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial, disamping agargugatan Penggugat mempunyai nilai dan tidak kosong maka kiranya pula Majelis HakimYang Mulia berkenan menetapkan Sita Jaminan terhadap seluruh barangbarang/bendabergerak maupun tidak bergerak dan/atau segala
    Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Kendari Nomor 09/G/2010/PHI.Kendari tanggal 25 Maret 2011adalah sebagai berikut :1ZMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No. 003/Kpts/Dir.BPD/2010 tanggal 18Januari 2010 tentang Pemberian Hak Pensiun dipercepat adalah cacat hukum ;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Pemutusan HubunganKerja sepihak kepada Penggugat yang bertentangan dengan UU.
    No.169 PK/Pdt.Sus/2012e Membatalkan putusan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Kendari Nomor 09/G/2010/PHI.Kendari tanggal 25 Maret 2011MENGADILI SENDIRI :Dalam Provisi :e Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut ;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kendari gugatan pemohon seluruhnya dikabulkan berdasarkan PutusanNo. 09/G/2010/PHIKdi tertanggal 25 Maret 2011 dan atas putusan tersebutTermohon mengajukan upaya hukum kasasi dan dalam tingkat kasasiMahkamah Agung RI memutus yang pada pokoknya mengabulkan seluruhpermohonan kasasi dari Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggaraberdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.455 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 24Agustus 2011;Bahwa materi pokok perkara Pemohon yang telah
Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 PK/PDT.SUS/2010
LAMTOGAP; PT. HOTEL DANAU TOBA INTERNASIONAL MEDAN
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 3 dari 12 hal.
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupunada perlawanan/kasasi;Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya;Hal. 5 dari 12 hal. Put.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan No. 179/G/2007/PN.Mdn tanggal 11 Desember 2007adalah sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.
    HOTELDANAU TOBA INTERNASIONAL MEDAN tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan No. 179/G/2007/PHI.Mdn tanggal 11 Desember 2007;MENGADILI SENDIRI :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 743 K/PDT.SUS/2008 tanggal 20 Januari 2009 diberitahukan kepada TermohonKasasi
    /Penggugat/Pekerja pada tanggal 5 Februari 2010 kemudian terhadapnyaoleh Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja (dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juli 2010) diajukan permohonanpeninjauan kembali secara lisan pada tanggal 2 Agustus 2010 sebagaimanaternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 10/PK/2010/PHI.Mdnyang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memoripeninjauan kembali yang
Putus : 19-12-2011 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/G/2011/PN.SBY
Tanggal 19 Desember 2011 —
110
  • PUTUSANNomor : 184/G/2011/PHILSBYa DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PUDJI ATMOJO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan KoperasiPegawai PT. Pembangunan Perumahan DHARMA USAHA beralamat di DukuhBanjar Bendo RT. 03.
    B19, Sidoarjo, Jawa Setelah memperhatikan buktibukti yang diajukan oleh Penggugat Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Oktober2011 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Oktober 2011 di bawah Register Nomor :184/G/2011/PHI.SBY yang gugatannya tetap dipertahankan oleh Penggugat, padapokoknya telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Hal. 1 dari 15 hal. Put.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ek Aequo Et Bono) ;Hal, 5 dari 15 hal.
    No. 184/G/2011/PHISby.onan eee een eneneneeeee TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ~ Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang terurai di atas ; Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalampemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka disamping diberlakukanhukum Acara yang diatur dalam UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan pula Hukum Acara yangterdapat dalam Hukum Acara Perdata yang
    ,MH.sebagai Ketua Majelis ALFIL SYAHRIL, SH dan HARDI PURWANTO, SH., MHsebagai HakimHakim Anggota AdHoc dan putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2011 oleh MajelisHakim tersebut di atas dengan dibantu oleh SRI ISWAHYUNINGSIH, SH., MHPanitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tersebutHal, 14 dari 15 hal, Put.
Putus : 08-07-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 8 Juli 2013 — PT. HOTEL PLAZA PURIMAS vs NUR HASAN
359
  • PUTUSANNomor : 34/ G /2013 / PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwonnnne Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan tingkat pertama,telah menjatunkan putusan sebagai oberikut dalam operkara antara ;PT.
    Advokat dan Konsultan Hukum pada Aristoteles Situmeang, S.H. & Partnersyang beralamat di Jalan Ksatrian Komplek Perum Gading Kirana Blok K No. 18 Buduran Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2013, untuk selanjutnya disebutSEDAGal TEFQUGALl; ~~ nen nanan nnn nnn innnnnmnnnnnnnnnamennnnnennnennnnmnnnmennannmnnmmmnnnannnmwennnee Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut; w Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta suratsurat yang berhubungan
    Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak olehsalah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkanpenyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat; Bahwa dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan penetapan pemutusan hubungankerja terhadap Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTS SS1.
    Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada buktibuktiotentik yang mempunyai kekuatan hukum serta sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehinggaPenggugat memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunada upaya perlawanan atau KaS@aSi; Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas maka mohon kepada Ketua PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Register : 09-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 150/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 24 Nopember 2016 — - SUNARYO NANANG (PENGGUGAT) - PIMPINAN PT. MEDISAFE TECHONOLOGIES (TERGUGAT)
3615
  • PUTUSANNomor:150/Pdt.SusPHI/2016/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAee PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan,memeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :SUNARYO NANANG,Lakilaki, lahir di Medan pada Tanggal 26 Juli 1962,Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di JalanDR. Mansyur Gg.
    Deli Serdang, Prov.Sumatera Utara, bertindak berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 14 Mei 2016, yang telah didaftarkandi Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan 29 Agustus 2016 dengan NomorRegistrasi No.51 / PenkK.PHI / 2016 / PN.Mdn,selanjutnya disebut sebagal ................ PENGGUGAT;LawanPIMPINAN PT. MEDISAFE TECHONOLOGIES, beralamat di Sutan Serdang,Gg.
