Ditemukan 3095 data
93 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
932 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1234/PG/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 30September 2015, Perihal Panggilan Persidangan Pimpinan PT. BankHalaman 1 dari 39 hal Putusan Nomor 932 K/Pdt.SusBPSK/2016Danamon Indonesia, Tok Unit DSP Pasar Indrapura, pada hariRabu/Tanggal 7 Oktober 2015;b.
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 389/PGARBI/BPSK/BB/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Perihal PanggilanPersidangan Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Unit DSPPasar Indrapura, pada hari Selasa/Tanggal 27 Oktober 2015;c. Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 461/PGARBIl/BPSK/BB/X1I/2015 tanggal 12 November 2015, Perihal PanggilanPersidangan Pimpinan PT.
Tergugat/Termohon Keberatan) sebagaimana diuraikandalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Nomor 369/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015 tanggal 9 Februari 2016 padahalaman 16 s/d 21 yaitu:1.Salinan/Fotocopy Kuitansi Pembayaran Angsuran setiap Perbulannya oleh Ranjitsing kepada PT.
Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 369/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015, tanggal 9Februari 2016;3.
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
Tergugat:
WAWAN
323 — 113
- Menerima perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Semula Teradu;
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Teradu dengan Verstek;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
- Menghukum Termohon Keberatan/Semula Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah);
37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilanatau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yangbersengketa, sehingga berdasarkan hal tersebut apabila salah satu daripara pihak yang bersengketa menolak penyelesaian melalui BPSK, makapihak BPSK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut(kompetensi absolut);Dan juga :Berdasarkan fakta hukum yang ada, walaupun pihak PEMOHONKEBERATAN telah menolak melakukan penyelesaian sengketa melaluiBPSK Kota Tasikmalaya melalui Surat
Keberatan perihal pertimbangan pokok pekara dalam PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota TasikmalayaNomor 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Mengajukan Keberatan terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) pada Pasal 6 Ayat (3) dan (5)alasan yang dapat diajukan untuk mengajukan keberatan atas Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah :1.
Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;3.
TermohonKeberatan/Semula Pengadu berdomisili di Kabupaten Garut dan PemohonKeberatan/Semula Teradu berdomisili di Kota bandung, maka yang berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan adalah BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dan/atau BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, dan bukan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, oleh karena ituseharusnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya menyatakan
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusperkara Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli2019;5.
1266 — 1183 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padang Bulan, KotaMedan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juni 2012;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap sekarang sekarang Pemohon Kasasi dahulu TermohonKeberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Solok pada pokoknya atasdalildalil:Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
);Bahwa, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutuskan sengketa dengan Nomor 39/P3K/BPSKPDG/PTS/A/V/2012, tertanggal O6 Juni 2012, sehingga Keputusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tersebut TidakHal. 3 dari 13 hal Put.
Nomor 27 K/Pdt.Sus/2013Memiliki Kekuatan Hukum, maka dengan demikian Keputusan dimaksudharuslah di Batalkan;e Bahwa, adapun alasanalasan dari Pemohon Keberatan (Kreditur)tersebut diatas terhadap Pemeriksaan Sengketa Konsumen pada BadangPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang atas adanyaPengaduan dari Yusmaniar (Nasabah/Debitur dari PT. Adira DinamikaMulti Finance, Tbk.
Nomor 27 K/Pdt.Sus/2013e Bahwa, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutus Pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengandemikian Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Padang Nomor 39fP3K/BPSKPDG/PTS/A/V/2012tertanggal 06 Juni 2012 tidak memiliki kekuatan hukum, sehinggaharuslah dibatalkan oleh karena Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Padang tersebut nyatanyata memang
Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum KeputusanBadan Penye lesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PadangNomor: 39/P3K/BPSKPDG/PTS/A/V/2012, tertanggal O6 Juni2012 tersebut;6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, bandingataupun kasasi;7.
113 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
1303 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
V/2016 tertanggal 12 Mei 2016kepada Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, yang padapokoknya menyampaikan perihal keterlambatan tersebut;b.
Surat Panggilan ke2 tertanggal 09 Mei 2016 Nomor: 629/PG/ARBl/JSIIl/BPSKBB/V/2016 dimana BPSK Kabupaten Batu Bara memanggilPimpinan PT.
Bahwa dalam UU Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal52 telah diatur Tentang dan Wewenang Badan Penyelesaian Konsumen(BPSK);6. Bahwa surat pernyataan keberatan tentang memilih Arbitrase diBadanPenyelesaian Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara.7.
Hal ini samasaja melakukan pemeriksaan ulang yang telah dilakukan oleh BPSK;Halaman 20 dari 26 hal. Put. Nomor 1303 K/Pdt.SusBPSK/2017Dalam petitumnya, Termohon Kasasi meminta Judex Facti untukmembatalkan Putusan BPSK Kab.
atau larangan terhadapPemohon Kasasi melakukan upaya hukum di BPSK karena gugatan pemohondi realisasikan atas amanah UUPK Nomor 8 tahun 1999;Bahwa menurut Undangundang Nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah:1.
PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk
Tergugat:
DIAN MARLIANCE
234 — 114
---------------------------------------
Menyatakan eksepsi/ keberatan Termohon ditolak untuk seluruhnya;-----------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;---------------------------------------
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
) Kabupaten Batu Bara Nomor 452/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 03 Agustus 2016;------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang menangani dan mengadili Perkara pengaduan Konsumen tersebut;----
7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN PLW
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian terSebut.;b.
,Kota Bukittinggi, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten KotawaringinBarat, Kabuaten Padang Pariaman, Kabupaten Karawang dan KabupatenBatu Bara yang menyatakan bahwa jika TERMOHON ingin mengajukangugatan kepada PEMOHON, pengajuan tersebut seharusnya diajukan diBPSK tempat domisili TERMOHON atau BPSK terdekat, yaitu BPSK KotaPekanbaru dan bukan BPSK Kabupaten Batubara yang jaraknya lebih dari300 (tiga ratus) Kilometer dari tempat tinggal TERMOHON.
Plw.usaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) jn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK Batubara tersebut adalahuntuk mencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara aquo; Bahwa BPSK Kabupaten Batubara mengetahui isi pasal 52 UndangundangNomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumenmenyatakan tentang Tugas dan Wewenang BPSK, dimana BPSK tidakdiberikan wewenang untuk menyatakan batal demi hukum suatu PerjanjianKredit
Tindakan BPSK KabupatenBatu Bara menerima pengaduan TERMOHON menunjukkan kesewenangwenangan BPSK Kabupaten Batu Bara dalam menangani pengaduantanpa mempertimbangkan domisili PEMOHON dan TERMOHON dan halini sangat merugikan PEMOHON karena jauhnya domisili PEMOHONdengan Kantor BPSK Kabupaten Batu Bara sehingga PEMOHONmemerlukan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk memenuhiPanggilan Sidang BPSK Kabupaten Batu Bara.
(BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksaperkara aquo, dan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara bukanlahmerupakan Putusan lembaga peradilan atau pelaku Kekuasaan Kehakimanhalaman 65 dari 68.Putusan Nomor 07/Pat.SusBPSK/2016/PN.Plw.oleh karena itu.
MENGADILI SENDIRI :
79 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
396 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Hal ini merupakan lingkup danmenjadi kewenangan dari peradilan umum bukan BPSK, namundalam putusan in casu, BPSK Kota Pematangsiantar telah bertindakseolaholah sebagai hakim pada peradilan umum yang memutusperkara wanprestasi dalam melaksanakan Perjanjian PembiayaanKonesittimen Nomor 82939014029232294 cehinaqgqa Maielic BPSK KotaPematangsiantar telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimanadiatur dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor93 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 juncto Putusan
Keputusan BPSK Kota Pematangsiantar Tidak Berdasarkan KetentuanHukum yang Berlaku.Majelis BPSK Kota Pematangsiantar salah dalam memahami ketentuanhukum yang berlaku khususnya mengenai hukum perjanjian dan fidusiasehingga salah dan keliru dalam mengambil keputusan, hal tersebutberdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan dibawah ini :1.Putusan BPSK Kota Pematangsiantar tersebut mencantumkan irahirahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAsebagaimana halnya Putusan Pengadilan yang wajib
BPSK Kota Pematangsiantar tidak cermat dan salah dalam mengambilkeputusan, Putusan BPSK Kota Pematangsiantar angka 2 dan 5sebagaimana dimaksud di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 40Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPPKep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, Dalam hal Putusan BPSK mengabulkangugatan maka dalam amar Putusan ditetapkan kewajiban yang harusdilakukan Pelaku Usaha, artinya Gugatan/Permohonan hanya diajukanoleh
Gugatan Penggugat Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libelium).1.Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 5 (lima) point B yangmenyatakan bahwa Keputusan BPSK Kota Pematang Siantar tidakberdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis BPSK KotaPematangsiantar salah dan keliru dalam mengambil keputusan dst.....;.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan yang bersifatmenentukan;c.
73 — 53
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK Kabupaten Batubara nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, tanggal 28 September 2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan atas nama SUTOMO;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 481.500,- (Empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
)Kabupaten Batu Bara dengan register perkara Nomor376/Arbitrase/BPSK/BB/1X/2015 ;Bahwa kemudian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 28 September 2016 membacakan PutusanNomor : 376/ Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :MENGADILI :1.
) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK Kabupaten Batu Bara,sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukan sepihak dan sewenangwenang memaksa untuk ditempuh penyelesaian sengketa secaraarbitrase dengan alasan telah dipilin olen Konsumen (ic.
Bahwa dalam memeriksa klausula baku dimaksud, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta PERJANJIAN KREDIT a quo dantidak pernah dihadirkan SAKSI AHLI untuk menilai dan memberikanpengetahuan kepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalamPERJANJIAN KREDIT yang akan dibatalkan sehingga amar putusanMajelis BPSK tersebut diatas adalah tidak beralasan hukum, sesat danmenyesatkan ;Bahwa Majelis BPSK juga tidak mempertimbangkan lingkup sengketaKonsumen yaitu tuntutan ganti rugi atas kerusakan
Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015 Tanggal 28September 2016 dan segala akibat hukumnya ;.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara nomor 376/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, tanggal 28 September 2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan olehTermohon Keberatan atas nama SUTOMO;3.
60 — 45
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 24 Mei 2016;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen sebesar Rp.496.000.,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
) Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 24 Mei 2016 sebagai berikut :Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batu Bara Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 24 Mei 2016, yangamar putusannya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKAN1.
perkara dimaksud, sehingga putusan BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara) Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 24 Mei 2016 sudahseharusnya dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo;B.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tidak Berwenang MembatalkanPerjanjian.1.Bahwa PEMOHON KEBERATAN ssangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal24 Mei 2016, karena BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah melampauikewenangannya dengan membatalkan perjanjian.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016,tanggal 24 Mei 2016 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Baratersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.3.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);2.
72 — 51
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengaduan Termohon Keberatan terdaftar dengan nomor : 619/Pts/Js III/Arbiterasi/BPSK-BB/III/2016;3. Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 619/Pts/Js III/Arbiterasi/BPSK-BB/III/2016 Tanggal 27 Juli 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
, maka Majelis BPSK berwenang menyelesaikan sengketa ini walaupun tanpakehadiran Pelaku Usaha dan tidak menandatangani Formulir Arbitrase tersebut;e Bahwa Atas pertimbangan dari BPSK Batu bara tersebut mengenai kewenanganBPSK Batu Bara dalam menangani sengketa konsumen atas nama HendraGunawan/Termohon Keberatan selaku debitur PT.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya penyelesaian sengketadilakukan berdasar kesepakatan awal, yakni melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuanbukan melalui BPSK Kab. Batu Bara;e Pemohon Keberatan tidak sepakat bahkan tidak setuju untuk menyelesaikanpermasalahan tersebut kepada BPSK Batu Bara, sehingga sesuai dengan Pasal 52huruf a UUPK Jo.
Bara, karena BPSK merupakan badan yang resmi dibentuk oleh pemerintahuntuk menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha, (jelasBPSK Batu bara telah sesuai dengan kewenangan telah memeriksa dan memutusperkara A Quo).d Bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan atau pengaduan konsumen adalamperkara A quo BPSK tidak perlu meminta persetujuan dari pemohon keberatan/dahulu teradu/pelaku usaha.e Bahwa termohon telah membuat pernyataan untuk memilih penyelesaiansengketanya di BPSK kabupaten
Menyatakan permohonan keberatan dari pemohon keberatan tidak dapatditerima.ATAUB DALAM POKOK PERKARA1 Menolak permohonan keberatan pemohon seluruhnya.132 Menguatkan putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 619/Pts/Js.
Bank Mestika tidak ada memberi persetujuanbaik lisan maupun tertulis penyelesaian antara hendra Gunawan dengan Bankmestika diselesaikan di BPSK Kab.
66 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
89 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 229/PGARBII/JSIIl/BPSK/BB/II/2016 tanggal 16 Februari 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama Pelaku Usaha/Pimpinan PT Bank SyariahMandiri Kantor Cabang Pembantu Sibuhuan pada hari Rabu/Tanggal 24Februari 2016;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa Pelaku Usaha telah melepaskanhaknya untuk bersidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang berbunyi sebagai berikut:*Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumendokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
Bahkan terlihat jelas bahwaMajelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengerti apa yangmenjadi hakhak Konsumen maupun Pelaku Usaha.
faktafakta hukum;e Bahwa ternyata BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmengambil alin kKewenangan yang ada pada Pengadilan NegeriPadangsidimpuan.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)e Bahwa Termohon Keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini.e Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (BPSk) adalah:1.
71 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
161 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
membebaniKonsumen;Menghukum Pelaku Usaha untuk memberikan keringanan dan ataupenundaan pembayaran cicilan (sursurance) selama 3 (tiga) tahunsebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap bulannya sejak putusanini berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga ekonomi Konsumenkembali membaik dan meningkat;Menghukum Pelaku Usaha dengan denda sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) perhari selama tidak menjalani putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara pada poin 4 dan5 setelah putusan BPSK
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 440/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 30 Desember 2016;3.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 440/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016;4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos perkara ini;Halaman 3 dari 6 hal. Put.
71 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
1295 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
KeberatanTerhadap Putusan BPSK, Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:Halaman 6 dari 42 hal Put.
Nomor 1295 K/Pdt.SusBPSK/2017Keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yangdikeluarkan oleh BPSK;Oleh karena itu, Pemohon Keberatan sebagai pihak yang merasakepentingannya dirugikan atas putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu Barasecara yuridis berwenang untuk mengajukan keberatan atas putusan arbitraseBPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1649/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016 tanggal21 Desember 2016;Pengajuan keberatan masih dalam jangka waktu yang diatur Pasal 5 ayat(1) Perma Nomor 1 Tahun 2006
Mohon dicatat dalam berita acara sidang mengenai pengakuanTermohon Keberatan dalam gugatannya melalui BPSK Batu Bara;Berpegang pada dalil Termohon Keberatan dalam surat gugatannyayang ditujukan kepada BPSK Batu Bara, jelas dan nyata telahmengakui halhal sebagai berikut:Halaman 18 dari 42 hal Put.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yangpada Pasal (2) nya menyatakan Setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepadaPelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batubara;e.
dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
63 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 140 K/Pat.SusBPSK/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara menurut Peraturan danPerundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara RepublikIndonesia;.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 275/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 03 April 2017;4.
73 — 42
Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Semula Konsumensebagai Konsumen pada pemeriksaan BPSK Kabupaten Batubara,dalam hal ini dan untuk selanjutnya disebut TERMOHONKEBERATAN?
Arbitrase, walaupuntelah dipanggil secara patut.Menimbang, bahwa tugas dan wewenang BPSK adalahmelaksanakan penanganan dan Penyelesaian SengketaKonsumen dengan cara Mediasi atau Arbitrase atau Konsiliasisebagaiman dimaksud dalam Pasal 52 huruf (a) dan huruf (c)Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat 3Kepmenprtindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaantugas dan wewenang BPSK, maka Majelis BPSK berwenangmenyelesaikan sengketa ini walaupun
jelasputusan BPSK tersebut adalah cacat hukum karenabertentangan dengan prosedur beracara sesuai UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen.Bahwa putusan yang diberikan BPSK Kabupaten Batu Baradengan Nomor: 847/pts/Js.II/ Arbitrase/BPSK BBNV2016Tanggal 16 Agustus 2016 tersebut jelas bertentangan denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen karena :1.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan KonsumenNomor: 688/SPK.3.21SD/1212015 tanggal 31 Desember 2015 yang ditujukankepada BPSK Batu Bara adalah surat teguran biasa, dan surat tersebut tidakuntuk dipatuhi dan dijalankan serta merta oleh BPSK, karena surat bukanmerupakan sumber hukum yang harus dilaksanakan oleh BPSK.Terjadinya pembatalanPerjanjian oleh BPSK adalah dikarenakan terdapat Klausula Baku yangdilarang oleh UndangUndang khususunya UUPK No.8 tahun 1999 . dankalusula baku yang terdapat pada
Menguatkan Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor:113847/Pls/Js.Ill/Arbitrase/BPSKBBNII2016 tanggal16 Agustus 2016.3.
78 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
776 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Seharusnya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi melihat isi PerjanjianPembiayaan Nomor 9018889136/PK/08/13 dan juga Undang Undang Nomor42 Tahun 1999 Tantang Jaminan Fidusia.
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten KuantanSingingi mengadili perkara sengketa secara Berjenjang Melanggar KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSk;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat(1) Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK melalui carakonsiliasi
) hari kerja, terhitung sejakpermohonan diterima oleh Sekretariat BPSK;Bahwa pengaduan Termohon Keberatan di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 20 Januari 2015 yangkemudian diputus pada tanggal 23 Februari 2015.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02/BPSKKS/ARBT/II/2015., tanggal 20Februari 2015;3.
Nomor 776 kK/Pdt.SusBPSK/2015 Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 12/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN Rgt, tanggal 23 April 2015 yang membatalkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 02/BPSKKS/ARBT/II/2015., tanggal20 Februari 2015;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang mengadili dan menyelesaikan perkara ini;2.
64 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
931 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai undangundangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapatHalaman 5 dari 17 hal. Put.
Nomor 931 K/Pdt.SusBPSK/2016pengakuan hutang ditandatangani bahwa apabila terdapat perselisihanakan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kisaran;Apabila kemudian Termohon Keberatan selaku debitur mengajukangugatan ke BPSK Batu Bara atas dasar surat pengakuan hutang yangdibuat oleh Termohon Keberatan dan kemudian BPSK Batu Bara tanpasepengetahuan dan/atau tanpa didasari adanya persetujuan PemohonKeberatan (selaku kreditur) memeriksa dan memutus gugatan yangdiajukan, maka jelas putusan BPSK tersebut
Batubara dan gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yangtidak berdasar hukum dan dibuatbuat.
Dan lebih lanjut setelah klausulamengenai penyelesaian melalui Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan,penyelesaian melalui BPSK pun harus berdasarkan pilihan sukarela parapihak bersengketa;Selanjutnya dalam angka 3 poin f juga disebutkan bahwa BPSK tidakberwenang membatalkan produk hukum yang dikeluarkan olehinstansi/ilembaga lain akan tetapi hanya sebatas merekomendasikankepada instansi/lembaga yang berwenang untuk membatalkan putusantersebut;Atas dasar hal tersebut maka pertimbangan majelis BPSK
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihaklawan; atauc.
