Ditemukan 20992 data
77 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 639 K/Pdt.SusPHI/201615. 13 bulan X Rp5.683.000,00 = Rp73.839.000,00 ( tujuh puluh tiga jutadelapan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah ) dan menurut hukum ataspenetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut, Penggugat berhak atas Surat PengalamanKerja dengan Kualifikasi baik, sesuai masa kerja Penggugat;Bahwa untuk memperoleh adanya kepastian hukum dan keadilan agarTergugat memenuhi kewajibannya, dipandang cukup alasan agar Tergugatdihukum membayar
Oleh karenanya, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan menolak gugatanPenggugat atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 13/G/2016/PHI.Sby tanggal 25 April 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara :1.
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Tergugat, sebesarRp.251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat pada tanggal 25 April 2016 terhadap putusan tersebut, Penggugatmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2016, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 41/Kas/2016/PHI.SBY Jo Nomor13/G/2016/PHI.SBY yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Mei 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal27 Mei 2016, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal 8 Juni 2016;Menimbang, bahwa permohonan
Hubungan Industrial, namunHalaman 14 dari 19 hal.
1.PT. CIPTA PERSADA MULTILESTARI (PT. CPM)
2.PT. WAHANA SURYALAND REALTINDO (PT. WSR)
3.CV. MULTI CIPTA PERSADA (CV. MCP)
Tergugat:
MULATUA SIHOMBING
96 — 33
Bahwa Para Pelawan (Para Tergugat) tidak paham mengenai Objek darigugatan yang diajukan, Objek gugatan perlawanan dari Para Pelawan(Para Tergugat) Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial No.2/PdtSus.PHIEKS/2019/PN.Dps tertanggal 18 September 2019, padahalputusan yang memberikan Hak kepada terlawan (Penggugat) ialahPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar dengan Nomor Perkara 12/Pdt.SusPHI/2019/PNDPStertanggal 18 September 2019.5.
Wahana Suryaland Realitindo , beralamat di JI.Kebo Iwa, Banjar AdatBongan Kauh, Desa Pakraman Bongan Puseh, Kecamatan Tabanan,Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sebagai TERGUGAT II (Pelawanll)Halaman 10 dari 21 Hal Nomor 931/Pdt.Bth/2020/PN.Dps14.15.16.17.18.19.20.Bahwa Gugatan Terlawan (Penggugat) diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar pada tanggal 20 Mei 2019 dalam Registrasi Nomor 12/Pdt.SusPHI/2019/PN.DPS yang telah dilampiri dengan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar Nomor 12/Pdt.SusPHI/2019/PN.DPS telah diberitahukan pihakTegugat (Terlawan I) pada 18 November 2020, namun Pelawan (Terlawan1) tidak melakukan upaya kasasi sehingga sejak tanggal 6 Desember 2019Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri DenpasarNomor 12/Pdt.SusPHI/2019/PN.DPS telah berkekuatan hukum tetap.Bahwa Terlawan (Penggugat) telan mengaukan somasi kepada Pelawan (Tergugat I) pada 12 Maret 2020 untuk memenuhi isi putusan
Gugatan obscuur libels, dengan alasan bahwa para Pelawan tidakmemahami tentang obyek gugatan yang mana yang dipermasalahkan olehPara Pelawan adalah Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan IndustrialNomor : 2/Pdt.Sus.PHIEKS2019PN Dps tertanggal 18 September 2019padahal putusan yang memberikan Hak kepada terlawan (Penggugat) ialahPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasardengan Nomor Perkara 12/Pdt.SusPHI/2019/PNDPS tertanggal 18September 2019 ;3.
Nebis in Idem, dengan alasan permasalahan yang sama telah diputussebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Denpasar dengan Nomor Perkara 12/Pdt.SusPHI/2019/PNDPStertanggal 18 September 2019 ;4.
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya, JudexFacti Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Padang telah memberikan pertimbangan hukum yangtidak benar, keliru, sumir dan Onvoeldoende Gemotivert.Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan pertimbanganhukum putusannya sebagai berikuta.
Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang halaman 36 ;Quote"Menimbang bahwa terhadap eksepsi Tergugat angka 1,yaitu. menurut Tergugat bahwa gugatan para Penggugaterror in subject/keliru~ subjek hukum, menurut hematMajelis Hakim bahwa hal tersebut adalah sudah sesuaikarena yang digugat oleh para Penggugat adalah PT.Selasin Husada Pratama dst...
Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriPadang telah memberikan pertimbangan hukum yang tidakbenar, keliru, sumir dan Onvoeldoende Gemotivert.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Kelas 1 A Padang dalam putusannyatelah memberikan pertimbangan hukum secara tidak benarHal 19 dari 27 hal. Put.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang, hanya 19 orang dari karyawanselasih yang mengingkari dari pada Kesepakatan antaraSerikat Pekerja Rumah Sakit Selasih dengan Rumah Sakittertanggal 3 Desember 2009 tersebut, akhirnya ke19karyawan Rumah Sakit tersebut mengajukan gugatan PHKpada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Padang a quo;Bahwa secara hukum Perjanjian adalah hukum bagi parapihak.
ROROH ROHIMAH
Tergugat:
1.PT. DELAMI GARMENT INDUSTRIES
2.PT. DELAMI BRANDS KHARISMA BUSANA
189 — 62
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada tanggal 20 Februari 2019dalam Register Nomor 59/Pdt.SusPHI/2019/PN Bdg, telah mengajukangugatan sebagai berikut:1.
Upah ProsesDari bulan Desember 2017 s/d putusan dalam perkara ini berkekuatanhukum tetapBahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Hubungan Industrial PHI Jawa Barat Pada PengadilanHalaman 4 dari 22 Putusan Nomor 59/Padt.SusPHI/2019/PN BdgNegeri Bandung qq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar dapatmemutuskan, sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial qq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat telah hadir diwakili oleh Kuasanya, dan Tergugat dan Tergugat IIjuga telah hadir diwakili olen Kuasanya tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikankedua
MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili PerkaraAquo berkenan menolak seluruh dalildalil yang dikemukakan oleh Penggugatdan berkenan memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan sebagaiberikut :. DALAM EKSEPSI :1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi dan Jawaban Tergugat untukseluruhnya.2. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).ll. DALAM POKOK PERKARA :1.
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sesuai ketentuanhukum yang berlaku.Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada perkara Aquoberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aequo et bono).JAWABAN TERGUGAT III. DALAM EKSEPSI1. Tergugat Il menolak seluruh dalil Penggugat kecuali yang diakuikebenarannya secara tegas oleh Tergugat II.ll. DALAM POKOK PERKARAHUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT II2.
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karena gugatan Penggugat diajukan dengan disertai alat buktiyang sah, maka Penggugat mohon= agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan pemutusan hubungankerja ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasiatau upaya hukum lainnya sebagaimana ketentuan pasal 180 HIR;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, maka kami mohon dengan hormatkepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, kasasiatau upaya hukum lainnya;Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kamimohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:TENTANG SURAT KUASA PENGGUGAT
,M.M. belum dilakukanpenyumpahan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya,maka segala perobuatan hukum yang dilakukan oleh penerimakuasa, baik Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Nopember 2011maupun Surat Gugatan tertanggal 10 Nopember 2011 yang telahterdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya harus dinyatakan tidak sah dan harus ditolak;2.2.
Nomor 14 PK/Pdt.SusPHI/2013Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 203/G/2011/PHI.Sby, tanggal 8 Februari 2012;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusdemi hukum terhitung sejak putusan Judex Facti diucapkan;3.
Bahwa adapun amar Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembalitersebut, adalah sebagai berikut :MENGADILI :e Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :MOCHAMAD FAIZAL tersebut ;e Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan industrial padaPengadilan Negeri Surabaya No. 203/G/2011/PHI.SBY, tanggal 8Februari 2012;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :Hal. 15 dari 23 hal. Put. Nomor 14 PK/Pdt.SusPHI/20131.
79 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugatmohon dengan hormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim berkenanmemutuskan dan menghukum Penggugat untuk mengembalikan harkatdan martabat Tergugat seperti sediakala sebelum terjadinya apa yangdisangkakan dan atau dituduhkan oleh Penggugat, karena itumembutuhkan pembuktian lebih lanjut;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
Put.Nomor 125 K/Pdt.SusPHI/2016 Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,00(tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 17 Sptember 2015, terhadapputusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 14 April 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30September 2015, sebagaimana
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara
Put.Nomor 125 kK/Pdt.SusPHI/2016Bahwa keberatankeberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti dengan saksama memori kasasi yang diterima pada tanggal 13Oktober 2015 dan kontra memori kasasi yang diterima pada tanggal 19 Januari2016, dinubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal iniputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, ternyata Judex Facti salah serta tidak tepat dalam menilai, menimbangdan menerapkan hukum dengan pertimbanganpertimbangan
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.SusPHI/2015/PNJkt.Pst., tanggal 17 September 2015;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan secara sahkepada Tergugat/Termohon Kasasi terhitung tanggal 31 Desember 2013tanpa pesangon;2.
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas A Bandung Untuk Memeriksa Dan Mengadili Gugatan Penggugat:1. Bahwa perkara ini adalah perkara perselisihan hubungan industrial yaituberupa perselisihan pemutusan hubungan kerja;2. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004, gugatan dapat diajukan pada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat Penggugat sebagai pekerja/buruh bekerja;3.
Olehkarena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas A Bandung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutusgugatan a quo;B. Peristiwa Hukum Yang Menjadi Dasar Gugatan Dan Dasar Hukum Gugatan:1.
Nomor 12 PK/Pdt.SusPHI/2017yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yangseharusnya diterima (vide Pasal 96 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Pengadilan Hubungan Industrial);24.Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 ayat (8) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 pekerja yang sedang dalam masa skorsing tetap mendapatkanupah dan hakhak lainya, yakni: pengusaha dapat melakukanpenyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berupa tindakan skorsing kepada pekerja/ouruh yang
Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini;SubsiderApabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat memintaputusan seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Bandung telah memberikan putusan Nomor137/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg., tanggal 16 Oktober 2015 yang amarnyasebagai berikut:Halaman 13 dari 24 hal. Put.
Reza Fahrurozi tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas A Bandung Nomor 137/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg., tanggal16 Oktober 2015;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;Halaman 15 dari 24 hal. Put. Nomor 12 PK/Pdt.SusPHI/20173. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat:3.1.
43 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat totalkeseluruhan dalam gugatan sebesar Rp138.640.000,00 (seratus tigapuluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor345/Pdt.SusPHI/2016/PN.Jkt.Pst.,
Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 19 Maret 2018, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi/Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 April 2018 diajukan permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 April 2018 sebagaimanaternyata
Kembali Nomor17/Srt.PK/Pdt.Sus/2018/ PHI.PN.JKT.PST., juncto Nomor 994 K/Pdt.SusPHI/2017., juncto Nomor 345/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST., permohonantersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepadaTermohon Kasasi pada tanggal 9 Juli 2018 kemudian Termohon Kasasimengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 20 Juli 2018;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
85 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00(enam ratus lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 5 April2021, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 April 2021, diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 19 April 2021, sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 132/PDT.SUSPHI/2017/PN.SBY yang telahdiputus dan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 5 April 2021 dan;Mengadili Sendiri1. Menyatakan, bahwa gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;2. Menyatakan, Penggugat berhenti bekerja karena pengunduran diri ataskemauanya sendiri efektif tertanggal 8 April 2020;3. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yangtimbul akibat adanya gugatan ini;4.
syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenangatau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi Bpk.
89 — 39
perselisihan hubungan industrial padaperadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara ;WASIS, beralamat di RT/RW 009/003 Desa Beringin Lestari, KecamatanTapung Hilir, Kabupaten Kampar, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaYELMI, SH, Advokat pada kantor hukum Yelmi, SH & Rekan, beralamat diJalan Jendral Sudirman Nomor 125 LT Ill Perkantoran BRI cabang Tangkerang,Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2013 yangtelah di daftarkan di Kepaniteraan pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:48/SK/PHI.PBR tertanggal 20 Mei 2013,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;SINARMAS TBK Cq.
PBR tertanggal 31 Mei2013, selanjutnya disebut sebagai selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Setelah mendengar pihakpihak yang berperkaraSetelah memperhatikan Risalah Anjuran dari Mediator;Setelah memperhatikan bukti surat dan mendengar keterangan saksisaksiyang diajukan oleh para pihak yang berperkara ;manne nn nnn enn TENTANG DUDUKNYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Mei2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum
PBRtertanggal 20 Mei 2013, sedangkan Tergugat hadir Kuasanya bernamaEDGAR REINHART, SH, dan RHEINALDO TAMBUNAN, SH, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 157/HR Ops/05/2013 tertanggal 24 Mei 2013, yangtelah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 53/SK/PHI.
105 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi: Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 14 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Oktober 2020, diajukan permohonan kasasi pada
tanggal 2November 2020 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 102/Kas/G/2020/PHI/PN Bdg, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung tersebut pada tanggal 16 November 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
SusPHI/2021kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 156ayat (2), (3), dan (4) sebagaimana telah dipertimbangkan oleh JudexFacti.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: Wahyuningsih tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam
48 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial inisangat bertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan Nomor 13Tahun 2003:Pasal 151 ayat (3) ...........
Nomor 712 K/Pdt.SusPHI/2014Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KelasTanjungkarang agar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Putusan Sela:1.
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IATanjung Karang telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakanhukum acara perdata yang berlaku tersebut;4.
