Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 20-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 126/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
323198
  • Menolak permohonan Pemohon;Informasi Publik yang dimohon oleh Pemohon kepada Termohon adalah:1.
    wenang atau melebihi wewenang bahkan (dapatdianggap sebagai perbuatan melawan hukum) apabila tanpakewenangan yang dimiliki TERMOHON KEBERATAN memberikaninformasi publik itu kepada PEMOHON KEBERATAN ;Hal ini juga dikuatkan dengan ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakanKewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan danpendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturanperundangundangan.
    KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral;Menimbang, bahawa adapun dokumen Informasi Publik yangdimohonkan oleh Pemohon Informasi/ Pemohon Keberatan kepada TermohonInformasi/ Termohon Keberatan adalah :1.
    Apakah Informasi Publik yang dimohonkan sudah dikuasai olehTermohon Informasi atau belum?3. Apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yangbersifat terouka atau dikecualikan?
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta ketentuanketentuanhukum lain yang berkaitan dengan sengketa ini;MENGADILI1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :152/VIII/KIProv.JatimPSA/2021,tanggal 5 Agustus 2021;3.
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6634
  • PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
    Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
186293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diHalaman 3 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukan kepadaPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam hal ini Kepala DinasKomunikasi dan Informatikan Kota Surabaya dengan prosedur sebagaiberikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID ;2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atautidak tertulis ;3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon informasiwajib mengisi formulir
    permohonan yang disediakan oleh PPID ;4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secara tidaktertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatatdalam formulir permohonan;5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palingsedikit memuat:Halaman 4 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16 PeraturanWalikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukankepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalamhal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan KotaSurabaya dengan prosedur sebagai berikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID.2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secaratertulis atau tidak tertulis.3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon informasi wajib mengisi formulir
    permohonanyang disediakan oleh PPID.4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secaratidak tertulis, PPID memastikan permohonan InformasiPublik tercatat dalam formulir permohonan.5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling sedikit memuat:a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomorregistrasi permohonan informasi publik setelahpermohonan Informasi Publik di registrasi;nama;alamat;pekerjaan;nomor telepon/email;~o a9 5rincian informasi yang dibutuhkan;Halaman 15 dari
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23567
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
261145
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Bukti P2 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia (Sesuai denganfotokopinya);3.
    Bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik di lingkungan badanpetahanan nasional republik indonesia menyebutkan informasikan yangdikecualikan meliputi buku tanah, surat ukur, dan waktunya.
    Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
    Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
17246
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
11853
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik, yangdidalamnya mengatur tentang kriteria permohonan informasi tidak dengansungguhsungguh dan tidak dengan itikad baik.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    Publik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
10615
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
14865
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
284181
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, menyebutkan bahwa yang dimaksud hari adalah harikerja;E.
    Berdasarkan angka 3 tersebut sesuai dengan PaSal 4 ayat (3) UU KIP maka pada prinsipnya setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai permintaan tersebut.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Publik di lingkungan BPN jis Pasal 6 danPasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal187 ayat (1), Pasal 192 ayat (4) Peraturan MenteriAgraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah;.19.
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
7455
  • publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak atasKekayaan Intelektual dan Perlindungan dari Persaingan Usaha tidak sehat.ALASAN KEBERATAN Terhadap Putusan Komisi Informasi :1.Bahwa, berdasarkan PERKI Nomor 1 tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Pasal 5 Penyelesaiansengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabilaa.
    Kompetensi Absolut Pengadilan;Menimbang, bahwa kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negarauntuk memeriksa Sengketa Informasi Publik diatur dalam ketentuan peraturanperundangundangan di bawah ini:a. Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU No.14 Tahun2008) yang menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melaluiPengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah badanPublik Negara;b.
    Pasal 4 ayat (2) PERMA No. 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan mengatur bahwaKeberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasiditerima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;c. Pasal 1 angka 11 PERMA No. 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyatakanbahwa : Hari adalah Hari Kerja.
    dengan ketentuan Peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, berbunyi Badan Publik wajib menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yangdikecualikan sesuai ketentuan.Menimbang, bahwa mengenai Informasi yang dikecualikan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 di atur dalam Pasal 17, kemudian pada Pasal 19UndangUndang Nomor
    Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi, mengatur:Pasal 2 ayat (1) : Organisasi layanan informasi publik terdiri atas:a.
Register : 24-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Inspektorat Kota tangerang Selatan diwakili oleh H. Uus Kusnadi, SE., M.Si
Termohon:
Agus Supriyanto
10361
  • Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGSetiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan untukmemperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atautidak tertulisDan juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24.b.
    Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGtelah melakukan permohonan Informasi Publik secara UNPROSEDURAL dapatTERBANTAHKAN berdasarkan uraian pada point (2)..
    NIK 3674012708700001 serta fotokopi FormulirPermohonan Informasi Publik Nomor012/PPID/INSPEKORAT/PI/XII/;: Surat Nomor 011/AGS/SERPONG/XII/2018 tanggal 31Desember 2018 perihal Permohonan Informasi Publik (Sesuaidengan asli) dan lampiran KTP atas nama Agus Supriyanto,S.E.
    Selatan Nomor 48 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi danTata Kerja Inspektorat;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;: Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukandengan SungguhSungguh dan Itikad Baik;Menimbang
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.Menimbang bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf j UUNo. 14 Tahun 2008, menyatakan: Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecualliinformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang;Menimbang bahwa kedudukan Inspektorat Daerah (dalam hal ini adalahInspektorat Kota Tangerang Selatan) diatur dalam Pasal 1 angka 46 UndangUndang Nomor
Register : 09-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
203123
  • Mks.4.4.4.5.berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenyatakan bahwa: Badan Publik wajib menyediakan, memberikandan/atau. menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
    Bahwa Pemohon Keberatan / dahulu) Termohon InformasiMelanggar UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 2 yang menyatakan : (7)Halaman 21 dari 38 halaman Putusan Nomor:Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yangdikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publikharus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengancepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
    2013 Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik ;V.14.
    Oleh karena itu, siapa saja dapatmengajukan permintaan informasi publik (action popularis).
    Melihat dan mengetahui informasi public.Menimbang, bahwa selanjutnya yang merupakan informasi publik yangdikecualikan adalah jenisjenis informasi publik sebagaimana telah ditentukandalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
Register : 11-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 2/G/KI/2022/PTUN.SMD
Tanggal 5 April 2022 — Pemohon:
Andri
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara
13561
Register : 09-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon:
KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL SURABAYA
Termohon:
Sdr. NURHADI alias NURADI. Cs. selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI
7697
  • Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; Halaman 4 dari 30 halaman Putusan Nomor : 02/G/KI/2018/PTUN.SBY.d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
    Surat Keputusan Nomor : 188/II/SK/KIProv.Jatim/XI/2015, tentang Buku Pedoman Standar Layanan Informasi Publik diPemerintah DeSa. 29222 2222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa, Pemohon keberatan adalah merupakan Badan Pubiik sebagaimana yangdimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undangundang Republik IndonesiaNomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh danmengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis) ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang Nomor : 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut, sehinggaberdasarkan ketentuanketentuan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwamemperoleh informasi publik merupakan hak bagi setiap orang baik dengan alasanuntuk
    Melakukan verifikasi bahan informasi publik ;d. Melakukan uji kKonsekwensi atas informasi yang dikecualikan ;e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, dan ;f.
    merupakan jenis informasi yang bersifat terbuka bagi pihak yangberkepentingan sehingga wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11ayat (1) UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dengan demikian Pemohon Keberatan memiliki kewajiban untuk menyediakan setiapsaat ;seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P8 berupa Surat TanggapanPermohonan Informasi Publik diperoleh fakta hukum tanggapan dari PemohonKeberatan
Register : 06-06-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sragen
Termohon:
Warsito
8948
  • Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 danPasal 5 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka denganini pihak Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadapPengadilan Tata Usaha Semarang, dikarenakan:a. Status Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKabupaten Sragen, sebagai Badan Publik; b.
    Penolakan atas pertimbangan hukumPasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik: setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiappemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikankepada pemohon informasi publik dapat menggangguHal. 11 dari 77 hal.
    Publik Warsito;Hal. 26 dari 77 hal.
    informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatursecara jelas dalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagaipedoman atau tolok ukur pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi;Hal. 67 dari 77 hal.
    Publik; Menimbang, bahwa berikutnya dasar pertimbangan Putusan KomisiInformasi Jawa Tengah Nomor : 007/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018pada halaman 16 sampai 17 tentang Tujuan Informasi Publik merujuk padaPasal 28 F Perubahan Keempat UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayatHal. 72 dari 77 hal.
Register : 26-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — LURAH BANGKINGAN VS RIYEM, DKK;
9958 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-02-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 11/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
107107
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/TUN/KI/2018
Tanggal 11 Desember 2018 — SUSILO VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL;
10043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rumah sakit tidak dapatmembukanya kepada selain Penyidik guna kepentingan peradilanpidana, sehingga Visum et Repertum merupakan informasi yangdikecualikan untuk dapat diberikan kepada publik sebagaimanadimaksud Pasal 17 huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan
450