102 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
466 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
126 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
No. 25 K/Pdt.SusBPSK/2015manfaat kendaraan sebesar Rp15.000,00 per hari terhitung mulai tanggalpenarikan sampai dengan diserahkannya unit kendaraan kepada Pengadu;Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumentersebut, Pemohon Keberatan/Penggugat telah mengajukan gugatan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Garut yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa, Penggugat oleh Tergugat telah diadukan kepada BPSK terdaftar diSekretariat BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 060/PK004/BPSK/V1/2014
Menilai dan memutus bahwa, Penggugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum eks Pasal 1865 KUH Perdata (halaman 10 dan 12Putusan BPSk);Bahwa, atas dasar pertimbangan hukum BPSK tersebut, selanjutnya BPSKmenjatuhkan putusan sebagaimana amar putusan yang berakibat salah,melanggar hukum dan melampaui batas kewenangan yurisdiksi hukum yangditentukan, sebab:a.
Menyatakan membatalkan putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 39/A/BPSK Kota Tsm/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tersebut;3. Menyatakan BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskanperkara tersebut;4.
Nomor 8/1999), dimana berdasarkan perjanjian pembiayaan bersamaNomor 0026111112809 tanggal 25 Agustus 2011 telah dipilih di PengadilanNegeri Garut oleh karena itu, BPSK Kota Tasikmalaya tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara pengaduan tersebut (vide, bukti PutusanPengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 25/Pdt.Sus,BPSK/2014/PN Tsm.
,tanggal 13 Juni 2014 dan Nomor 30/Pdt.Sus BPSK/2014/PN Tsm., tanggal 1Juli 2014 jo.
70 — 55
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
di tempatdomisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.3.
Namun, dalam perkara aquo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya TERMOHONKEBERATAN terletak di Pirlok Silumajang, Desa Silumajang,Kecamatan NA IXX, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Propinsi Sumatera Utara, padahal di tempat wilayah domisiliTERMOHON KEBERATAN ada BPSK yang terdekat yakniBPSK Kabupaten Labuhanbatu. Namun, dalam perkara a quokenapa TERMOHON KEBERATAN harus ke BPSK KabupatenBatu Bara ???
Kabupaten BatuBara No. 1335/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 29 November 2016;PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS BPSK KABUPATEN BATUBARA DALAM PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATUBARA NOMOR 1335/ARBITRASE/BPSKBBI/III/2016 TANGGAL 29NOVEMBER 2016 TIDAK CERMAT, KELIRU, BERTENTANGANDENGAN PRINSIP KEADILAN, KEPATUTAN, KEMANFAATAN DANATAU KEPASTIAN HUKUMBahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK No. 1335/Arbitrase
Namun, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tetapmemeriksa dan memutus sengketa antara TERMOHON KEBERATANdengan PEMOHON KEBERATAN;Bahwa, ketidaktaatan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada instruksiatasannya juga menimbulkan keraguan atas integritas dan kompetensiPimpinan BPSK Kabupaten Batu Bara serta Majelis BPSK KabupatenBatu Bara yang memeriksa perkara a quo, dalam menjalankan fungsidan tanggungjawab yang sesungguhnya dari Badan PenyelesaianSengketa Konsumen sebagaimana yang diamanatkan Undang UndangNo
PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR1335/ARBITRASE/BPSKBB/III/2016 TANGGAL 29 NOVEMBER 2016MELEBIH WEWENANG YANG DIPERBOLEHKAN HUKUM (ULTRAVIRES)Bahwa, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No.1335/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 29 November 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (Ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
184 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 55/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg. tanggal 18 September 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan BPSK Kota Karawang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
618 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk keperluan itumengenai BPSK ini;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Karawang agar memberikan putusansebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Penggugatuntuk seluruhnya;2.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Karawang Nomor 25/BPSKKRW/V/2018 tanggal 28 Mei 2018;3. Menolak Keberatan Pemohon selain dan selebihnya;4.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Karawang memilik kKewenangan untuk memutus perkara yangdimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Karawang.4. Menguatkan Putusan BPSK Karawang Nomor 25/BPSKKRW/V/2018tertanggal 28 Mei 2018.5.
menyatakan BPSK Karawang tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;Halaman 5 dari 7 hal Put.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor55/Pdt.SusBPSK/2018/PN Kwg. tanggal 18 September 2016sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan BPSK Kota Karawang tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2019 oleh H.