Nomor 712 K/Pdt.SusPHI/2014Para Penggugat sebesar 3 bulan UMP tahun 2014 sebesarRp1.402.500,00 dengan memperhatikan masa kerja Para Penggugat danpertimbangan selama proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Adapunkesalahan penerapan dan pemahaman hukum dimaksud adalahsebagaimana akan Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini:a.
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Karang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT.
45 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara menurut hukum; Ataupun apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, paraPenggugat mohon putusan yang adil sesuai dengan hukum (ex aquo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhnkan putusan, yaitu putusanNo. 145/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 28 September 2010 yang amarnyasebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 26 Oktober 2010;Bahwa setelah itu oleh para Penggugat/Termohon Kasasi yang padatanggal 22 November 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial
Hubungan Industrial dan tidak dapatdijadikan dasar hukum untuk menentukan pesangon Termohon Kasasi.
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat perlu adanya perbaikan sepanjang mengenai uangpesangon yaitu menjadi: uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danUang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 26 dari 33 hal.Put.No. 410 K/Pdt.Sus/2011Negeri
PARAMITRAMULTIFINANCE, diwakili oleh ROEKMAN PRAWIRASASTRA selaku PresidenDirektur tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No. 145/ PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 28 September 2010sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat denganalasan efisiensi sejak dibacakan putusan ini;3.
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
10.000.000,00Total = Rp37.300.000,00(tiga puluh tujuh juta tiga ratus rupiah)Menyatakan sah dan meletakkan sita jaminan jaminan (conservatoir beslag)pada aset Tergugat;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara sertamerta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoebaar bijvoorraad);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalamperkara ini;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan Nomor 05/Pdt.SusPHI/2015/PN Mnd. pada tanggal 8 Juni 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi:Dalam Pokok Perkara:1.2.3.Menyatakan, bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putusterhitung sejak bulan Agustus 2014;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja
Memerintahkan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado untuk memberitahukan putusan ini kepadaTergugat, agar kepada Tergugat diberitahukan haknya jika dianggap perlumengajukan verzet dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam UndangUndang;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 29 Juli 2015, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal
5 Agustus 2015 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 05/Pdt.SusPHI/2015/PN Mnd yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Manado pada tanggal 19Agustus 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 21 September 2015, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang
28 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 796 K/Pdt.Sus/2009Bahwa Penggugat/ Pekerja telah menerima putusan serta anjuranyang dibuat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta PusatNo.1948/1835 tanggal 24 Desember 2008, akan tetapi oleh pihak Tergugat/Pengusaha surat anjuran tersebut tidak pernah ditanggapi (vide Bukti P13);Bahwa melalui Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa danmemutuskan untuk segera membayar terlebin dahulu upah kepadaPenggugat/ Pekerja proses
;Jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 124.173.545, (seratus dua puluhempat juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);Bahwa Penggugat/ Pekerja ada kekhawatiran terhadapTergugat/ Pengusaha untuk tidak melaksanakan putusan tersebut, makaPenggugat/ Pekerja melalui Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta untuk diletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat/ Pengusaha(PT.MINTUNA NAGAREKSA) yang terletak di JI.
sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)perhari, setiap Tergugat/ Pengusaha lalai memenuhi isi putusan terhitungsejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;Bahwa mengingat gugatan/tuntutan Penggugat/ pekerja berdasarkanbuktibukti yang kuat serta sah, maka Penggugat/ Pekerja memohon agarputusan perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) walaupun ada verzet, kasasi dari Tergugat/ Pengusaha;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Penggugat/ Pekerjamohon kepada Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan,berkenan memberikan putusan sebagai berikut :1.
Hubungan Industrial;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaituPutusan No. 53/ PHI.G/ 2009/ PN.Jkt.Pst tanggal 30 Juli 2009 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1.
34 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini kepada negara, atau apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon agar kiranya putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberikan putusan Nomor03/G/2012/PHIPkp, tanggal 28 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan
pemberian uang pisahyang mana didalam pembuktian fakta dipersidangan tidak terungkap adanyabukti perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:mengenai keberatan keberatan kasasibahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 1 April 2013 dan kontra memori kasasitanggal 28 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam halini Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinangtelah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon di PHK dengan pengunduran diri tapi awal permasalahankarena Pemohon dimutasi dan karena Pekerja tidak bersedia dimutasi makaoleh karena dilaksanakan karena pekerja tidak melaksanankan perintahyang wajar dari Pengusaha; Bahwa oleh Pemohon Kasasi tidak melaksanakan perintah maka di PHKsebagaimana Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 danberhak atas Pesangon 1
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPangkalpinang Nomor 03/G/2012/PHIPkp, tanggal 28 Februari 2013selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pangkalpinang Nomor 03/G/2012/PHI.Pkp, tanggal 28 Februari 2013;MENGADILI SENDIRI :1.
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa berdasarkan uraian gugatan Penggugat di atas, maka dimohondengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang, berkenan menetapkan hari persidangan danmemanggil para pihak untuk di hadapkan dalam persidangan dan selanjutnyamengadili dan memutuskan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
dari akte permohonan kasasi No.09/Kas/G/2009/PHI/PN.KPG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kupang, permohonan tersebut diikuti olehmemori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 27 Juli 2009 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 04 Agustus 2009 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasioleh Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Agustus 2009 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam UndangUndang, makaoleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Hal 4 dari 9 Hal.Put.No
.016 K/PDT.SUS/20101.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kupang dalam putusan tersebut sangat keliru dalam pertimbanganHukumnya yakni :Pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 8 (delapan) yang pada pokoknyamenyatakan bahwa belum ada PHK, yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat apalagi belum adanya Penetapan dari Lembaga PerselisihanHubungan Industrial tentang PHK, terhadap Penggugat, maka terhadap halini sepatutnya Majelis Hakim benarbenar akurat dan adil
UndangUndang No. 3 Tahun 2009, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : YOSEPH HALLEtersebut ; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kupang No. 09/G/2009/PHI/PN.KPG tanggal 06 Juli 2009 ;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Hal 8 dari 9 Hal.Put.No.016 K/PDT.SUS/20102.
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah milik sah Pelawan selaku KoperasiPegawai Negeri Maju; Menyatakan sita eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita/PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tanggal 19 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita EksekusiNomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg. atas perintah Surat PenetapanKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang Nomor 21/Pen.Sita/2015/PN Kpg. tanggal 9 November 2016sebagai pelaksanaan Putusan Perkara Perselisinan Hubungan IndustrialNomor
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: Memerintahkan Jurusita/Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Kupang atau pegawai yang ditunjuk untukitu, untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 19 Desember 2016sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg.tersebut:Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 2942 K/Pdt/2018.
adalah milik sah Pelawan selaku KoperasiPegawai Negeri Maju;Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita/PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang tanggal 21 Desember 2016 sesuai Berita Acara Sita EksekusiNomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg. atas perintah Surat PenetepanKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAKupang Nomor 21/Pen.Sita/2015/PN Kpg. tanggal 9 November 2016sebagai pelaksanaan putusan perkara Perselisinan Hubungan IndustrialNomor
Memerintahkan Jurusita/Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Kupang atau pegawai yang ditunjuk untukitu, untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 21 Desember 2016sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN Kpg.tersebut:Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untukmembayar biaya perkara perlawanan ini secara tanggung rentengsejumlah Rp1.881.000,00 (satu juta delapan
165 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugatmohon putusan yang seadiladilnya, (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya eksepsi kewenangan absolut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruuntuk memberikan putusan sebagai berikut
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi,untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp444.000,00 (empat ratus empatpuluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 29 Januari 2021, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui kuasanya
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 110/Pdt.SusPHI/2020/PN.Pbr tanggal 29Januari 2021:Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 115 ayat (1) huruf bdan/atau Pasal 116 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 116 ayat (19) PKBPT. CPI 20182019 dan perpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT.
CHEVRONPACIFIK INDONESIA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 110/Pdt.SusPHI/2020/PN.Pbr tanggal 29Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat sejak tanggal 10 Desember 2020;3.
133 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZULKARNAEN, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg., tanggal 13 Februari 2019, sekedar menambah amar tentang uang penggantian hak, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugatputus karena dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak putusanini diucapkan;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPara Pemohon Kasasi pada tanggal 13 Februari 2019 kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya
SusPHI/2020tanggal 6 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar:1.Mengabulkan permohonan memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi(sebelumnya Para Tergugat);Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang Nomor 53/Pdt.SusPHI/2018/PN.Tpg Atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);Dalam Pokok Perkara :1.Menerima permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi (sebelumnyaPara Tergugat) untuk
seluruhnya;Menyatakan batal perjanjian bersama yang dilakukan Penggugatdengan Tergugat X, XIll, XIX, XXI, XXIV, XXVIII, XXIX dan XXX;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang Nomor 53/Pdt.SusPHI/2018/PN.Tpg Atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);Memerintahkan Termohon Kasasi (sebelumnya Penggugat) untukmempekerjakan kembali Para Pemohon Kasasi (sebelumnya ParaTergugat) dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
SusPHI/2020Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri Tanjungpinang harus diperbaiki sepanjangmengenai Uang Penggantian Hak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungpinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi ANDRI PIRGAUNANTA dan kawan kawan tersebut harusditolak dengan