Ditemukan 642 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 0880/Pdt.G/2018/PA.Bgr
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Biaya Pendaftaran ..................0::ceeeee eee Rp 30.000,2, Biaya Pagan wica ese sss cwanan caries anewen ceases Rp 400.000,3. BiAYA PIOSES........... ccc: cece cece eee ee eee eee ees Rp 50.000,4. Biaya RedakSi ................6ccee cee eee eee eeeeeees Rp 5.000,5. Biaya materal.......................:.:sseeee sees Rp 6.000,Jumlah Rp 491.000,
Putus : 26-06-2012 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN SANGGAU Nomor 14 /PID.B/2012/PN.SGU
Tanggal 26 Juni 2012 — YULIUS AHO als AHO
17651
  • Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSanggau, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan yang diancam pidana, telah memasukan pagan berupa gula pasirsebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) karung ke dalam wilayah Indonesia danatau mengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalamwilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan
    PAKU di Tayan Hilir dengankesepakatan harga Rp.8.300 (delapan ribu tiga ratus ribu rupiah) perkilogramnya,padahal 960 (sembilan ratus enam puluh) karung gula tersebut tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang RI No.7 Tahun 1996 tentangPangan dan peraturan pelaksanaannya;Berdasarkan pasal 37 Undangundang RI No.7 Tahun 1996 tentang Pagan, pemerintahmenetapkan persyaratan pangan yang dimasukkan ke wilayah Indonesia adalahsebagai berikut:a Pagan telah diuji dan atau diperiksa serta
    dinyatakan lulusdari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yangberwenang di Negara asal;b Pagan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan ataupemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan atau;c Pagan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesiadari segi keamanan, mutu dan atau gizi sebelumperedarannya;Selain itu berdasarkan penjelasan pasal 36 ayat (1) Undangundang RI No.7 Tahun1996 tentang Pangan, menyatakan bahwa selain Undangundang ini dan Peraturanpelaksanaannya
Register : 22-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan MS KUTACANE Nomor 32/Pdt.P/2021/MS.KC
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
272
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (Duaman bin Abdurrahim) dengan Pemohon II (Satuye binti Lahar) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 1982 di Desa Kute Lengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
Register : 26-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan MS KUTACANE Nomor 171/Pdt.P/2023/MS.KC
Tanggal 15 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1310
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Supriadi Pagan Bin Ramse) dan Pemohon II (Sarlina Binti Habimin) yang dilangsungkan pada tanggal 3 Mei 2004 di Desa Tualang Baru, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
3. Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syariyah Kutacane tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);