    Bahwa tindakan Terguguat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerjasecara sepihak tanpa memberikan hakhak Penggugat serta tanpaPenetapan Lembaga Penyelesaian perselisinan hubungan Industrialtersebut adalah telah jelas merugikan Penggugat khususnyamengakibatkan hilangnya mata pencaharian Penggugat;Oleh karena itu gugatan Penggugat adalah cukup beralasan hukum untukdiajukan ke Pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan NegeriMedan dan dikabulkan oleh majelis Hakim yang memeriksa, mengadilidan memutuskan
    Deli Serdang No.560 adalah merupakan syarat pengajuangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan ;Menimbang, bahwa dari bukti P1 berupa Anjuran yang dikeluarkan olehDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Deli Serdang tertanggal30 Maret 2016, pada tertemuan Tripartit tersebut, Keterangan Pengusaha Nihilatau tidak hadir, sedangkan pada Keterangan Pekerja, bahwa pekerja(ic. Sunaryo Nanag Arisya) telah bekerja di PT.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 16-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — MUHLIS MOHUNE VS PIMPINAN CV. SINAR MIGAS PRATAMA
5428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • masihinginmelaksanakan tugas dan kewajibannya akan dengan keinginan untukmenyelesaikan seluruh pekerjaan akan tetapi keinginan tersebut tidakdiperbolehkan oleh Pengusaha;Bahwa karena PHK ini belum di putusan Lembaga Penyelesaian PerselisinanHubungan Industrial maka Tergugat harus membayar upah dan segalakewajiban kepada Penggugat sejak diberhentikan bulan September 2014sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontaloagar memberikan putusan sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA:1.
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (u/tvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul kasasi;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor22/Pdt.SusPHI/2014/PN.Gto. tanggal 21 Januari 2015 yang amarnya sebagaiberikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Nomor 314 K/Pdt.SusPHI/2015Factie menyatakan Penggugat berhak menerima uang/ongkos pulang danuang pisah padahal dalam azas hukum perdata Hakim tidak bolehmemutuskan melebihi apa yang diminta sehingga dapat disimpulkan JudexFacti telah melampaui kewenangannya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPutusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo tidak salah menerapkan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundang undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi MUHLIS MOHUNE, tersebut harus ditolak;Hal. 7 dari 8 hal.
Putus : 10-11-2010 — Upload : 27-06-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 102/G/2010/PN.SBY
Tanggal 10 Nopember 2010 —
140
  • 17PUTUSANNomor : 102/G/2010/PHI.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnonn= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padaperadilan tingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkaraANLAMA 2 ooo nn nena nn nnn nnn nn a nnn nnn nnn nnn enn n nnn ne ne neeTAN KING JAN, Warga Negara Indonesia, beralamat di JI.
    Slompetan No. 55 Surabaya, yang selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT ; 02 nnn nn nnn nnernonn= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaTESST 5 mee te cece rere cesta eestatsermia re lanier eee NSoon= Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini ; 222 nme nn nnn nnnoon= Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara diROSTSICLAAGEINA, see neers cere oeeeaecneeRemeeeNieoon= Setelah memperhatikan buktibukti
    yang diajukan di persidangan baik yangdiajukan oleh Penggugat maupun Tergugat ; 2202 monn nnn meneTENTANG DUDUK PERKARAnonon= Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Juli 2010,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tanggal 26 Juli 2010 dengan Register Nomor :102/G/2010......
    Bahwa, agar gugatan ini tidak siasia dimohon kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar diletakkan sita jaminan atas hartakekayaan milik Tergugat terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya,setempat dikenal sebagai Jalan Slompetan No. 55 Surabaya ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon denganhormat agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya berkenan memeriksa, mengadili dan memutus : 171.
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 K/PDT.SUS/2009
PT. KARTIKA KAPUAS SARI; POLTAK SIHOMBING
2722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena melampaui jangka waktu2 tahun sejak timbulnya hak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 UndangUndang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakantuntutan pembayaran upah pekerja/oburuh dan segala pembayaran yang timbuldari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2(dua) tahun sejak timbulnya hak ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, seharusnya gugatan Penggugatdalam perkara aquo ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan, yaitu putusanNo.63/G/2008/PHI.PN.PTK., tanggal 4 September 2008 yang amarnya sebagaiberikut :Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1.
    No. 041 K /Pdt.Sus/ 2009berlainan dari surat gugatan maka, si Penggugat harus membuktikannya.Kemudian Pembuktian oleh Penggugat disebabkan adanya bantahan dariTergugat, yurisprudensi MARI tanggal 27 Oktober 1971 No.858K/SIP/1971.Dengan demikian maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah secara lalai tidak memperhatikanketentuan undangundang dan peraturan lain yang tentu saja bagi Hakimsangat mengikat untuk memahami dan menerapkan hukum dalam suatuputusan yang
    Bahwa kelalaian Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak dapat dilinat dan pertimbangan hukum putusan tersebutyang hanya membolakbalikkan uraian duduknya perkara ditulis berulangulang karena tidak ada dasar hukumnya, hanya dengan 1 (satu) lembarbukti surat tanpa didukung oleh alat bukti surat lain atau saksisaksi yangdidengar keterangannya di bawah sumpah dipersidangan harusmengabulkan gugatan Penggugat, sedangkan kami sebagai pihak lawannyatelah menolak dalildalil gugatan
    No. 041 K /Pdt.Sus/ 2009Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak tidaksalah menerapkan hukum lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang